Tampilkan postingan dengan label Kasasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasasi. Tampilkan semua postingan
MEMORI KASASI PIDANA

MEMORI KASASI PIDANA


 

Jakarta,......


Kepada Yth :

Ketua Mahkamah Agung RI

Di-

      Jakarta 

Melalui :

Yth:

Ketua Pengadilan Negeri .......

Di-


Hal : Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Tinggi...... Nomor:......... atas nama PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) .........


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) yang disebut di bawah ini:


ERLANGGA SWADIRI, S.H.


Advokat pada Kantor Hukum SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di ........ berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal …...

Selanjutnya disebut PEMOHON KASASI

Dengan ini menyampaikan Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Tinggi ..... Nomor: ........... atas nama PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa).


PENDAHULUAN

Bahwa PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) dalam perkara pidana nomor: ....... berstatus sebagai TERDAKWA oleh Pengadilan Negeri ........ pada tanggal ......., telah diperiksa dan diadili dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana:''Tanpa Hak atau  melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram";
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama : 15 (lima  belas)    tahun  dan  denda  sebesar  Rp.1.000.000.000,- (satu  milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  5. Menyatakan barang bukti berupa :........................Dirampas  Untuk dimusnahkan;
  6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah).


Bahwa PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) dalam perkara pidana nomor:......... berstatus sebagai Pemohon Banding/Terdakwa oleh Pengadilan Tinggi ....... pada tanggal ........, telah diperiksa dan diadili dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI :

  1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri ...... Nomor: ...... yang dimintakan banding tersebut;
  3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah)


Bahwa Pengadilan Tinggi ...... telah memutus perkara banding nomor: ..... pada hari ..... tanggal .... dan PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) telah menerima pemberitahuan Putusan pada hari ...... tanggal ...... sesuai dengan surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi ..... Nomor: ......... dari Pengadilan Negeri ........;


Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor: ........., PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari ........ tanggal .....berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor : …....... Maka dengan demikian Permohonan Kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi : “permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada Tedakwa”.


Bahwa PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal …… kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri ........, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaiamana diatur dalam Pasal 248 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi: “Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima”.


Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan dan Memori Kasasi ini.


Bahwa apa yang diuraikan dalam Memori Kasasi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) 


ALASAN-ALASAN PERMOHONAN KASASI

Bahwa turunan Putusan Pengadilan Tinggi ...... Nomor: ....... baru diterima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........ pada tanggal ..................;


Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan judex factie Nomor: ........ tanggal 2........, tersebut tidak tepat dan tidak benar;


Bahwa PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi ..... Nomor: ........ tersebut. Adapun alasan-alasan diajukannya Kasasi adalah sebagai berikut:


Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan :

  • Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
  • Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
  • Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;


Bahwa sebagaimana diatur juga dalam pasal 30 UU No. 3 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan Mahkamah Agung berwenang membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan berdasarkan parameter sebagai berikut :

  • Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  • Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  • Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. 


Bahwa Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Terhadap pertimbangan Hakim (judex factie) halaman 12 yakni:”Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding”. Kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Negeri ....... telah melanggar hak-hak hukum PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) dikarenakan Putusan Pengadilan Negeri .... Nomor: .... yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal ....., baru PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) terima dan dapatkan Salinan Putusan tersebut pada tanggal ...... Tentunya hal tersebut sangat merugikan PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) dan bertentangan dengan undang-undang. Pasal 52A ayat (2) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”), yang menyatakan: “Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan”.


Selanjutnya Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, Poin Ke-2 menyatakan : “Untuk perkara Pidana, Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP”. Pelanggaran tersebut tentunya sangat-sangatlah merugikan bagi PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) didalam menyusun memori banding yang merupakan hak PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa), sebagaimana tercantum dalam Pasal 237 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi “Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi”.


Bahwa Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri ...... Nomor: ........ yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi ...... Nomor: ..... tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum terutama asas kepastian hukum. Hal tersebut terlihat dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor: ..... halaman 28, yakni: “Mengingat Pasal 112 ayat (1 )Undang undang Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika, Pasal pasal dalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal-pasal  dalam  Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981  tentang  Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal  lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan amar putusannya sendiri poin ke-2 yakni :”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama : 15 (lima  belas) tahun  dan  denda  sebesar  Rp.1.000.000.000,- (satu  milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan”. Bahwa didalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112  ayat (1), menyatakan: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Selanjutnya, Lon Fuller dalam bukunya the Morality of Law mengajukan 8 (delapan) asas yang harus dipenuhi oleh hukum, yang apabila tidak terpenuhi, maka hukum akan gagal untuk disebut sebagai hukum, atau dengan kata lain harus terdapat kepastian hukum. Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut :

  • Suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan, tidak berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu;
  • Peraturan tersebut diumumkan kepada public;
  • Tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas sistem;
  • Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;
  • Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan;
  • Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan;
  • Tidak boleh sering diubah-ubah;
  • Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2194/Pid.Sus/2014/PN.TNG sangat-sangatlah merugikan dan mencederai hak-hak hukum PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa).


Bahwa Majelis Hakim (judex factie) telah keliru dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Terhadap pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi....... Nomor: ....., halaman 13, yakni: “menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor: ..... yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan karenanya harus dikuatkan”.  Kami sampaikan sebagai berikut:


Bahwa pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri ........ Nomor: ........ halaman 26, yakni: “Menimbang,    bahwa  setelah  membaca   dan  mencermati   pembelaan   yang dilakukan  oleh terdakwa  dan  Penasehat   Hukum  Terdakwa,   diantaranya   bahwa Penuntut   Umum  yang  harus   menghadirkan  orang  yang  telah   menitipkan tas berisi narkotika    kepada Terdakwa  yaitu  .....,  bahwa  penyebutan  nama tersebut  adalah   Terdakwa   dan  yang  mengenalinya   adalah  Terdakwa,   sehingga terdakwalah yang  seharusnya  dapat menghadirkan  orang tersebut  menjadi  saksi  atau setidaknya orang lain yang dapat menerangkan  bahwa  tas itu memang  milik .......”. 


Berdasarkan ketentuan Pasal 66 KUHAP yang berbunyi : “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Dengan demikian sudah seharusnya Penuntut Umumlah yang menghadirkan ....... atas perintah Majelis Hakim untuk membuktikan tuduhannya terhadap PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa)dan bukan dengan membebankannya kepada PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa);


Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melanggar hak asasi PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa). Pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri ....... Nomor: ..... halaman 25, yakni: “Bahwa  Terdakwa  telah  bersumpah  bahwa  tas  itu bukan  miliknya,  bahwa Terdakwa  tidaklah  bisa menjadi  saksi bagi dirinya  sendiri dan haruslah  orang  lain yang  bisa  menjadi  saksi  bagi  Terdakwa……………..”. Didalam persidangan saat PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) membacakan nota pembelaan, PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) telah bersumpah atas nama Tuhan yang ia yakini dan percayai sebagai bentuk peribadatannya sebagai pribadi yang beragama. Tentunya hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 29 Ayat (2), yakni: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dan hal tersebut juga merupakan hak Terdakwa yang tidak boleh dilanggar dan dijamin dalam Pasal 52 KUHAP, yakni : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.


Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menilai bukti-bukti yang diajukan oleh PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa). Pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor: ...... halaman 25, yakni :”Bahwa lampiran  yang diajukan  oleh  Terdakwa  maupun  Penasehat  Hukum Terdakwa berisi  mengenai   masalah   kronologis  tentang   pekerjaan   Terdakwa di Nigeria, Hongkong,  sampai  ke Jepang  dan tidak menerangkan mengenai  maalah tas yang dibawa  oleh Terdakwa  adalah  tas milik  .......”.   Bukti-bukti tersebut merupakan petunjuk kuat yang menerangkan bahwa sesungguhnya PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa)sebagai pebisnis yang melakukan pekerjaannya dengan rekan bisnisnya yaitu ....., yang kemudian melakukan penipuan terhadap PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) dengan memasukkan sesuatu kedalam koper milik PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) yang belakangan diketahui adalah Narkotika;


Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan hukum. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap adalah sebagai berikut :

Saksi ......... dan Saksi ......., menerangkan dibawah sumpah, sebagai berikut :

Bahwa  pada  waktu   itu  Terdakwa   menyatakan   kalau  ia  tidak  tahu  di tasnya  ada Narkoba;

Bahwa  menurut  Terdakwa  tas  itu titipan  dari  ......  yang hasrus diserahkan  kepada temannya;

Selanutnya Saksi ......., menerangkan dibawah sumpah, sebagai berikut :

Bahwa   berdasarkan  keteranqan  Terdakwa  bahwa  yang  menyuruh terdakwa   untuk  pergi  ke  Hongkong  kemudian  ke  Jepang  untuk membawa sebuah koper yang teryata berisikan   Narkotika Gol I  jenis Shabu  ke  Indonesia adalah seorang  laki-laki   warga  Negara Nigeria bernama ...... dan terdakwa juga mendapatkan akomodasi sebesar  $900(Sembilan  ratus  dollar  Amerika).   Kemudian  koper tersebut  akan  diserahkan  kepada  seseorang  sesuai  perintah  dari ......  dan terdakwa sudah 2 (dua) kali  disuruh ........ untuk mengambil  1   (satu) buah tas koper yang menurut .....isinya adalah dokumen ; 

Bahwa  menurut  keterangan  Terdakwa  waktu  itu ia hanya dititipi tas dan tidak  tahu  isinya  ada  Shabu  dan  Terdakwa   hanya  tahu  kalau  isinya adalah  dokumen.


Dengan demikian, berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dalam persidangan tidak ada satu pun yang mengetahui sesungguhnya pemilik Narkotika yang berada dalam koper milik PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa). Satu-satunya petunjuk kuat yang menerangkan perihal pemilik Narkotika tersebut adalah pengakuan PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) yang menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah milik ...... rekan bisnis PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa).


Bahwa didalam hukum acara pidana yang perlu digali adalah kebenaran materiil dan dan bukanlah kebenaran formil. Suatu perbuatan dikatakan telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana harus memenuhi dua unsur yakni :

  • Adanya unsur actus reus (physical element) atau unsur esensial dari kejahatan 
  • Adanya mens rea (mental element) yakni keadaan sikap batin

Selanjutnya terdapat asas hukum yang menyatakan Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea. Asas tersebut berarti bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah. Bahwa perbuatan dan sikap seseorang dipersatukan dan menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana. Sikap batin seseorang tersebut yang kemudian dikenal sebagai unsur kesengaaan didalam setiap perumusan delik dalam peraturan perundang-undangan. Petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T (Memorie van Toelichting) yang mengartikan kesengajaan (opzet) sebagai menghendaki atau mengetahui. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) sama sekali tidak mengetahui perihal isi dari koper yang berisi 3 (tiga) buah tas merk The North Face yang didalam tas tersebut terdapat shabu-shabu seberat  3,524 kg. Dan pada dasarnya PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) sama sekali tidak mempunyai mens rea atas perbuatan ini dan secara tidak langsung hal ini menggugurkan unsur sifat melawan hukumnya  yang termasuk unsur melawan hukum subyektif atau yang dikenal dengan subyektif onrechtselemnt suatu perbuatan pidana berdasarkan teori mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak). Dalam hal ini berdasarkan asas geen straf zonder schuld, tidak boleh dijatuhkan pidana tanpa adanya kesengajaan atau kealpaan terhadap sifat melawan hukummnya perbuatan merupakan keadaan yang menghapus permidanaan (straufuitsluitende omstandigheid). Berdasarkan hal tersebut yang dimaksud kesengajaan adalah berwarna yaitu dalam arti bahwa hubungan batin dan sifat melawan hukumnya harus ada. 


Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Putusan Pengadilan Tinggi .......Nomor: ....... sangat-sangatlah merugikan PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa).


KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa) dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar sudi kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI:

  1. Menerima Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi PEMOHON KASASI (dahulu Pemohon Banding/Terdakwa);
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi ..... Nomor: ....... yang dimohonkan Kasasi tersebut;

MENGADILI SENDIRI :

  1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut;
  3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula;
  4. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna hitam merk Dewey Slave dan 1 (satu) buah Passport Republik Indonesia untuk dikembalikan kepada Terdakwa;
  5. Membebankan biaya perkara pada Negara.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

Demikian Memori Kasasi ini kami sampaikan, Terimakasih atas perhatian serta perkenannya.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum Pemohon Kasasi 

(Dahulu Pemohon Banding/Terdakwa)




ERLANGGA SWADIRI, S.H.


MEMORI KASASI PERDATA

MEMORI KASASI PERDATA

 


Jakarta, ........ 


Kepada Yth. 

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 

Di –

        Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta


Melalui 


Kepaniteraan Pengadilan .......

Di –

 

Perihal: Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi .........Nomor: ....... tanggal ....... 



Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Yang bertanda tangan di bawah ini:

 ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat pada KANTOR HUKUM SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di ......, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ........................ tertanggal ...... bertindak untuk dan atas nama: 


Nama

Alamat


Dalam hal ini telah memilih domisili di kantor kuasa hukumnya di atas.

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi.

(Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi)


Melawan :


Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi.

(Dahulu Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi).



Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dengan ini bermaksud menyampaikan Memori Kasasi sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi di Pengadilan......., Nomor: .............., Pada hari ........ tanggal ............... , terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ......... Nomor: ........ tanggal ....... sebagai berikut:


PENDAHULUAN

Bahwa sebelumnya mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 

Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi)  dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan ....... dengan register perkara Nomor: ................. tertanggal ............, Pada hari ......tanggal ........ ; 

Seluruh materi Putusan Pengadilan Tinggi ...... Nomor: ......... tanggal ....... ;

Materi Permohonan Cerai Talak asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor: ....... sebagaimana telah disebutkan diatas; 

Materi segala Jawaban/Sanggahan/Replik-Duplik/Memori Banding-Kontra Memori Banding/Tanya Jawab baik secara lisan maupun tertulis dari Para Pihak bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan berkenaan dengan perkara a quo; 

Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara a quo selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama dan tingkat banding;

Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan tersebut diatas;

Bahwa dalam Memori Kasasi ini, Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) hendak mengajukan Memori Kasasi sebagai sanggahan-sanggahan, bantahan-bantahan dan keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ........ Nomor: ......, yang Amarnya menyatakan :

MENGADILI
Dalam Konvensi
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Memberi Izin kepada Pemohon untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon  didepan sidang Pengadilan Agama ...... setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam Rekonvensi
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang mut’ah sebesar Rp. ......... yang dibayar sebelum ikar talak diucapkan;
Menetapkan kepada Penggugat dan anaknya berhak mendapat bagian masing-masing 1/3 (sepertiga) bagian dari gaji Tergugat yang pelaksanaannya diserahkan kepada Instansi dimana Tergugat berdinas;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp......;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.......


Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama ........ Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) telah menerima Relass Pemberitahuan isi Putusan tersebut pada Tanggal .........., dan terhadap Putusan tersebut Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) telah menyatakan Permohonan Kasasi pada Pada hari ....... tanggal ...... ..... .., sesuai dengan Akta Pernyataan Kasasi Nomor.........Dengan demikian, Permohonan Kasasi ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menerima Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini.


ALASAN-ALASAN PERMOHONAN KASASI

Bahwa dalam Memori Kasasi ini merupakan alasan-alasan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) sebagai sanggahan-sanggahan, bantahan-bantahan dan keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor: ........, antara lain sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyatakan: “Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”.

Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) tidak sependapat dan sangat-sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi .... dalam putusannya dikarenakan salah dan keliru dalam menerapkan hukum;

Bahwa kesalahan-kesalahan dalam menerapkan hukum yang dilakukan oleh Judex Factie Pengadilan Tinggi ......., Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dapat sampaikan sebagai berikut:

Dalam Mut’ah
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi ...... dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah melakukan penghitungan atas besaran pendapatan Terbanding yaitu 1/3 (sepertiga) dari besaran gaji Pembanding sebesar Rp...... dibagi 3 (tiga), berarti sejumlah Rp.......

Bahwa kemudian Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka dipandang sudah memenuhi rasa keadilan bila Terbanding dihukum untuk memberikan mut’ah kepada Pembanding sejumlah 12 (dua belas) bulan dari 1/3 (sepertiga) pendapatan Terbanding, dan berdasarkan perhitungan diatas, oleh karenanya Terbanding harus dihukum untuk membayar mut’ah tersebut kepada Pembanding dengan asumsi uang mut’ah tersebut harus dibayar lunas sebelum pengucapan Ikrar talak dimuka persidangan” ;

Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) tidak sependapat dan sangat-sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam putusannya tersebut diatas dikarenakan salah dan keliru dalam menerapkan hukum;

Bahwa penentuan besaran gaji Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) sebesar Rp......... dalam pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung tidak memiliki dasar yang jelas dan rinci. Pertimbangan hukum tersebut hanya didasarkan pada perkiraan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tanpa pernah terbukti besaran pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) yang sesungguhnya diterima. Tentunya, pertimbangan hukum tersebut sangatlah bertentangan dengan asas putusan Hakim yang mana suatu putusan Hakim haruslah memuat dasar yang jelas. Sehingga dapat dikatakan bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd (insufficient judgement) dan bertentangan dengan Pasal 50 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Bahwa penentuan besaran 1/3 (sepertiga) pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dalam pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi ..... dalam pemberian mut’ah sangatlah tidak tepat karena didasarkan pada Pasal 8 Ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983, Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak ada relevansinya dengan hukum pemberian mut’ah. Sehingga, pertimbangan hukum Judex Factie bertentangan dengan hukum kebiasaan baik secara syariat dalam Agama maupun praktik didalam Pengadilan;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan a quo tidak pernah ditetapkan, dipastikan atau pun dibuktikan seberapa besar pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi). Judex Factie Pengadilan Tinggi .... melakukan perhitungan pendapatan hanya berdasarkan perkiraan dan bukan berdasarkan pendapatan yang nyata-nyata diterima oleh Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi). Jika pun, perhitungan Judex Factie Pengadilan Tinggi ..... dapat dibenarkan, tentu hal tersebut sangat-sangatlah tidak adil bagi Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi), dikarenakan Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... tidak mempertimbangkan berapa besar pengeluaran dari Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) yang tentunya mempengaruhi besaran pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi). Dengan demikian, pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi ........ sangatlah keliru dalam menerapkan hukum. Sehingga, Putusan Pengadilan Tinggi ....... tidak memiliki kepastian hukum karena hanya dilandaskan pada perkiraan saja;

Bahwa pendapat ulama Syafi‟iyah, pendapat Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah dan pendapat yang dijelaskan oleh Imam Ahmad, bahwa hakim ketika berijtihad tentang ukuran mut’ah hendaknya melihat kondisi suami, apakah tergolong mudah atau susah, kaya atau miskin;

Bahwa besaran Mut’ah sudah sangat jelas menurut Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan: “Besarnya mut'ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami”. Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara a quo, Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) sudah beritikad baik ingin memberikan mut’ah sesuai dengan kemampuannya yakni sebesar Rp. ........ Dan berdasarkan kepatutan, Judex Factie Pengadilan ...... telah memutuskan besaran mut’ah tersebut ditambah dengan Rp. ........ Setelah dibulatkan, kemudian menjadi Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah). Putusan Judex Factie Pengadilan ....... sudah sangat tepat dan adil bagi kedua belah pihak. Mengingat, Termohon Kasasi (Dahulu Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi) dalam perkara a quo tidak pernah meminta diberikan mut’ah berupa uang dan telah dinyatakan nusyuz oleh Judex Factie Pengadilan ...... dalam putusannya. Dengan demikian, Putusan Judex Factie Pengadilan ..... sangat patut untuk dikuatkan dan Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... haruslah diperbaiki;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sangat jelas Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi....... telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sehingga haruslah diperbaiki.

Dalam pemeberian 1/3 Gaji
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi sebagai Pegawai Negeri Sipil aktip, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 angka 1 huruf (c) yaitu dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan paska perceraian jo Surat BKN Nomor K-26-30/V-6/99 tanggal 11 Oktober 2019, dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku bagi Penggugat Rekonvensi dan anaknya yang pelaksanaannya diserahkan kepada Instansi dimana Tergugat Rekonvensi berdinas”; 

Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) tidak sependapat dan sangat-sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... tersebut diatas dikarenakan salah dan keliru dalam menerapkan hukum;

Bahwa didalam Kompilasi Hukum Islam bekas suami hanya wajib memberi nafkah dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam idah. Kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) dan dalam keadaan tidak hamil (Vide: Pasal 149, Pasal 152 KHI);

Bahwa Yurisprudensi, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 819 K/Ag/2017, menyatakan: “pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 bukan merupakan perangkat hukum di Pengadilan karena peraturan tersebut merupakan peraturan disiplin dalam rangka usaha pemerintah membina korps pegawai negeri yang bersih dan jujur, hal mana banyak tergantung pada hidup kekeluargaan yang serasi dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan”. Dalam hukum Islam, kewajiban mantan suami kepada istri yang telah diceraikan hanya terbatas pada nafkah maskan dan kiswah selama masa iddah dan mut’ah;

Bahwa pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah bertentangan dengan hukum Islam dan perundan-undangan yang berlaku. Khususnya, terkait kewajiban bekas suami terhadap bekas istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan spirit dan roh dari pelaksanaan Hukum Acara di Pengadilan Agama;

Bahwa didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak ada satu pun ketentuan mengenai kadar nafkah yang harus diberikan oleh bekas suami kepada bekas istri. Kadar nafkah harus disesuaikan dengan kemampuan bekas suami agar tidak menjadi beban baginya. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah bertentangan dengan  hukum karena telah menetapkan kadar yang pasti terkait kewajiban bekas suami kepada bekas istri yakni 1/3 gaji;

Bahwa penetapan pembagian 1/3 gaji sangatlah memberatkan bagi suami padahal dalam hukum islam tidak ada satu pun yang menentukan batas minimal atau maksimal terkait kewajiban suami terhadap bekas istri tetapi disesuaikan dengan kemampuan suami. Disamping itu, dalam fikih tidak dikenal kewajiban suami terhadap istri setelah terjadinya perceraian kecuali selama masa iddah;

Bahwa pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah memberatkan bagi suami, karena bekas suami selain diwajibkan memberikan nafkah iddah dan mut’ah dalam hukum Islam, harus dibebani pula dengan kewajiban pemberian 1/3 gaji kepada bekas istri sampai dengan istri menikah lagi. Sementara, penerimaan gaji bekas suami tidak utuh lagi dari jumlah yang biasanya diterima;

Bahwa pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah tidak adil dan memberatkan bagi bekas suami. Jika kemudian bekas suami memutuskan untuk menikah lagi dan membina keluarga yang baru. Dan bekas istri memutuskan untuk tidak menikah lagi atau menikah secara diam-diam agar tidak kehilangan haknya. Bekas suami selain dibebani untuk menafkahi istri dan anak-anak (keluarga yang baru), harus dibebani pula dengan menafkahi bekas istri. Sementara, penerimaan gaji bekas suami untuk menghidupi dan membina keluarga yang baru tidak utuh lagi dari jumlah yang biasanya diterima karena telah dipotong 1/3 untuk bekas istri;

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah tidak adil dan memberatkan bagi bekas suami. Ketika suami mengajukan permohonan cerai karena tidak sanggup lagi meneruskan pernikahan dikarenakan istri sudah tidak patuh dan taat lagi kepada suami. Sebagaimana yang terjadi dalam perkara a quo, dimana Termohon Kasasi (Dahulu Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi) telah dinyatakan nusyuz berdasarkan fakta-fakta hukum didalam persidangan;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sangat jelas Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sehingga haruslah diperbaiki.


KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, agar sudi kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :


MENGADILI
  1. Menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dapat diterima;
  2. Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Tinggi ..... Perkara Nomor: .......  sehingga Amar selengkapnya sebagai berikut :

MENGADILI SENDIRI

Dalam Konvensi
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon  didepan sidang Pengadilan Agama Bogor setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam Rekonvensi
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak selebihnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: Mut’ah berupa sebesar Rp. ......, dan diserahkan sesaat setelah ikrar talak diucapkan di persidangan;
  3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi
  • Membebankan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) membayar biaya perkara menurut perundang-undangan.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikianlah Memori Kasasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi 
(Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi)



ERLANGGA SWADIRI, S.H.