MEMORI KASASI PERDATA

 


Jakarta, ........ 


Kepada Yth. 

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 

Di –

        Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta


Melalui 


Kepaniteraan Pengadilan .......

Di –

 

Perihal: Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi .........Nomor: ....... tanggal ....... 



Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Yang bertanda tangan di bawah ini:

 ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat pada KANTOR HUKUM SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di ......, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ........................ tertanggal ...... bertindak untuk dan atas nama: 


Nama

Alamat


Dalam hal ini telah memilih domisili di kantor kuasa hukumnya di atas.

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi.

(Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi)


Melawan :


Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi.

(Dahulu Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi).



Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dengan ini bermaksud menyampaikan Memori Kasasi sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi di Pengadilan......., Nomor: .............., Pada hari ........ tanggal ............... , terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ......... Nomor: ........ tanggal ....... sebagai berikut:


PENDAHULUAN

Bahwa sebelumnya mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 

Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi)  dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan ....... dengan register perkara Nomor: ................. tertanggal ............, Pada hari ......tanggal ........ ; 

Seluruh materi Putusan Pengadilan Tinggi ...... Nomor: ......... tanggal ....... ;

Materi Permohonan Cerai Talak asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor: ....... sebagaimana telah disebutkan diatas; 

Materi segala Jawaban/Sanggahan/Replik-Duplik/Memori Banding-Kontra Memori Banding/Tanya Jawab baik secara lisan maupun tertulis dari Para Pihak bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan berkenaan dengan perkara a quo; 

Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara a quo selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama dan tingkat banding;

Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan tersebut diatas;

Bahwa dalam Memori Kasasi ini, Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) hendak mengajukan Memori Kasasi sebagai sanggahan-sanggahan, bantahan-bantahan dan keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ........ Nomor: ......, yang Amarnya menyatakan :

MENGADILI
Dalam Konvensi
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Memberi Izin kepada Pemohon untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon  didepan sidang Pengadilan Agama ...... setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam Rekonvensi
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang mut’ah sebesar Rp. ......... yang dibayar sebelum ikar talak diucapkan;
Menetapkan kepada Penggugat dan anaknya berhak mendapat bagian masing-masing 1/3 (sepertiga) bagian dari gaji Tergugat yang pelaksanaannya diserahkan kepada Instansi dimana Tergugat berdinas;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp......;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.......


Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama ........ Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) telah menerima Relass Pemberitahuan isi Putusan tersebut pada Tanggal .........., dan terhadap Putusan tersebut Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) telah menyatakan Permohonan Kasasi pada Pada hari ....... tanggal ...... ..... .., sesuai dengan Akta Pernyataan Kasasi Nomor.........Dengan demikian, Permohonan Kasasi ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menerima Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini.


ALASAN-ALASAN PERMOHONAN KASASI

Bahwa dalam Memori Kasasi ini merupakan alasan-alasan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) sebagai sanggahan-sanggahan, bantahan-bantahan dan keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor: ........, antara lain sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyatakan: “Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”.

Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) tidak sependapat dan sangat-sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi .... dalam putusannya dikarenakan salah dan keliru dalam menerapkan hukum;

Bahwa kesalahan-kesalahan dalam menerapkan hukum yang dilakukan oleh Judex Factie Pengadilan Tinggi ......., Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dapat sampaikan sebagai berikut:

Dalam Mut’ah
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi ...... dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah melakukan penghitungan atas besaran pendapatan Terbanding yaitu 1/3 (sepertiga) dari besaran gaji Pembanding sebesar Rp...... dibagi 3 (tiga), berarti sejumlah Rp.......

Bahwa kemudian Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka dipandang sudah memenuhi rasa keadilan bila Terbanding dihukum untuk memberikan mut’ah kepada Pembanding sejumlah 12 (dua belas) bulan dari 1/3 (sepertiga) pendapatan Terbanding, dan berdasarkan perhitungan diatas, oleh karenanya Terbanding harus dihukum untuk membayar mut’ah tersebut kepada Pembanding dengan asumsi uang mut’ah tersebut harus dibayar lunas sebelum pengucapan Ikrar talak dimuka persidangan” ;

Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) tidak sependapat dan sangat-sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam putusannya tersebut diatas dikarenakan salah dan keliru dalam menerapkan hukum;

Bahwa penentuan besaran gaji Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) sebesar Rp......... dalam pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung tidak memiliki dasar yang jelas dan rinci. Pertimbangan hukum tersebut hanya didasarkan pada perkiraan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tanpa pernah terbukti besaran pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) yang sesungguhnya diterima. Tentunya, pertimbangan hukum tersebut sangatlah bertentangan dengan asas putusan Hakim yang mana suatu putusan Hakim haruslah memuat dasar yang jelas. Sehingga dapat dikatakan bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd (insufficient judgement) dan bertentangan dengan Pasal 50 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Bahwa penentuan besaran 1/3 (sepertiga) pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dalam pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi ..... dalam pemberian mut’ah sangatlah tidak tepat karena didasarkan pada Pasal 8 Ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983, Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak ada relevansinya dengan hukum pemberian mut’ah. Sehingga, pertimbangan hukum Judex Factie bertentangan dengan hukum kebiasaan baik secara syariat dalam Agama maupun praktik didalam Pengadilan;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan a quo tidak pernah ditetapkan, dipastikan atau pun dibuktikan seberapa besar pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi). Judex Factie Pengadilan Tinggi .... melakukan perhitungan pendapatan hanya berdasarkan perkiraan dan bukan berdasarkan pendapatan yang nyata-nyata diterima oleh Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi). Jika pun, perhitungan Judex Factie Pengadilan Tinggi ..... dapat dibenarkan, tentu hal tersebut sangat-sangatlah tidak adil bagi Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi), dikarenakan Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... tidak mempertimbangkan berapa besar pengeluaran dari Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) yang tentunya mempengaruhi besaran pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi). Dengan demikian, pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi ........ sangatlah keliru dalam menerapkan hukum. Sehingga, Putusan Pengadilan Tinggi ....... tidak memiliki kepastian hukum karena hanya dilandaskan pada perkiraan saja;

Bahwa pendapat ulama Syafi‟iyah, pendapat Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah dan pendapat yang dijelaskan oleh Imam Ahmad, bahwa hakim ketika berijtihad tentang ukuran mut’ah hendaknya melihat kondisi suami, apakah tergolong mudah atau susah, kaya atau miskin;

Bahwa besaran Mut’ah sudah sangat jelas menurut Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan: “Besarnya mut'ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami”. Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara a quo, Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) sudah beritikad baik ingin memberikan mut’ah sesuai dengan kemampuannya yakni sebesar Rp. ........ Dan berdasarkan kepatutan, Judex Factie Pengadilan ...... telah memutuskan besaran mut’ah tersebut ditambah dengan Rp. ........ Setelah dibulatkan, kemudian menjadi Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah). Putusan Judex Factie Pengadilan ....... sudah sangat tepat dan adil bagi kedua belah pihak. Mengingat, Termohon Kasasi (Dahulu Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi) dalam perkara a quo tidak pernah meminta diberikan mut’ah berupa uang dan telah dinyatakan nusyuz oleh Judex Factie Pengadilan ...... dalam putusannya. Dengan demikian, Putusan Judex Factie Pengadilan ..... sangat patut untuk dikuatkan dan Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... haruslah diperbaiki;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sangat jelas Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi....... telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sehingga haruslah diperbaiki.

Dalam pemeberian 1/3 Gaji
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi sebagai Pegawai Negeri Sipil aktip, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 angka 1 huruf (c) yaitu dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan paska perceraian jo Surat BKN Nomor K-26-30/V-6/99 tanggal 11 Oktober 2019, dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku bagi Penggugat Rekonvensi dan anaknya yang pelaksanaannya diserahkan kepada Instansi dimana Tergugat Rekonvensi berdinas”; 

Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) tidak sependapat dan sangat-sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... tersebut diatas dikarenakan salah dan keliru dalam menerapkan hukum;

Bahwa didalam Kompilasi Hukum Islam bekas suami hanya wajib memberi nafkah dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam idah. Kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) dan dalam keadaan tidak hamil (Vide: Pasal 149, Pasal 152 KHI);

Bahwa Yurisprudensi, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 819 K/Ag/2017, menyatakan: “pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 bukan merupakan perangkat hukum di Pengadilan karena peraturan tersebut merupakan peraturan disiplin dalam rangka usaha pemerintah membina korps pegawai negeri yang bersih dan jujur, hal mana banyak tergantung pada hidup kekeluargaan yang serasi dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan”. Dalam hukum Islam, kewajiban mantan suami kepada istri yang telah diceraikan hanya terbatas pada nafkah maskan dan kiswah selama masa iddah dan mut’ah;

Bahwa pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah bertentangan dengan hukum Islam dan perundan-undangan yang berlaku. Khususnya, terkait kewajiban bekas suami terhadap bekas istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan spirit dan roh dari pelaksanaan Hukum Acara di Pengadilan Agama;

Bahwa didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak ada satu pun ketentuan mengenai kadar nafkah yang harus diberikan oleh bekas suami kepada bekas istri. Kadar nafkah harus disesuaikan dengan kemampuan bekas suami agar tidak menjadi beban baginya. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah bertentangan dengan  hukum karena telah menetapkan kadar yang pasti terkait kewajiban bekas suami kepada bekas istri yakni 1/3 gaji;

Bahwa penetapan pembagian 1/3 gaji sangatlah memberatkan bagi suami padahal dalam hukum islam tidak ada satu pun yang menentukan batas minimal atau maksimal terkait kewajiban suami terhadap bekas istri tetapi disesuaikan dengan kemampuan suami. Disamping itu, dalam fikih tidak dikenal kewajiban suami terhadap istri setelah terjadinya perceraian kecuali selama masa iddah;

Bahwa pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah memberatkan bagi suami, karena bekas suami selain diwajibkan memberikan nafkah iddah dan mut’ah dalam hukum Islam, harus dibebani pula dengan kewajiban pemberian 1/3 gaji kepada bekas istri sampai dengan istri menikah lagi. Sementara, penerimaan gaji bekas suami tidak utuh lagi dari jumlah yang biasanya diterima;

Bahwa pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah tidak adil dan memberatkan bagi bekas suami. Jika kemudian bekas suami memutuskan untuk menikah lagi dan membina keluarga yang baru. Dan bekas istri memutuskan untuk tidak menikah lagi atau menikah secara diam-diam agar tidak kehilangan haknya. Bekas suami selain dibebani untuk menafkahi istri dan anak-anak (keluarga yang baru), harus dibebani pula dengan menafkahi bekas istri. Sementara, penerimaan gaji bekas suami untuk menghidupi dan membina keluarga yang baru tidak utuh lagi dari jumlah yang biasanya diterima karena telah dipotong 1/3 untuk bekas istri;

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah tidak adil dan memberatkan bagi bekas suami. Ketika suami mengajukan permohonan cerai karena tidak sanggup lagi meneruskan pernikahan dikarenakan istri sudah tidak patuh dan taat lagi kepada suami. Sebagaimana yang terjadi dalam perkara a quo, dimana Termohon Kasasi (Dahulu Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi) telah dinyatakan nusyuz berdasarkan fakta-fakta hukum didalam persidangan;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sangat jelas Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sehingga haruslah diperbaiki.


KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, agar sudi kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :


MENGADILI
  1. Menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dapat diterima;
  2. Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Tinggi ..... Perkara Nomor: .......  sehingga Amar selengkapnya sebagai berikut :

MENGADILI SENDIRI

Dalam Konvensi
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon  didepan sidang Pengadilan Agama Bogor setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam Rekonvensi
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak selebihnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: Mut’ah berupa sebesar Rp. ......, dan diserahkan sesaat setelah ikrar talak diucapkan di persidangan;
  3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi
  • Membebankan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) membayar biaya perkara menurut perundang-undangan.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikianlah Memori Kasasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi 
(Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi)



ERLANGGA SWADIRI, S.H.