GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

 



Kepada :                                         Jakarta, .................

Yth. Ketua Pengadilan Hubungan

Industrial Pada Pengadilan Negeri.......

Di -................

Hal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat & Penasehat Hukum SWADIRI& PARTNERS yang beralamat di ............... berdasarkan Surat Kuasa Khusus No......... tertanggal ......... (surat Kuasa terlampir) bertindak Untuk dan atas nama Klien kami :

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat I

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat II

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat III

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat V

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat VI

Yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya di atas. Selanjutnya kesemuanya disebut sebagai PARA PENGGUGAT. 

Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT. .......... yang beralamat di ........... yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun alasan-alasan diajukannya Gugatan adalah  sebagai berikut :

  1. Bahwa Para Penggugat adalah Pekerja/karyawan Tetap pada Tergugat dengan masing-masing tanggal awal bekerja sejak .....................;
  2. Bahwa adapun pekerjaan yang diperintahkan/diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok pada perusahaan;
  3. Bahwa Para Penggugat sejak awal bekerja dengan Tergugat tidak pernah ada kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja tertulis lainnya, sehingga berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Para Penggugat bukanlah berstatus sebagai pekerja waktu tertentu akan tetapi berstatus sebagai pekerja waktu tidak tertentu (Karyawan Tetap);
  4. Bahwa Para Penggugat semasa bekerja dengan  Tergugat telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan tidak pernah berbuat kesalahan ataupun melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ataupun peraturan perusahaan, hal tersebut dibuktikan dengan masa kerja Para Penggugat yang sudah cukup lama dengan masa kerja sebagaimana pada point I (satu) diatas;
  5. Bahwa Penggugat III, IV,V dan VI selama bekerja dengan Tergugat digaji atau diberi upah pokok yang tidak memenuhi Standar Upah minimum Provinsi (UMP) tahun ....... yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur .......... yaitu sebesar Rp. ......... per bulan;
  6. Bahwa pada awal bulan ...........Tergugat memanggil Para Penggugat untuk menandatangani kontrak Kerja akan tetapi Para Penggugat menolak untuk menandatangani Kontrak Kerja tersebut, dikarenakan Para Penggugat telah berstatus sebagai Karyawan Tetap, maka penandatangan Kontrak tersebut yang diajukan oleh Tergugat setelah sekian lama bekerja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan apabila Para Penggugat menandatangani Kontrak kerja tersebut Para Penggugat khawatir akan hilang hak-haknya selama bertahun-tahun bekerja dengan Tergugat;
  7. Bahwa pada akhir bulan....... tanpa adanya kesalahan dan atau Pelanggaran serta tanpa adanya surat Peringatan ataupun teguran terlebih dahulu tiba-tiba Tergugat melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Para Penggugat  berdasarkan surat keterangan............Pada surat-surat tersebut kesemuanya tertanggal ........., yang pada pokoknya menyatakan Para Penggugat tidak lagi bekerja sejak tanggal ...... dikarenakan adanya pengurangan karyawan;
  8. Bahwa atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, Para Penggugat hanya ditawarkan oleh Tergugat sebagai pengganti hak-haknya dengan pesangon hanya sebesar ..........;
  9.  Bahwa  perbuatan Tergugat yang hanya akan memberikan uang penggantian hak dan pesangon sebesar ........... merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Oleh karena itu,  Para Penggugat menolak tawaran tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu :Ayat 3 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
  10. Bahwa terhitung sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang di lakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat yaitu tanggal .......... hingga Gugatan ini kami diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tergugat  tidak juga memberikan hak-hak Para Penggugat sepeserpun;
  11. Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Para Penggugat  telah berusaha untuk mengadakan musyawarah (bipatrit) dengan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dengan mengirimkan somasi I dan II, akan tetapi Tergugat tidak merespon dan tidak menunjukan Itikad Tidak Baik dengan mengabaikan  Somasi-Somasi tersebut;
  12. Bahwa oleh karena upaya penyelesaian secara bipartit gagal, selanjutnya Para Penggugat telah menempuh upaya Mediasi dengan mendaftarkan Perselisihan di Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Kota ............pada tanggal........dan telah dilakukan mediasi sebagai upaya perdamaian antara Para Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi Tergugat tetap tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini secara musyawarah, dikarenakan tidak tercapai kesepakatan antar kedua bela pihak sehingga Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota .......... mengeluarkan surat anjuran tertulis No. 0.........  ........ yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Agar pihak pengusaha PT. ........ membayar paket pesangon kepada ........... sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan Penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU. No. 13 tahun 2003 serta hak lainnya yang belum dibayarkan;
  13. Bahwa berdasarkan surat anjuran tertulis dari Mediator Dinas Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Energi Kota ........ tersebut Tergugat tidak juga memberikan jawaban dan/atau respon sehingga sangat jelas dan terang bahwa Tergugat tidak menunjukan itikad baik untuk membayar hak-hak dan pesangon Para Tergugat;
  14. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan Undang-undang, maka Para Penggugat berhak untuk meminta agar dipenuhinya  hak-hak (Pesangon) para Penggugat oleh Tergugat dalam melaksanakan kewajibannya;
  15. Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Para Penggugat yaitu Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dan mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka untuk memperjuangkan rasa keadilan  dan kepastian Hukum, Para Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan Undang-undang Penyelesaian Perselsihan Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan industrial;
  16. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka jelaslah dan terang bahwa Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tanpa adanya kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat dan perbuatan Tergugat bertentangan dengan ketentuan pasal 151 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi : Ayat 2 Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Ayat 3 Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  17. Bahwa oleh karena itu patut dan layak menurut Hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri .......  menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak memenuhi syarat pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur UU. No. 13 tahun 2003 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu Tergugat haruslah dihukum membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak Para Penggugat  sesuai dengan pasal 164 ayat 3 UU. No. 13 tahun 2003 sebesar …………;
  18. Bahwa oleh karena Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Para Penggugat adalah tidak Sah secara Hukum dan bertentangan dengan Undang-undang  ketenagakerjaan dan selama Putusan Lembaga  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan serta belum mempunyai kekuatan Hukum Tetap, maka kedua belah harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Oleh karena itu,  maka patut dan layak menurut Hukum Jika Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesain Hubungan Industrial a quo sejak .......... sampai dengan putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  19. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar ....... untuk setiap keterlambatannya melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan;
  20. Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti , data dan keterangan  saksi-saksi yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat , serta Gugatan  Para Penggugat adalah mengenai hak Normatif yang harus diterima oleh Para Penggugat maka patut dan layak  menurut Hukum jika Putusan atas perselisihan Hubungan Kerja / PHK ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu  meskipun ada upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali serta perlawanan (Uit voorbaar bij voorad);
  21. Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti , data dan keterangan  saksi-saksi yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat maka sangatlah beralasan secara Hukum Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ......... yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat sebagai Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan pemutusan Hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah secara Hukum;
  4. Menyatakan Hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat  putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak Para Penggugat  sesuai dengan pasal 164 ayat 3 UU. No. 13 tahun 2003 sebesar ……..;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesain Hubungan Industrial a quo sejak ......... sampai dengan putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar......... untuk setiap keterlambatannya melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan;
  8. Menyatakan Putusan atas perselisihan Hubungan Kerja / PHK ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu  meskipun ada upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali serta perlawanan (Uit voorbaar bij voorad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Para Penggugat


ERLANGGA SWADIRI, S.H