Tampilkan postingan dengan label Gugatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gugatan. Tampilkan semua postingan
JAWABAN GUGATAN CERAI

JAWABAN GUGATAN CERAI

 


JAWABAN ATAS PERMOHONAN CERAI TALAK PEMOHON

Dalam Perkara No. .............



Jakarta, ...........


Yang Terhormat,

KETUA  MAJELIS HAKIM 

Perkara No. ....................

Di-

     Tempat


Assalamu alaikum, Wr.Wb.

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan hormat,


Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H., Advokat & Penasihat Hukum pada Law Office SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di ........... Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. .......... tertanggal .......... Bertindak untuk dan atas nama Termohon:


Nama.............................

Alamat.............................


Yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum dikantor kuasanya diatas.

Selanjutnya disebut sebagai Termohon


Perkenankanlah kami, dengan ini menyampaikan Jawaban atas Permohonan Cerai Talak Pemohon Dalam Perkara No. ....................... sebagai berikut: 


Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon, kecuali apa yang diakui secara jelas oleh Termohon;


Bahwa benar Pemohon dan Termohon telah melangsungkan pernikahan sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:........... tertanggal ...........;


Bahwa benar setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal di kediaman bersama di ............;


Bahwa benar selama pernikahan Pemohon dengan Termohon telah dikaruniai ......... orang anak yakni:


Bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh Termohon perselisihan secara terus menerus antara Pemohon dan Termohon sebagaimana poin 4 dalam Permohonan Cerai Talak Pemohon disebabkan oleh:


1. Bahwa Termohon tidak taat/patuh terhadap Pemohon;

Jawaban: Tidak benar bahwa Termohon tidak taat/patuh terhadap Pemohon. Tidak pula dijelaskan Termohon tidak taat/patuh dalam hal apa? Bahwa Termohon selaku Istri dari Pemohon sudah berusaha untuk mentaati dan mematuhi setiap permintaan Pemohon selaku Suami. Tetapi, Pemohon sering tidak menghargai dan menghormati apa yang sudah diperbuat oleh Termohon selaku Istri;


2. Bahwa Termohon terlalu bersikap arogansi dan egois (ingin menang sendiri) sehingga sering kali tidak mau mendengarkan saran baik dari Pemohon;

Jawaban: Tidak benar bahwa Termohon sebagaimana disampaikan diatas. Bahwa sebaliknya, Pemohon pun selalu bersikap arogan dan egois (ingin menang sendiri), bahkan ketika bertengkar Pemohon sering kali mengeluarkan kata-kata kasar dan menghina Termohon selaku Istri di depan orang lain dan juga anak-anak. Pemohon pun sering membicarakan kekurangan Termohon selaku Istri kepada orang lain, sehingga masalah rumah tangga menjadi konsumsi orang banyak;


3. Bahwa Termohon sudah mempunyai laki-laki idaman lain (berselingkuh) dengan seorang laki-laki yang bernama ........., dan hal ini diketahui sendiri oleh Pemohon;

Jawaban: Tidak benar bahwa Termohon sebagaimana disampaikan diatas. Bahwa laki-laki tersebut hanya seorang teman yang membutuhkan bantuan Termohon terkait dengan pekerjaan Termohon. Bahkan, laki-laki tersebut pun sudah melakukan klarifikasi terhadap Pemohon dan Termohon dihadapan orang tua dan keluarga dari Termohon.


Bahwa Termohon sudah berusaha mencari solusi atas permasalahan tersebut diatas dengan cara musywarah baik dengan keluarga Termohon maupun Pemohon sendiri. Namun demikian, rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sulit untuk dibina menjadi rumah tangga yang harmonis kembali;


Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, sudah cukup alasan bagi Pemohon dan Termohon terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang N0. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa: “Perceraian dapat terjadi karena antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”;


Bahwa tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus antara Pemohon dan Termohon membuat ketidaktenangan dan tekanan psikologis bagi Termohon. Dengan demikian, tujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak mungkin tercapai lagi;


Bahwa berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama ........ telah disepakati oleh Pemohon dan Termohon terkait Nafkah Iddah, Mut’ah, dan Nafkah Anak sebagai berikut:


Nafkah Iddah sebesar Rp. ..... x 3 (tiga) Bulan = Rp.........

Mut’ah sebesar Rp. ..........

Nafkah Anak/Biaya Hadhanah sebesar Rp. ....... x ...... orang anak  = Rp. .... diluar biaya pendidikan dan kesehatan selama anak mencapai usia dewasa.


Bahwa berdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa:  Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

Huruf a: memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;

Huruf b: memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;

Huruf d : memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.


Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim menghukum Pemohon membayar Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak/Biaya Hadhanah sebagaimana telah disepakati oleh Pemohon dan Termohon dalam Mediasi di Pengadilan Agama .......;


Bahwa untuk menjamin kepastian hukum Termohon dan pelaksanaan pembayaran Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak/Biaya Hadhanah dapat ditepati oleh Pemohon. Termohon memohon kepada Majelis Hakim menetapkan dan menentukan waktu pelaksanaan pembayaran Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak/Biaya Hadhanah;


Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan dan menentukan waktu pelaksanaan pembayaran Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak/Biaya Hadhanah. Berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 2019 Rumusan Hukum Kamar Agama huruf b, menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami terhadap isteri pasca perceraian dalam perkara cerai gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut:”....yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”;


Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Termohon memohon kepada Majelis Hakim menetapkan dan menentukan waktu pelaksanaan pembayaran Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak/Biaya Hadhanah dibayar sebelum Pemohon mengambil Akta Cerai.


Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Termohon diatas, maka Termohon dengan segala kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, berkenan untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut:


PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama .........;
  3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:

          Mut’ah sebesar Rp. ..........;

          Nafkah Iddah sebesar Rp. ....... x 3 (tiga) Bulan = Rp. .........;

          Nafkah Anak/Biaya Hadhanah sebesar Rp. ........x ...... orang anak  = Rp. ......

          diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak mencapai usia 

          dewasa atau berumur 21 Tahun. Yang dibayar sebelum Pemohon mengambil 

          Akta Cerai.

 4    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut 

       hukum.


SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Wassalamu alaikum, Wr.Wb.


 Hormat kami,

Kuasa Hukum Termohon

Law Office SWADIRI & PARTNERS



ERLANGGA SWADIRI, S.H.


GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

 



Kepada :                                         Jakarta, .................

Yth. Ketua Pengadilan Hubungan

Industrial Pada Pengadilan Negeri.......

Di -................

Hal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat & Penasehat Hukum SWADIRI& PARTNERS yang beralamat di ............... berdasarkan Surat Kuasa Khusus No......... tertanggal ......... (surat Kuasa terlampir) bertindak Untuk dan atas nama Klien kami :

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat I

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat II

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat III

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat V

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat VI

Yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya di atas. Selanjutnya kesemuanya disebut sebagai PARA PENGGUGAT. 

Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT. .......... yang beralamat di ........... yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun alasan-alasan diajukannya Gugatan adalah  sebagai berikut :

  1. Bahwa Para Penggugat adalah Pekerja/karyawan Tetap pada Tergugat dengan masing-masing tanggal awal bekerja sejak .....................;
  2. Bahwa adapun pekerjaan yang diperintahkan/diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok pada perusahaan;
  3. Bahwa Para Penggugat sejak awal bekerja dengan Tergugat tidak pernah ada kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja tertulis lainnya, sehingga berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Para Penggugat bukanlah berstatus sebagai pekerja waktu tertentu akan tetapi berstatus sebagai pekerja waktu tidak tertentu (Karyawan Tetap);
  4. Bahwa Para Penggugat semasa bekerja dengan  Tergugat telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan tidak pernah berbuat kesalahan ataupun melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ataupun peraturan perusahaan, hal tersebut dibuktikan dengan masa kerja Para Penggugat yang sudah cukup lama dengan masa kerja sebagaimana pada point I (satu) diatas;
  5. Bahwa Penggugat III, IV,V dan VI selama bekerja dengan Tergugat digaji atau diberi upah pokok yang tidak memenuhi Standar Upah minimum Provinsi (UMP) tahun ....... yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur .......... yaitu sebesar Rp. ......... per bulan;
  6. Bahwa pada awal bulan ...........Tergugat memanggil Para Penggugat untuk menandatangani kontrak Kerja akan tetapi Para Penggugat menolak untuk menandatangani Kontrak Kerja tersebut, dikarenakan Para Penggugat telah berstatus sebagai Karyawan Tetap, maka penandatangan Kontrak tersebut yang diajukan oleh Tergugat setelah sekian lama bekerja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan apabila Para Penggugat menandatangani Kontrak kerja tersebut Para Penggugat khawatir akan hilang hak-haknya selama bertahun-tahun bekerja dengan Tergugat;
  7. Bahwa pada akhir bulan....... tanpa adanya kesalahan dan atau Pelanggaran serta tanpa adanya surat Peringatan ataupun teguran terlebih dahulu tiba-tiba Tergugat melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Para Penggugat  berdasarkan surat keterangan............Pada surat-surat tersebut kesemuanya tertanggal ........., yang pada pokoknya menyatakan Para Penggugat tidak lagi bekerja sejak tanggal ...... dikarenakan adanya pengurangan karyawan;
  8. Bahwa atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, Para Penggugat hanya ditawarkan oleh Tergugat sebagai pengganti hak-haknya dengan pesangon hanya sebesar ..........;
  9.  Bahwa  perbuatan Tergugat yang hanya akan memberikan uang penggantian hak dan pesangon sebesar ........... merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Oleh karena itu,  Para Penggugat menolak tawaran tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu :Ayat 3 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
  10. Bahwa terhitung sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang di lakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat yaitu tanggal .......... hingga Gugatan ini kami diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tergugat  tidak juga memberikan hak-hak Para Penggugat sepeserpun;
  11. Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Para Penggugat  telah berusaha untuk mengadakan musyawarah (bipatrit) dengan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dengan mengirimkan somasi I dan II, akan tetapi Tergugat tidak merespon dan tidak menunjukan Itikad Tidak Baik dengan mengabaikan  Somasi-Somasi tersebut;
  12. Bahwa oleh karena upaya penyelesaian secara bipartit gagal, selanjutnya Para Penggugat telah menempuh upaya Mediasi dengan mendaftarkan Perselisihan di Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Kota ............pada tanggal........dan telah dilakukan mediasi sebagai upaya perdamaian antara Para Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi Tergugat tetap tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini secara musyawarah, dikarenakan tidak tercapai kesepakatan antar kedua bela pihak sehingga Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota .......... mengeluarkan surat anjuran tertulis No. 0.........  ........ yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Agar pihak pengusaha PT. ........ membayar paket pesangon kepada ........... sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan Penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU. No. 13 tahun 2003 serta hak lainnya yang belum dibayarkan;
  13. Bahwa berdasarkan surat anjuran tertulis dari Mediator Dinas Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Energi Kota ........ tersebut Tergugat tidak juga memberikan jawaban dan/atau respon sehingga sangat jelas dan terang bahwa Tergugat tidak menunjukan itikad baik untuk membayar hak-hak dan pesangon Para Tergugat;
  14. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan Undang-undang, maka Para Penggugat berhak untuk meminta agar dipenuhinya  hak-hak (Pesangon) para Penggugat oleh Tergugat dalam melaksanakan kewajibannya;
  15. Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Para Penggugat yaitu Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dan mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka untuk memperjuangkan rasa keadilan  dan kepastian Hukum, Para Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan Undang-undang Penyelesaian Perselsihan Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan industrial;
  16. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka jelaslah dan terang bahwa Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tanpa adanya kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat dan perbuatan Tergugat bertentangan dengan ketentuan pasal 151 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi : Ayat 2 Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Ayat 3 Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  17. Bahwa oleh karena itu patut dan layak menurut Hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri .......  menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak memenuhi syarat pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur UU. No. 13 tahun 2003 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu Tergugat haruslah dihukum membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak Para Penggugat  sesuai dengan pasal 164 ayat 3 UU. No. 13 tahun 2003 sebesar …………;
  18. Bahwa oleh karena Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Para Penggugat adalah tidak Sah secara Hukum dan bertentangan dengan Undang-undang  ketenagakerjaan dan selama Putusan Lembaga  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan serta belum mempunyai kekuatan Hukum Tetap, maka kedua belah harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Oleh karena itu,  maka patut dan layak menurut Hukum Jika Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesain Hubungan Industrial a quo sejak .......... sampai dengan putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  19. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar ....... untuk setiap keterlambatannya melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan;
  20. Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti , data dan keterangan  saksi-saksi yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat , serta Gugatan  Para Penggugat adalah mengenai hak Normatif yang harus diterima oleh Para Penggugat maka patut dan layak  menurut Hukum jika Putusan atas perselisihan Hubungan Kerja / PHK ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu  meskipun ada upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali serta perlawanan (Uit voorbaar bij voorad);
  21. Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti , data dan keterangan  saksi-saksi yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat maka sangatlah beralasan secara Hukum Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ......... yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat sebagai Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan pemutusan Hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah secara Hukum;
  4. Menyatakan Hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat  putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak Para Penggugat  sesuai dengan pasal 164 ayat 3 UU. No. 13 tahun 2003 sebesar ……..;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesain Hubungan Industrial a quo sejak ......... sampai dengan putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar......... untuk setiap keterlambatannya melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan;
  8. Menyatakan Putusan atas perselisihan Hubungan Kerja / PHK ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu  meskipun ada upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali serta perlawanan (Uit voorbaar bij voorad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Para Penggugat


ERLANGGA SWADIRI, S.H


GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


 

Kepada :                                  Jakarta, .........................

Yth. Ketua Pengadilan Negeri...........

Di .........


Perihal : GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di , Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. .............. tertanggal ............. (surat Kuasa terlampir). Bertindak untuk dan atas nama:

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III

Yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya di atas.  Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap :

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT I

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II


Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Gugatan a quo adalah sebagai berikut: 

  1. Bahwa pada awalnya PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ........ , surat ukur tanggal ........ No. ........, Luas ......... yang terletak di ........... yang dahulu atas nama ..........;
  2. Bahwa kemudian dikarenakan meninggalnya ........... maka PENGGUGAT III selaku Istri dari alm. ............ beserta PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selaku anak dari alm. ......... adalah ahli waris yang sah dari ............;
  3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II merupakan Pemilik dan juga selaku ahli waris alm. ............,. Sedangkan PENGGUGAT III adalah selaku Istri dan juga ahli waris alm. .............. Dengan demikian,  PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, dan PENGGUGAT III merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No........, surat ukur tanggal ............., Luas 482 M2 yang terletak di ..............., yang dahulu atas nama ...........;
  4. Bahwa PENGGUGAT I pada bulan ......... mengajukan pinjaman uang sebesar Rp. .......... kepada ............. untuk keperluan modal pengembangan usaha miliknya dengan menjaminkan Aset berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No......... , surat ukur tanggal ......., Luas ....... yang terletak di ..........., yang dahulu atas nama ............. Dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... tersebut telah dititipkan kepada TERGUGAT V selaku Notaris dan PPAT pada tanggal .........;
  5. Bahwa atas pengajuan pinjaman uang tersebut TERGUGAT V  membuatkan 3 (tiga) Akta yang disodorkan  kepada PARA PENGGUGAT untuk ditandatangani tanpa dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu isi dari ke 3 (tiga) akta tersebut, kemudian dikarenakan PARA PENGGUGAT sangat membutuhkan pinjaman uang tersebut maka PARA PENGGUGAT menandatanganinya, yang dikemudian hari diketahui Akta-akta tersebut adalah Akta Pengakuan utang No......., Akta Kuasa Untuk Menjual No......., dan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No....... (sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Akta Pengakuan Utang), yang kesemuanya tertanggal ....... dan  hingga saat ini PARA PENGGUGAT belum diberikan salinan Akta tersebut;
  6. Bahwa atas pengajuan pinjaman uang tersebut telah disepakati PARA PENGGUGAT dan .......... dengan  batas waktu pengembalian selambat-lambatnya pada tanggal 19 September 2009. Akan tetapi sampai dengan telah ditandatanganinya ke 3 (tiga) Akta yang dibuat oleh TERGUGAT V oleh PARA PENGGUGAT, PARA PENGGUGAT baru menerima uang sebesar Rp............. yang ditransfer ke rekening PENGGUGAT I melalui 2 (dua) tahap yaitu : Pada tanggal ....... sebesar Rp. .......... melalui rekening  no. ..... atas nama ......;Pada tanggal ......... sebesar Rp. ............ melalui rekening atas nama ...........Sedangkan uang pinjaman yang seharusnya diterima oleh PARA PENGGUGAT berdasarkan Akta Pengakuan utang adalah sebesar Rp. ................, sehingga .......... belum menunaikan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. ..............;
  7. Bahwa PENGGUGAT I telah berupaya untuk menemui ............ untuk mempertanyakan sisa uang Pinjaman yang seharusnya diberikan kepada PARA PENGGUGAT dan bila tidak diberikan sepenuhnya sebagaimana diperjanjikanakan PARA PENGGUGAT hendak membatalkan pinjaman tersebut, akan  tetapi .......... selalu menghindar dan sulit untuk ditemui;
  8. Bahwa sampai dengan batas waktu pengembalian uang yang telah ditentukan yaitu tanggal ........., ............. belum juga memenuhi kewajibannya untuk memberikan sisa uang yang harus diterima oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. ................;
  9. Bahwa kemudian tanpa adanya kabar terkait sisa uang Pinjaman yang seharusnya dipenuhi oleh ................. sebesar Rp. ............. kepada PARA PENGGUGAT dan tanpa adanya pemberitahuan, teguran/somasi dari pihak ............ ataupun Putusan Pengadilan tiba-tiba diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ......., surat ukur tanggal ........., Luas ....... yang terletak di ......, yang dahulu atas nama ............. berubah nama kepemilikan (Balik nama waris) menjadi ........ tanpa seijin dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT;
  10. Bahwa yang lebih mengejutkan lagi tiba-tiba Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ..... , surat ukur tanggal ........., ........ yang terletak di ........, yang telah berubah nama kepemilikan (balik nama waris) menjadi ....... kemudian berubah kembali nama kepemilikannya menjadi .............. berdasarkan Akta Jual Beli No......... tahun ........ tanggal ........ yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I;
  11. Bahwa PARA PENGGUGAT hanya menjadikan Assetnya yang berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ....... tersebut hanya sebagai jaminan atas Hutang PARA PENGGUGAT, Bukan untuk diperjual belikan dan Pinjaman uang tersebut  tidaklah sebanding dengan Nilai Asset PARA PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... yang terletak di ......... pada saat itu;
  12. Bahwa berdasarkan Pasal 5 UUPA No.5 tahun 1960 menyatakan pada intinya dasar hukum jual beli tanah adalah hukum adat dimana dikenal asas terang (Perjanjian tersebut di Ikrarkan dan diketahui oleh Pejabat atau Masyarakat) dan tunai. Sehingga bila melihat fakta penerbitan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. ...... dan Kuasa untuk menjual No...... tertanggal ........ akta-akta tersebut berkaitan dengan Akta Pengakuan Hutang No. ..... Tertanggal ........., sehingga hal tersebut menunjukan tidak adanya Jual beli sebagaimana Pasal 5 UUPA No.5 tahun 1960 melainkan hanya pemberian jaminan atas Hutang;
  13. Bahwa Perbuatan ........... mengajukan Proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... tanpa HAK serta ijin dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT selaku pemilik yang sah  dan mengajukan Proses pengalihan kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ..... dari sebelumnya atas nama .......... berubah nama kepemilikan (Balik nama waris) menjadi ........., kemudian dialihkan lagi menjadi atas nama .......... melalui TURUT TERUGAT I  dengan membuat Akta Jual Beli No. ...... tahun ....... tanggal .......... yang kemudian diajukan pendaftaran kepada TURUT TERGUGAT II, maka sangat Jelas dan Terang bahwa Perbuatan tersebut bertentangan dengan Hukum dan sangat merugikan bagi PARA PENGGUGAT, sedangkan  ............. belum memenuhi kewajibannya kepada PARA TERGUGAT sebagaimana yang diperjanjikan, oleh karena itu ketentuan dalam Pasal 2 Akta Pengakuan Hutang terkait batas waktu pengembalian uang Pinjaman haruslah dikesampingkan karena tidak dipenuhinya prestasi .............;
  14. Bahwa kemudian dikarenakan .......... diketahui telah meninggal dunia dan meninggalkan Ahli waris yaitu TERGUGAT I (selaku istri), TERGUGAT II ( selaku anak), TERGUGAT III ( selaku anak), DAN  TERGUGAT IV ( selaku anak), maka telah patut menurut Hukum apabila Gugatan a quo ditujukan kepada Ahli warisnya;
  15. Bahwa berdasarkan pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan :“bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Namun, di sisi lain para ahli waris itu juga mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran hutang, hibah wasiat, dan lain-lain dari pewaris sebagaimana (pasal 1100 KUHPerdata)”;
  16. Bahwa menurut J. Satrio, S.H. dalam buku Hukum Waris (hal. 87) mengatakan bahwa yang dimaksud Pasal 833 KUHPerdata merupakan hak saisine yaitu:“ hak daripada ahli waris untuk tanpa berbuat suatu apa, otomatis/demi hukum menggantikan kedudukan si pewaris dalam lapangan hukum kekayaan. Hak dan kewajiban pewaris (secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris), sekalipun si ahli waris belum/tidak mengetahui adanya pewarisan. Sehubungan dengan itu, maka dalam hal adanya suatu hubungan hukum antara dua orang yang telah ditetapkan oleh suatu keputusan pengadilan, maka matinya salah satu pihak, tidak menghilangkan atau membatalkan hubungan hukum tersebut, tetapi hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum tersebut beralih kepada para ahli waris”
  17. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka sangat jelas jika TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV sebagai Ahli waris dari .......... menggantikan posisi keperdataan ............ untuk mempertanggung jawabkan segala kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan ..............;
  18. Bahwa sampai dengan saat ini secara fisik tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ....... yang terletak di ............. dalam penguasaan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
  19. Bahwa perbuatan TERGUGAT V yang membuat Akta Pengakuan Hutang No..... Tertanggal ...... yang kemudian dibuatkan juga pada hari dan tanggal yang sama Akta Kuasa Untuk Menjual No...... dan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. ....... Tertanggal .......... adalah Perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang seharusnya TERGUGAT V selaku Notaris dan PPAT mengetahui akan hal tersebut;
  20. Bahwa Pembuatan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dilatar belakangi dengan adanya Perjanjian Hutang merupakan suatu penyimpangan proses Hukum yang seolah-olah telah disepakati adanya Jual Beli atas Objek Tanah yang dijaminkan dan/atau penyalahgunaan keadaan (Misbruik van onstandigheden), padahal diketahui seharusnya Proses Hukum yang dilakukan atas Jaminan Berupa Tanah adalah pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan :
  • Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 25 menyebutkan “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”
  • Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan :“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”
  • Bahwa pasal 1337 KUHPerdata menyebutkan :“ suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”
  • Bahwa pasal 1335 KUHPerdata menyebutkan :“ suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan”
  • Bahwa pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan “untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 
          Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 

          Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

          Suatu hal tertentu

          Suatu sebab yang halal

21. Bahwa selanjutnya pembuatan Akta Kuasa Untuk menjual No........ yang dibuat oleh TERGUGAT V sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena jelas merupakan kuasa mutlak. Penggunaan kuasa mutlak sangatlah dilarang, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah Diktum kedua huruf b, yakni: “Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah adalah Kuasa Mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya”;

22. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1991K/Pdt/1994, tanggal 30 Mei 1996 secara tegas dinyatakan bahwa jual beli dengan surat/akta pemberian kuasa mutlak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1982 dan Pasal 1320 syarat ke-empat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

23. Bahwa Akta Kuasa Untuk menjual No. ........ yang dibuat oleh TERGUGAT V juga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Yakni: “salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak”;

24. Bahwa oleh karena Pembuatan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. ........ dan Akta Kuasa Untuk menjual No. ........ yang dibuat oleh TERGUGAT V bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berlawanan dengan ketertiban umum, karena melanggar ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sehingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ke-empat Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal, karena dibuat berdasarkan sebab yang terlarang. Dengan batalnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat maka berakibat hukum segala sesuatu akan kembali kepada keadaan semula, seperti seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan, hal ini sesuai dengan pengertian batal dalam Pasal 1265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

25. Bahwa berdasarkan dasar Hukum tersebut diatas maka sangat jelas dan nyata bahwa Pembuatan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No........ dan Akta Kuasa Untuk menjual No. ....... yang dibuat oleh TERGUGAT V membuktikan bahwa TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian yang nyata bagi PARA PENGGUGAT;

26. Bahwa TURUT TERGUGAT I Selaku Notaris dan PPAT yang membuat perlalihan Kepemilikan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ......  dengan membuat Akta Jual Beli No. ....... tahun ......tertanggal ......... dan mengajukan Proses pendaftaran kepada TURUT TERGUGAT II membuktikan bahwa TURUT TERGUGAT I tidak teliti, tidak cermat dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat Akta autentik;

27. Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan Perbuatan TURUT TERGUGAT I yang tidak mencoba mengklarifikasi, mengkroscek kebenarannya atau menghubungi PARA TERGUGAT selaku pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ........... saat membuat Akta Jual Beli No. ....... tahun ....... tertanggal .............. untuk mengetahui kebenaran atas dokumen-dokumen tersebut;

28. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka sangat jelas bahwa perbuatan .............. yang kedudukannya saat ini digantikan oleh Ahli warisnya yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV  karena meninggalnya ............. dan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT V merupakan  PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

29. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah mengakibatkan kerugian materil dan Immateril kepada PENGUGAT yaitu sebagai berikut:

KERUGIAN MATERIIL :

- Bahwa akibat perbuatan melawan Hukum PARA TERGUGAT, maka PARA PENGGUGAT mengalami kerugian yang nyata yaitu selama 12 (dua) belas tahun tidak mendapatkan manfaat dan/atau keuntungan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No....... yang terletak ............, luas ......, yang saat ini Asset tersebut senilai Rp. ............

KERUGIAN IMATERIIL :

- Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT mengalami kerugian imateriil dikarenakan selama 12 (dua belas) Tahun dan telah menghabiskan waktu, tenaga,pikiran, biaya untuk memperjuangkan  haknya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ......... yang bila diperhitungkan dengan uang senilai dengan Rp. ..............

Sehingga total kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT yaitu kerugian materiil Rp. ......... + kerugian immateriil Rp. .........= Rp. ...........................

30. Bahwa agar gugatan PARA PENGGUGAT tidak menjadi illusioir oleh karena adanya kekhawatiran yang beralasan bahwa TERGUGAT I,II,III, dan IV yang pada saat ini menguasai objek perkara akan mengalihkan kepada pihak lain, dengan ini PARA PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim  yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk telebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ........ yang terletak di .........

31. Bahwa oleh karena adanya kekhawatiran PARA TERGUGAT akan menghambat putusan perkara ini setelah perkara ini mempunyai putusan dengan kekuatan hukum tetap, dan oleh karena gugatan PARA PENGGUGAT ini berdasarkan akta otentik yang tidak terbantahkan kebenarannya, oleh karena itu patut menurut hukum agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet/perlawanan (Uitvoerbaar bij vooraad);

32. Bahwa oleh karena ............. (yang kedudukannya sekarang digantikan oleh ahli warisnya yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) dan Tergugat V telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, patut dan adil bila dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Berdasarkan seluruh dalil-dalil tersebut di atas, PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  berkenan memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan dengan amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan .......... yang kedudukannya sekarang digantikan oleh ahli warisnya (yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) dan TERGUGAT V merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
  3. Menyatakan demi hukum PARA PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah atas Sertipikat Hak Milik No. ...... , surat ukur tanggal ......, Luas .......... yang terletak di ............;
  4. Menyatakan  Akta Pengakuan Hutang No. ......., Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. ...... dan Akta Kuasa Untuk Menjual No....... yang semuanya Tertanggal .......... yang dibuat oleh Tergugat V tidak sah dan batal demi Hukum ;
  5. Menyatakan  Akta Jual Beli No...... tahun ..... tertanggal ......... yang dibuat oleh Turut Tergugat I tidak sah dan batal demi Hukum;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ....... , surat ukur tanggal ........, Luas ........ yang terletak di ....., atas nama ......... kemudian berubah nama kepemilikannya menjadi .......... berdasarkan Akta Jual Beli No.......tahun ....... tanggal ...... ;
  7. Menghukum TERGUGAT I,II,III, dan IV dan /atau siapapun yang menguasai dan/atau menyimpan Sertifikat Hak Milik No. ....... untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. ....... , surat ukur tanggal ......., Luas ......yang terletak di .........n kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah;
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk mengembalikan seperti semula Nama kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No...... , surat ukur tanggal ......, Luas .....yang terletak di ......., atas nama ..........
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil secara tanggung renteng yaitu sebesar :

       KERUGIAN MATERIIL :

      Bahwa akibat perbuatan melawan Hukum PARA TERGUGAT, maka PARA PENGGUGAT                    mengalami kerugian yang nyata yaitu selama 12 (dua) belas tahun tidak mendapatkan manfaat               dan/atau keuntungan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... yang terletak            di......, luas 482 m2, yang saat ini Asset tersebut senilai Rp. .......

       KERUGIAN IMATERIIL :

       Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT mengalami           kerugian imateriil dikarenakan selama 12 (dua belas) Tahun dan telah menghabiskan waktu,                   tenaga,pikiran, biaya untuk memperjuangkan  haknya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. .....               yang bila diperhitungkan dengan uang senilai dengan Rp. .....

      Sehingga total kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT yaitu kerugian materiil Rp. ....... +         kerugian imateriil Rp. ......... = Rp. .............

      11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo;

     12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun verzet, banding                   dan kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);

    13. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh                     terhadap putusan perkara a quo;

    14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a                  quo.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).


Hormat kami,

Kuasa Hukum Para Penggugat

Law Office SWADIRI & PARTNERS



ERLANGGA SWADIRI, S.H.


GUGATAN CERAI DI PENGADILAN NEGERI

GUGATAN CERAI DI PENGADILAN NEGERI



Kepada :                  Jakarta....................

Yth. Ketua Pengadilan Negeri...........

Di ............


Perihal : GUGATAN PERCERAIAN


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Untuk dan atas nama Klien kami ...............yang beralamat.................., dalam hal ini telah memilih Domisili Hukum dikantor kuasanya Law Office SWADIRI & PARTNERS yang beralamat .................. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ........... tertanggal .......... (Surat Kuasa terlampir). 

Selanjutnya disebut sebagai  PENGGUGAT


Dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian terhadap :

.......................... yang beralamat di ..................... 

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT


Adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan Gugatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal .......... Penggugat dengan Tergugat telah menikah di hadapan pemuka agama yang bernama ..............., yang kemudian Perkawinannya dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ............ pada tanggal ...............berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No...........;
  2. Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai ............. orang anak yang telah diakui dan disahkan bernama ...............;
  3. Bahwa pada awal perkawinan Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di ..........;
  4. Bahwa pada awal Perkawinan Tergugat dengan Tergugat Hidup Rukun, Harmonis, dan Bahagia sebagaimana rumah tangga pada umumnya, akan tetapi sekitar tahun .......... kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai terjadi ketidak harmonisan, akibat percekcokan yang berulangkali terjadi bahkan sampai terjadi kekerasan. Hal tersebut disebabkan oleh perilaku Tergugat yang sering mabuk, jarang pulang untuk alasan yang tidak jelas dan tidak jujur kepada Penggugat;
  5. Bahwa selain itu Tergugat pernah meminta untuk menikah lagi dengan wanita lain yang sangat jelas ditolak keinginannya oleh Penggugat karena hal tersebut sangat menyakiti hati Penggugat;
  6. Bahwa penolakan Penggugat atas keinginan Tergugat untuk menikah lagi dengan wanita lain tidak membuat Tergugat menyudahi keinginannya, akan tetapi Tergugat  terus melanjutkan perselingkuhannya dengan wanita lain; 
  7. Bahwa Penggugat dengan Tergugat sudah seringkali mencoba untuk berdamai akan tetapi hal tersebut diulangi kembali oleh Tergugat, sehingga puncaknya pada tanggal ............ anak dari Penggugat dengan Tergugat mencoba untuk memediasi Penggugat dengan Tergugat yang kemudian disepakati kesepakatan pisah rumah Yang dalam kesepakatan tersebut mengatur point-point terkait hak dan kewajiban akan tetapi hal tersebut juga telah dilanggar oleh Tergugat;
  8. Bahwa sikap Tergugat yang telah mengingkari janji serta mengulangi kembali perilakunya dan klausul-klausul yang ada dalam kesepakatan tersebut sangatlah  merugikan Pengguggat dan hilangnya kepastian Hukum serta hak-hak Penggugat sebagai seorang wanita;
  9. Bahwa tujuan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa percekcokan, perselisihan dan perbuatan Tergugat yang berselingkuh dengan wanita lain, membuat rumah tangga tidak ada ketenangan dan kebahagiaan. Dengan demikian tujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak mungkin tercapai lagi; 
  10. Bahwa dalam Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa suami istri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.  Kewajiban suami istri untuk saling mencintai sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut sudah sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh Penggugat dan Tergugat;
  11. Bahwa dalam  Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) angka 6 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalah antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran yang dialami Penggugat-Tergugat sudah memenuhi unsur sebagaimana Penjelasan Pasal tersebut;
  12. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian sebagaimana dimaksud didalam Pasal 39 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada pokoknya menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  13. Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung  No. 3180K/Pdt.G/1985 dimaksud cekcok terus menerus yang tidak dapat didamaikan (Onheelbare Tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataan adalah terbukti adanya cekcok terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi;
  14. Bahwa menurut Putusan MA No. 105 K/Sip/1968 tanggal 12 Juni 1968 juga menyebutkan “Bukan semata-mata tak ada persesuaian paham antara suami isteri, melainkan perselisihan paham dan ketidakcocokan sedemikian rupa sehingga berdasarkan asas umum keadilan dan kepatutan tak dapat lagi dipertanggungjawabkan untuk dilanjutkan, karena sudah tak ada kerukunan”;
  15. Bahwa menurut Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 menegaskan bahwa yang harus dilihat adalah apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak;
  16. Bahwa menurut Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 menegaskan, jika keterangan saksi-saksi menguatkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun, maka gugatan perceraian dapat dikabulkan;
  17. Bahwa menurut Putusan MA No. 67 PK/AG/2010 menegaskan bahwa suami-isteri yang pisah kamar dan kemudian pisah tempat tinggal merupakan indikasi adanya ketidakharmonisan dan perselisihan terus menerus;

Berdasarkan seluruh dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  berkenan memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan dengan amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat di Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil .......... dengan Nomor No. 550/I/1994 tertanggal ......... putus karena perceraian;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan turunan Putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk dicatat dalam buku untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

Law Office SWADIRI & PARTNERS



ERLANGGA SWADIRI,S.H