GUGATAN CERAI DI PENGADILAN NEGERI



Kepada :                  Jakarta....................

Yth. Ketua Pengadilan Negeri...........

Di ............


Perihal : GUGATAN PERCERAIAN


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Untuk dan atas nama Klien kami ...............yang beralamat.................., dalam hal ini telah memilih Domisili Hukum dikantor kuasanya Law Office SWADIRI & PARTNERS yang beralamat .................. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ........... tertanggal .......... (Surat Kuasa terlampir). 

Selanjutnya disebut sebagai  PENGGUGAT


Dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian terhadap :

.......................... yang beralamat di ..................... 

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT


Adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan Gugatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal .......... Penggugat dengan Tergugat telah menikah di hadapan pemuka agama yang bernama ..............., yang kemudian Perkawinannya dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ............ pada tanggal ...............berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No...........;
  2. Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai ............. orang anak yang telah diakui dan disahkan bernama ...............;
  3. Bahwa pada awal perkawinan Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di ..........;
  4. Bahwa pada awal Perkawinan Tergugat dengan Tergugat Hidup Rukun, Harmonis, dan Bahagia sebagaimana rumah tangga pada umumnya, akan tetapi sekitar tahun .......... kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai terjadi ketidak harmonisan, akibat percekcokan yang berulangkali terjadi bahkan sampai terjadi kekerasan. Hal tersebut disebabkan oleh perilaku Tergugat yang sering mabuk, jarang pulang untuk alasan yang tidak jelas dan tidak jujur kepada Penggugat;
  5. Bahwa selain itu Tergugat pernah meminta untuk menikah lagi dengan wanita lain yang sangat jelas ditolak keinginannya oleh Penggugat karena hal tersebut sangat menyakiti hati Penggugat;
  6. Bahwa penolakan Penggugat atas keinginan Tergugat untuk menikah lagi dengan wanita lain tidak membuat Tergugat menyudahi keinginannya, akan tetapi Tergugat  terus melanjutkan perselingkuhannya dengan wanita lain; 
  7. Bahwa Penggugat dengan Tergugat sudah seringkali mencoba untuk berdamai akan tetapi hal tersebut diulangi kembali oleh Tergugat, sehingga puncaknya pada tanggal ............ anak dari Penggugat dengan Tergugat mencoba untuk memediasi Penggugat dengan Tergugat yang kemudian disepakati kesepakatan pisah rumah Yang dalam kesepakatan tersebut mengatur point-point terkait hak dan kewajiban akan tetapi hal tersebut juga telah dilanggar oleh Tergugat;
  8. Bahwa sikap Tergugat yang telah mengingkari janji serta mengulangi kembali perilakunya dan klausul-klausul yang ada dalam kesepakatan tersebut sangatlah  merugikan Pengguggat dan hilangnya kepastian Hukum serta hak-hak Penggugat sebagai seorang wanita;
  9. Bahwa tujuan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa percekcokan, perselisihan dan perbuatan Tergugat yang berselingkuh dengan wanita lain, membuat rumah tangga tidak ada ketenangan dan kebahagiaan. Dengan demikian tujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak mungkin tercapai lagi; 
  10. Bahwa dalam Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa suami istri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.  Kewajiban suami istri untuk saling mencintai sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut sudah sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh Penggugat dan Tergugat;
  11. Bahwa dalam  Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) angka 6 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalah antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran yang dialami Penggugat-Tergugat sudah memenuhi unsur sebagaimana Penjelasan Pasal tersebut;
  12. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian sebagaimana dimaksud didalam Pasal 39 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada pokoknya menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  13. Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung  No. 3180K/Pdt.G/1985 dimaksud cekcok terus menerus yang tidak dapat didamaikan (Onheelbare Tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataan adalah terbukti adanya cekcok terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi;
  14. Bahwa menurut Putusan MA No. 105 K/Sip/1968 tanggal 12 Juni 1968 juga menyebutkan “Bukan semata-mata tak ada persesuaian paham antara suami isteri, melainkan perselisihan paham dan ketidakcocokan sedemikian rupa sehingga berdasarkan asas umum keadilan dan kepatutan tak dapat lagi dipertanggungjawabkan untuk dilanjutkan, karena sudah tak ada kerukunan”;
  15. Bahwa menurut Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 menegaskan bahwa yang harus dilihat adalah apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak;
  16. Bahwa menurut Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 menegaskan, jika keterangan saksi-saksi menguatkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun, maka gugatan perceraian dapat dikabulkan;
  17. Bahwa menurut Putusan MA No. 67 PK/AG/2010 menegaskan bahwa suami-isteri yang pisah kamar dan kemudian pisah tempat tinggal merupakan indikasi adanya ketidakharmonisan dan perselisihan terus menerus;

Berdasarkan seluruh dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  berkenan memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan dengan amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat di Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil .......... dengan Nomor No. 550/I/1994 tertanggal ......... putus karena perceraian;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan turunan Putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk dicatat dalam buku untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

Law Office SWADIRI & PARTNERS



ERLANGGA SWADIRI,S.H