MEMORI BANDING PERDATA

 


MEMORI BANDING

TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ..........

Nomor: .......... tanggal .........


Antara :

........................ Selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi

Melawan :

........................Selanjutnya disebut sebagai Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi


Jakarta, ..........

KEPADA

Yth. KETUA PENGADILAN TINGGI ........

DI-.................

Melalui :

Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI ..........

Di-....................


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat & Penasihat Hukum  pada Law Office SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di , yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ............... tertanggal  .......

Selanjutnya disebut PEMBANDING/PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI

Dengan ini menyampaikan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri .......... Nomor: ............. tanggal ....... untuk dan atas nama:

Nama PEMBANDING/PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONPENSI ............

Alamat .....................


PENDAHULUAN

Bahwa sebelumnya mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 

  1. Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding yang diajukan oleh PEMOHON BANDING/PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONPENSI dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri .........dengan Nomor: ......... Pada hari .......tanggal .......; 
  2. Seluruh materi Putusan Pengadilan Negeri.........Nomor: ......... tertanggal .........;
  3. Materi Gugatan asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Pengadilan Negeri ,,,,,,,,,sebagaimana telah disebutkan diatas; 
  4. Materi segala Jawaban/ Sanggahan/ Replik-Duplik/ Tanya Jawab baik secara lisan maupun tertulis dari Para Pihak bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan; 
  5. Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara ini selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama; 
  6. Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan Agama Serang  tersebut diatas.

Bahwa dalam Memori Banding ini, PEMOHON BANDING/PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONPENSI hendak mengajukan Memori Banding sebagai keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri ........ Nomor: ......... tertanggal ..........., yang Amarnya menyatakan sebagai berikut:

MENGADILI:

DALAM KONVENSI:

DALAM EKSEPSI:

- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Akta Kesepakatan Bersama  yang ditandatangani Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris sah dan berharga;
  3. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mematuhi dan melaksanakan Akta Kesepakatan Bersama  yang ditandatangani Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah ;

Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 3........ yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal ......, Pemohon Banding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah menyatakan Permohonan Banding pada Pada hari ...... tanggal ......., sesuai dengan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: ....... Dengan demikian, Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. 

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan menyatakan: “Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan”.

Demikian pula penyerahan Memori Banding ini masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (RBG) yang menyatakan bahwa: “….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”.

Selain itu hal yang sama juga diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan yang menyatakan:

“Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan dan Memori Banding ini.


ALASAN-ALASAN PERMOHONAN BANDING

DALAM POKOK PERKARA

BAHWA PEMBANDING /PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT  YANG MENYATAKAN MENOLAK DALIL PEMBADING /PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YANG MENDALILKAN PEMBUATAN AKTA KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TELAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM KARENA DIBUAT HANYA DALAM BAHASA INDONESIA TANPA ADA PENERJEMAHANNYA DALAM BAHASA YANG BIASA DIGUNAKAN OLEH PEMBANDING /PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI

Pertimbangan Judex factie dalam Putusan No ....... tanggal ....... pada halaman 40 paragraf 3  yang pada pokoknya sebagai berikut : “......Sehingga menurut Majelis Hakim adalah mustahil apabila Penggugat Konvensi sejak tahun 1997 hingga tahun 2020 tinggal di Indonesia tidak mengerti atau atau memahami bahasa Indonesia......”

Bahwa pertimbangan tersebut sangatlah tidak beralasan hukum dan tidak berdasar. Jangka waktu tinggal Pembanding /Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang dijadikan dasar pertimbangan, tidaklah dapat menentukan kemampuan seseorang dalam memahami atau mengerti suatu bahasa. Terlebih bahasa tersebut bukanlah bahasa yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari Pembanding /Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi.

Selain itu, sebuah Akta Notaris apa pun bentuknya, tentu didalamnya bukan hanya menggunakan bahasa Indonesia pada umumnya. Tetapi juga menggunakan bahasa hukum yang tentu saja Pembanding /Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sulit untuk memahaminya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Pasal 31 ayat (2) menyatakan: “Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”. Selain itu, Perpres No. 63 tahun 2019 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Pasal 26 ayat (2) menyatakan: “Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

BAHWA PEMBANDING /PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT  YANG MENYATAKAN MENOLAK DALIL PEMBADING /PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YANG MENDALILKAN PEMBUATAN AKTA KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI)  TELAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA YAITU PASAL 126 KUH PERDATA DAN PASAL 128 KUH PERDATA SERTA PASAL 1320 ANGKA (4) KUH PERDATA

Pertimbangan Judex factie dalam Putusan No 34/Pdt.G/2021/PN JKT.BRT tanggal 2 Agustus 2021 pada halaman 42 - 45 yang pada pokoknya sebagai berikut :

Pertimbangan Judex Factie (hal. 42 Paragraf 3 ): “Menimbang bahwa menurut pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut  setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatya seperti suatu undang-undang. Atau dengan perkataan lain dalam soal perjanjian kita diperbolehkan membuat Undang-undang bagi diri sendiri. Sedangkan ketentuan pasal-pasal dari Hukum Perjanjian dalam KUH Perdata hanya berlaku, apabila pihak-pihak tidak mengadakan aturan-aturan tersendiri dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat. Hal ini berkaitan erat dengan asas Hukum Perjanjian yang menganut system terbuka yang memberikan kebebasan yang seluas luasnya untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan”. 

Terhadap pertimbangan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pertimbangan Judex Factie tersebut diatas tidaklah tepat dengan menafsirkan Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata sebagai landasan untuk dapat membuat suatu Perjanjian sebebas bebasnya tanpa suatu batasan dengan mengenyampingkan ketentuan-ketentuan Undang-undang yang Notabene lebih tinggi hirarkinya dibandingkan Perjanjian.  Sedangkan berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata disebutkan dengan jelas bahwa “Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang”, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata tersebut maka sangat jelas Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama telah melanggar ketentuan Pasal 126 KUH Perdata point 3 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa harta bersama Bubar karena Perceraian, oleh karena Pembuatan Akta tersebut dibuat sebelum adanya Putusan Perceraian (inkrach van gewijsde)’

Bahwa sangat jelas dalam perkara a quo pada saat pembuatan Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama (gono-gini)  Pembanding/Penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi dengan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi masih berstatus sebagai suami istri yang sah karena belum ada putusan perceraian antara keduanya yang telah dibuktikan dalam persidangan dengan daftar Bukti P-7.

Pertimbangan Judex Factie hal. 43 Paragraf ke 2 (dua) : “Menimbang bahwa terhadap ketentuan pasal 29 Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-VIII/2016 tanggal 27 Oktober 2016 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai :

Pasal 29 ayat (1) 

“pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan Perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”

Pasal 29 Ayat (3) 

“Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak Perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan dalam perjanjian perkawinan”

Pasal 29 Ayat 4

“Selama perkawinan berlangsung, perjanjian kawin dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah 4 atau mencabut dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”.

Terhadap pertimbangan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersbut diatas tidaklah relevan dalam perkara a quo dengan mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-VIII/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang dalam hal ini Pembanding/Penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi ketahui putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya Putusan tersebut membahas terkait pembuatan Perjanjian terkait Pemisahan Harta Perkawinan bukan Pembagian harta bersama sebagaimana dalam perkara a quo;

Bahwa berdasarkan Putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015 sebagaimana pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Barat diatas dapat dilihat bahwa tidak ada ketentuan dalam Pasal 29 Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974  ayat 1,3,4 yang menyebutkan memperbolehkan mengenyampingkan ketentuan dalam Undang-undang dalam pembuatan suatu Perjanjian, sedangkan sangat Jelas dan terang didalam Pasal 29 Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974  ayat 2 yang berbunyi “Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas Hukum, Agama, dan kesusilaan.

Berdasarkan uraian 2 (dua) point diatas maka Pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara a quo TIDAK BENAR dan TIDAK TEPAT, dikarenakan:

Pada hakikatnya Putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015 adalah terkait Perjanjian Pemisahan Harta Perkawinan yang merubah ketentuan Pasal 29 Ayat 1,2, dan 3 UU No. 1 tahun 1974 yang sebelumnya pemisahan harta perkawinan dapat dilakukan sebelum dan/atau saat berlangsungnya perkawinan, menjadi dapat dibuat sebelum dan atau selama dalam perkawinan. Sehingga sangat jelas bukan terkait pembagian Harta Bersama (gono-gini);

Bahwa yang perlu diperhatikan juga adalah dalam Putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015  tersebut tidak merubah ketentuan dalam Pasal 29 Ayat 2 UU N0.1 tahun 1974 yang sangat jelas melarang dan tidak dapat disahkan suatu Perjanjian yang melanggar batas-batas Hukum.

Pertimbangan Judex Factie ( hal. 43 paragraf ke 3 dan hal. 44 paragraf ke 1) : ”Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1320 KUH Perdata dihubungkan dengan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 dan Putuasan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-VIII/2016 tanggal 27 Oktober 2016, maka perjanjian perkawinan dapat dilakukan bukan hanya sebelum perkawinan melainkan juga selama dalam ikatan perkawinan, sehigga Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama yang dibuat selama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masih dalam ikatan perkawinan terdapat landasan Hukumnya meskipun Pasal 126 KUH Perdata dan Pasal 128 KUH Perdata telah mengatur mengenai bubarnya harta persatuan karena Perceraian dan dengan bubarnya harta persatuan maka benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri. …dst’

Terhadap pertimbangan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pertimbangan Judex Factie  telah keliru menarik kesimpulan Hukum sebagaimana Pertimbangannya diatas dengan menghubungkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dengan Putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015 dalam perkara a quo , karena dengan menghubungkan ke 2 (dua) ketentuan tersebut diatas dengan menggunakan Logika Hukum maka seharusnya kesimpulannya adalah sebagai berikut :

Bahwa ketentuan pasal 1320 KUH Perdata mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian yaitu : 

- Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak

- Kecakapan dalam membuat suatu perikatan

- Suatu pokok persoalan tertentu

- Suatu sebab yang tidak terlarang

Dalam 4 (empat ) syarat tersebut terdapat syarat Objektif  Perjanjian yaitu :

- Objek/Perihal tertentu

- Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan

Bahwa berdasarkan ketentuan syarat Objektif Perjanjian tersebut maka sangat jelas bahwa Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama (gono-gini)  telah melanggar ketentuan Pasal 126 KUH Perdata point 3, sehingga ketentuan syarat objektif yaitu sesuatu yang halal dalam arti tidak bertentangan dengan undang-undang, tidaklah terpenuhi.

Bahwa kemudian sebagaimana telah Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi jabarkan diatas terkait Putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya Putusan tersebut adalah tentang Pemisahan harta Perkawinan bukanlah tentang Pembagian Harta bersama, karena jika Putusan terbut diterapkan dalam pembagian harta bersama maka terdapat pertentangan Hukum antara Putusan MKRI dengan ketentuan Undang-undang  KUH Perdata dan UU No. 1 tahun 1974 yang mengatur Pembagian Harta Bersama.

Bahwa berdasarkan penjabaran tersebut diatas maka kesimpulan yang sesuai dengan Logika Hukum adalah Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama (gono-gini)  tidaklah memiliki landasan Hukum dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, karena sangat jelas bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata, Pasal 29 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974, dan Pasal 126 KUH Perdata.

Pertimbangan Judex Factie (hal. 44 paragraf 3) : “Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas , Penggugat Konvensi tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama (gono-gini) yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut tergugat yang dibuat pada saat Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masih terikat perkawinan adalah Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi. Oleh karenanya maka Petitum gugatan Penggugat Konvensi pada point angka 2 (dua) agar pengadilan menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum haruslah ditolak. demikian juga Penggugat Konvensi Juga tidak dapat membuktikan bahwa Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang, sehingga Petitum pada point 3 (tiga) dan Point angka 4 (empat) terkait dengan Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama (gono-gini)  No. 09 tertanggal 27 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut tergugat hanya mempunyai kekuatan pembuktian mengikat dibawah tangan dan menjadi tidak sah dan  tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat atau batal demi Hukum, haruslah di tolak pula. (hal. 44 paragraf 3)

Terhadap pertimbangan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Factie tersebut diatas, karena fakta Hukum yang terungkap adalah Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan bukti-bukti serta terungkapnya fakta Hukum keterangan dari saksi-saksi dari Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang relevan dengan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Gugatan, akan tetapi Judex Factie  tidak mempertimbangkan hal tersebut;

Bahwa sedangkan fakta-fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut :

Bahwa sangat jelas dan terang bahwa Bahwa pada saat penandatanganan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)yang dibuat oleh Turut Terbanding/ Turut Tergugat Konvensi status Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi masih sebagai Isteri yang sah dari Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, belum terjadi perceraian dan hal tersebut diperkuat dengan Keterangan saksi dari Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang bernama ........ yang menyatakan bahwa dalam waktu yang bersamaan dilakukan penandatanganan 3 perjanjian yang antara lain “kesepakatan bercerai”dan “ Pembagian harta Bersama”;

Bahwa Sehingga sangat jelas status Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan  Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada saat itu masih berstatus suami istri. Oleh karena itu Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan pasal 126 KUH Perdata disebutkan “Persatuan demi hukum menjadi bubar: 3e. karena perceraian “ ;

Bahwa dikarenakan Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)  telah bertentangan dengan pasal 126 KUH Perdata dan adanya indikasi ITIKAD TIDAK BAIK dari Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebagaimana keterangan saksi yang menyatakan pada tanggal dan hari yang sama  mereka menandatangani perjanjian kesepakatan bercerai akan tetapi fakta hukumnya Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan Gugatan Perceraian terlebih dahulu yang telah teregister di pengadilan Negeri ....... maka berdasarkan uraian tersebut Akta .....  TELAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK sehingga tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian (syarat Objektif) sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu suatu sebab yang halal, dalam arti tidak bertentangan dengan undang-undang  ketertiban umum atau kesusilaan. dan berdasarkan  pasal 1335 KUHPerdata menyebutkan “ suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan”  sehingga dengan tidak dipenuhinya syarat objektif maka harus dinyatakan batal demi hukum (Null and Void) yang artinya dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada;

Bahwa dalam Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama  disebutkan bahwa Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (suami) selaku pihak Pertama hanya memberikan uang kompensasi sebesar ........ kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (isteri) selaku pihak kedua;

Bahwa Mengenai harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 s/d Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 35 (1) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dan menurut Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing - masing dan menurut penjelasan Pasal 37 UU No.1 Tahun 1974 menentukan bahwa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya;

Bahwa Berdasarkan Pasal 128 KUH Perdata harta bersama dibagi dua antara suami dan isteri , Kemudian berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 424 K/Sip/1959, Tanggal 9-12-1959 jo Yurisprudensi MARI No. 1615 K/Pdt/1993, Tanggal 29-4-1995, yang menentukan bahwa dalam hal terjadi perceraian harta gono gini harus dibagi antara suami dan isteri dengan masing-masing mendapat separoh. sehingga hal ini tentu saja menimbukan kerugian yang nyata terhadap Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang Notabene merupakan warga Negara Asing dan tidak mengerti Hukum yang berlaku di Indonesia karena tidak didampingi oleh kuasa Hukum dan tidak mendapatkan penjelasan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat Konvensi terkait haknya yang seharusnya mendapatkan 50% dari Harta bersama, sebagaimana keterangan saksi di persidangan;

Bahwa kerugian yang dialami oleh Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi  dengan dibuatnya Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)  yaitu Total uang yang didapat apabila ke empat asset harta Bersama yang disebutkan dalam Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) , dijual maka total uang yang dihasilkan sebesar kurang lebih .........dan apabila dibagi dua dengan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, maka masing-masing mendapatkan sebesar ........... dan yang menjadi bagian Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, dikurangi dengan uang yang sudah diterima Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar ....... menjadi sebesar ....... uang yang seharusnya diterima oleh Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka sangat tidak tepat dan keliru Pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri ..... yang menyatakan Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)  tidak terbukti melawan Hukum, karena Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) telah bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menimbulkan kerugian yang nyata sebagaiman Fakta-fakta Hukum yang terungkap dalam Persidangan, oleh karena itu  Pembuatan Akta tersebut  SANGAT JELAS MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.


DALAM REKONVENSI

BAHWA PEMBADING /PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT DALAM REKONVENSI YANG MENYATAKAN MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI TERBANDING/TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI

Pertimbangan Judex factie dalam Putusan No ......... dalam Rekonvensi pada halaman 48 - 49 yang pada pokoknya sebagai berikut:

Pertimbangan Judex Factie hal 48 paragraf 2 : “….bahwa penggugat rekonvensi telah melaksanakan kewajibannya sesuai isi Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) yang ditandatangani tergugat rekonvensi dan Penggugat rekonvensi Dihadapan turut tergugat diamana Penggugat rekonvensi sudah menyerahkan uang sebesar Rp. .......  kepada tergugat rekonvensi oleh karena itu petitum gugatan rekonvensi pada point angka 2 agar Pengadilan menyatakan  akta Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) ..... sah dan berharga dapat dikabulkan;

Pertimbangan Judex Factie Hal. 49 paragraf 1 : “….bahwa Tergugat Konvensi/penggugat Rekonvensi telah melaksanakan kewajibannya sesuai isi akta Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) oleh karenanya menghukum Tergugat rekonvensi untuk mematuhi dan melaksanakan akta Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini);

Terhadap pertimbangan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa pertimbangan Judex factie  tersebut diatas telah keliru dan salah, dikarenakan permasalahan Hukum  dalam perkara a quo adalah perbuatan Melawan Hukum terkait Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) yang bertentangan dengan Hukum dan menimbulkan kerugian yang nyata yang dialami Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi , dan bukanlah masalah pemenuhan suatu prestasi perjanjian sebagaimana pertimbangan Judex Factie”

Bahwa bagaimana mungkin pemenuhan suatu prestasi dalam Perjanjian yang (Null and Void) yang artinya dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada karena bertentangan dengan Hukum dan tidak memenuhi syarat Objektif sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata (sebab yang halal) dapat dibenarkan?;

Bahwa Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata sebagai landasan kebebasan berkontrak TIDAK BISA DIMAKNAI/DITAFSIRI untuk dapat membuat perjanjian sebebas bebasnya tanpa suatu batasan dengan mengenyampingkan ketentuan-ketentuan Undang-undang yang Notabene lebih tinggi hirarkinya dibandingkan Perjanjian.  Sedangkan berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata disebutkan dengan jelas bahwa “Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang”, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum.


KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar sudi kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Banding Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri ...... Nomor:.......

MENGADILI SENDIRI

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Apabila Ketua Pengadilan Tinggi melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.

Demikian Memori Banding Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya Memori Banding ini, Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Law Office SWADIRI & PARTNERS


ERLANGGA SWADIRI, S.H.


GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

 



Kepada :                                         Jakarta, .................

Yth. Ketua Pengadilan Hubungan

Industrial Pada Pengadilan Negeri.......

Di -................

Hal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat & Penasehat Hukum SWADIRI& PARTNERS yang beralamat di ............... berdasarkan Surat Kuasa Khusus No......... tertanggal ......... (surat Kuasa terlampir) bertindak Untuk dan atas nama Klien kami :

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat I

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat II

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat III

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat V

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat VI

Yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya di atas. Selanjutnya kesemuanya disebut sebagai PARA PENGGUGAT. 

Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT. .......... yang beralamat di ........... yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun alasan-alasan diajukannya Gugatan adalah  sebagai berikut :

  1. Bahwa Para Penggugat adalah Pekerja/karyawan Tetap pada Tergugat dengan masing-masing tanggal awal bekerja sejak .....................;
  2. Bahwa adapun pekerjaan yang diperintahkan/diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok pada perusahaan;
  3. Bahwa Para Penggugat sejak awal bekerja dengan Tergugat tidak pernah ada kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja tertulis lainnya, sehingga berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Para Penggugat bukanlah berstatus sebagai pekerja waktu tertentu akan tetapi berstatus sebagai pekerja waktu tidak tertentu (Karyawan Tetap);
  4. Bahwa Para Penggugat semasa bekerja dengan  Tergugat telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan tidak pernah berbuat kesalahan ataupun melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ataupun peraturan perusahaan, hal tersebut dibuktikan dengan masa kerja Para Penggugat yang sudah cukup lama dengan masa kerja sebagaimana pada point I (satu) diatas;
  5. Bahwa Penggugat III, IV,V dan VI selama bekerja dengan Tergugat digaji atau diberi upah pokok yang tidak memenuhi Standar Upah minimum Provinsi (UMP) tahun ....... yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur .......... yaitu sebesar Rp. ......... per bulan;
  6. Bahwa pada awal bulan ...........Tergugat memanggil Para Penggugat untuk menandatangani kontrak Kerja akan tetapi Para Penggugat menolak untuk menandatangani Kontrak Kerja tersebut, dikarenakan Para Penggugat telah berstatus sebagai Karyawan Tetap, maka penandatangan Kontrak tersebut yang diajukan oleh Tergugat setelah sekian lama bekerja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan apabila Para Penggugat menandatangani Kontrak kerja tersebut Para Penggugat khawatir akan hilang hak-haknya selama bertahun-tahun bekerja dengan Tergugat;
  7. Bahwa pada akhir bulan....... tanpa adanya kesalahan dan atau Pelanggaran serta tanpa adanya surat Peringatan ataupun teguran terlebih dahulu tiba-tiba Tergugat melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Para Penggugat  berdasarkan surat keterangan............Pada surat-surat tersebut kesemuanya tertanggal ........., yang pada pokoknya menyatakan Para Penggugat tidak lagi bekerja sejak tanggal ...... dikarenakan adanya pengurangan karyawan;
  8. Bahwa atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, Para Penggugat hanya ditawarkan oleh Tergugat sebagai pengganti hak-haknya dengan pesangon hanya sebesar ..........;
  9.  Bahwa  perbuatan Tergugat yang hanya akan memberikan uang penggantian hak dan pesangon sebesar ........... merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Oleh karena itu,  Para Penggugat menolak tawaran tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu :Ayat 3 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
  10. Bahwa terhitung sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang di lakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat yaitu tanggal .......... hingga Gugatan ini kami diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tergugat  tidak juga memberikan hak-hak Para Penggugat sepeserpun;
  11. Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Para Penggugat  telah berusaha untuk mengadakan musyawarah (bipatrit) dengan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dengan mengirimkan somasi I dan II, akan tetapi Tergugat tidak merespon dan tidak menunjukan Itikad Tidak Baik dengan mengabaikan  Somasi-Somasi tersebut;
  12. Bahwa oleh karena upaya penyelesaian secara bipartit gagal, selanjutnya Para Penggugat telah menempuh upaya Mediasi dengan mendaftarkan Perselisihan di Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Kota ............pada tanggal........dan telah dilakukan mediasi sebagai upaya perdamaian antara Para Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi Tergugat tetap tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini secara musyawarah, dikarenakan tidak tercapai kesepakatan antar kedua bela pihak sehingga Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota .......... mengeluarkan surat anjuran tertulis No. 0.........  ........ yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Agar pihak pengusaha PT. ........ membayar paket pesangon kepada ........... sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan Penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU. No. 13 tahun 2003 serta hak lainnya yang belum dibayarkan;
  13. Bahwa berdasarkan surat anjuran tertulis dari Mediator Dinas Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Energi Kota ........ tersebut Tergugat tidak juga memberikan jawaban dan/atau respon sehingga sangat jelas dan terang bahwa Tergugat tidak menunjukan itikad baik untuk membayar hak-hak dan pesangon Para Tergugat;
  14. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan Undang-undang, maka Para Penggugat berhak untuk meminta agar dipenuhinya  hak-hak (Pesangon) para Penggugat oleh Tergugat dalam melaksanakan kewajibannya;
  15. Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Para Penggugat yaitu Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dan mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka untuk memperjuangkan rasa keadilan  dan kepastian Hukum, Para Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan Undang-undang Penyelesaian Perselsihan Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan industrial;
  16. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka jelaslah dan terang bahwa Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tanpa adanya kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat dan perbuatan Tergugat bertentangan dengan ketentuan pasal 151 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi : Ayat 2 Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Ayat 3 Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  17. Bahwa oleh karena itu patut dan layak menurut Hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri .......  menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak memenuhi syarat pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur UU. No. 13 tahun 2003 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu Tergugat haruslah dihukum membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak Para Penggugat  sesuai dengan pasal 164 ayat 3 UU. No. 13 tahun 2003 sebesar …………;
  18. Bahwa oleh karena Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Para Penggugat adalah tidak Sah secara Hukum dan bertentangan dengan Undang-undang  ketenagakerjaan dan selama Putusan Lembaga  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan serta belum mempunyai kekuatan Hukum Tetap, maka kedua belah harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Oleh karena itu,  maka patut dan layak menurut Hukum Jika Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesain Hubungan Industrial a quo sejak .......... sampai dengan putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  19. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar ....... untuk setiap keterlambatannya melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan;
  20. Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti , data dan keterangan  saksi-saksi yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat , serta Gugatan  Para Penggugat adalah mengenai hak Normatif yang harus diterima oleh Para Penggugat maka patut dan layak  menurut Hukum jika Putusan atas perselisihan Hubungan Kerja / PHK ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu  meskipun ada upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali serta perlawanan (Uit voorbaar bij voorad);
  21. Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti , data dan keterangan  saksi-saksi yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat maka sangatlah beralasan secara Hukum Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ......... yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat sebagai Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan pemutusan Hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah secara Hukum;
  4. Menyatakan Hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat  putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak Para Penggugat  sesuai dengan pasal 164 ayat 3 UU. No. 13 tahun 2003 sebesar ……..;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesain Hubungan Industrial a quo sejak ......... sampai dengan putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar......... untuk setiap keterlambatannya melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan;
  8. Menyatakan Putusan atas perselisihan Hubungan Kerja / PHK ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu  meskipun ada upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali serta perlawanan (Uit voorbaar bij voorad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Para Penggugat


ERLANGGA SWADIRI, S.H


GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


 

Kepada :                                  Jakarta, .........................

Yth. Ketua Pengadilan Negeri...........

Di .........


Perihal : GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di , Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. .............. tertanggal ............. (surat Kuasa terlampir). Bertindak untuk dan atas nama:

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III

Yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya di atas.  Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap :

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT I

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I

Nama: ...............

Alamat: .............

Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II


Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Gugatan a quo adalah sebagai berikut: 

  1. Bahwa pada awalnya PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ........ , surat ukur tanggal ........ No. ........, Luas ......... yang terletak di ........... yang dahulu atas nama ..........;
  2. Bahwa kemudian dikarenakan meninggalnya ........... maka PENGGUGAT III selaku Istri dari alm. ............ beserta PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selaku anak dari alm. ......... adalah ahli waris yang sah dari ............;
  3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II merupakan Pemilik dan juga selaku ahli waris alm. ............,. Sedangkan PENGGUGAT III adalah selaku Istri dan juga ahli waris alm. .............. Dengan demikian,  PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, dan PENGGUGAT III merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No........, surat ukur tanggal ............., Luas 482 M2 yang terletak di ..............., yang dahulu atas nama ...........;
  4. Bahwa PENGGUGAT I pada bulan ......... mengajukan pinjaman uang sebesar Rp. .......... kepada ............. untuk keperluan modal pengembangan usaha miliknya dengan menjaminkan Aset berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No......... , surat ukur tanggal ......., Luas ....... yang terletak di ..........., yang dahulu atas nama ............. Dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... tersebut telah dititipkan kepada TERGUGAT V selaku Notaris dan PPAT pada tanggal .........;
  5. Bahwa atas pengajuan pinjaman uang tersebut TERGUGAT V  membuatkan 3 (tiga) Akta yang disodorkan  kepada PARA PENGGUGAT untuk ditandatangani tanpa dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu isi dari ke 3 (tiga) akta tersebut, kemudian dikarenakan PARA PENGGUGAT sangat membutuhkan pinjaman uang tersebut maka PARA PENGGUGAT menandatanganinya, yang dikemudian hari diketahui Akta-akta tersebut adalah Akta Pengakuan utang No......., Akta Kuasa Untuk Menjual No......., dan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No....... (sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Akta Pengakuan Utang), yang kesemuanya tertanggal ....... dan  hingga saat ini PARA PENGGUGAT belum diberikan salinan Akta tersebut;
  6. Bahwa atas pengajuan pinjaman uang tersebut telah disepakati PARA PENGGUGAT dan .......... dengan  batas waktu pengembalian selambat-lambatnya pada tanggal 19 September 2009. Akan tetapi sampai dengan telah ditandatanganinya ke 3 (tiga) Akta yang dibuat oleh TERGUGAT V oleh PARA PENGGUGAT, PARA PENGGUGAT baru menerima uang sebesar Rp............. yang ditransfer ke rekening PENGGUGAT I melalui 2 (dua) tahap yaitu : Pada tanggal ....... sebesar Rp. .......... melalui rekening  no. ..... atas nama ......;Pada tanggal ......... sebesar Rp. ............ melalui rekening atas nama ...........Sedangkan uang pinjaman yang seharusnya diterima oleh PARA PENGGUGAT berdasarkan Akta Pengakuan utang adalah sebesar Rp. ................, sehingga .......... belum menunaikan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. ..............;
  7. Bahwa PENGGUGAT I telah berupaya untuk menemui ............ untuk mempertanyakan sisa uang Pinjaman yang seharusnya diberikan kepada PARA PENGGUGAT dan bila tidak diberikan sepenuhnya sebagaimana diperjanjikanakan PARA PENGGUGAT hendak membatalkan pinjaman tersebut, akan  tetapi .......... selalu menghindar dan sulit untuk ditemui;
  8. Bahwa sampai dengan batas waktu pengembalian uang yang telah ditentukan yaitu tanggal ........., ............. belum juga memenuhi kewajibannya untuk memberikan sisa uang yang harus diterima oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. ................;
  9. Bahwa kemudian tanpa adanya kabar terkait sisa uang Pinjaman yang seharusnya dipenuhi oleh ................. sebesar Rp. ............. kepada PARA PENGGUGAT dan tanpa adanya pemberitahuan, teguran/somasi dari pihak ............ ataupun Putusan Pengadilan tiba-tiba diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ......., surat ukur tanggal ........., Luas ....... yang terletak di ......, yang dahulu atas nama ............. berubah nama kepemilikan (Balik nama waris) menjadi ........ tanpa seijin dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT;
  10. Bahwa yang lebih mengejutkan lagi tiba-tiba Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ..... , surat ukur tanggal ........., ........ yang terletak di ........, yang telah berubah nama kepemilikan (balik nama waris) menjadi ....... kemudian berubah kembali nama kepemilikannya menjadi .............. berdasarkan Akta Jual Beli No......... tahun ........ tanggal ........ yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I;
  11. Bahwa PARA PENGGUGAT hanya menjadikan Assetnya yang berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ....... tersebut hanya sebagai jaminan atas Hutang PARA PENGGUGAT, Bukan untuk diperjual belikan dan Pinjaman uang tersebut  tidaklah sebanding dengan Nilai Asset PARA PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... yang terletak di ......... pada saat itu;
  12. Bahwa berdasarkan Pasal 5 UUPA No.5 tahun 1960 menyatakan pada intinya dasar hukum jual beli tanah adalah hukum adat dimana dikenal asas terang (Perjanjian tersebut di Ikrarkan dan diketahui oleh Pejabat atau Masyarakat) dan tunai. Sehingga bila melihat fakta penerbitan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. ...... dan Kuasa untuk menjual No...... tertanggal ........ akta-akta tersebut berkaitan dengan Akta Pengakuan Hutang No. ..... Tertanggal ........., sehingga hal tersebut menunjukan tidak adanya Jual beli sebagaimana Pasal 5 UUPA No.5 tahun 1960 melainkan hanya pemberian jaminan atas Hutang;
  13. Bahwa Perbuatan ........... mengajukan Proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... tanpa HAK serta ijin dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT selaku pemilik yang sah  dan mengajukan Proses pengalihan kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ..... dari sebelumnya atas nama .......... berubah nama kepemilikan (Balik nama waris) menjadi ........., kemudian dialihkan lagi menjadi atas nama .......... melalui TURUT TERUGAT I  dengan membuat Akta Jual Beli No. ...... tahun ....... tanggal .......... yang kemudian diajukan pendaftaran kepada TURUT TERGUGAT II, maka sangat Jelas dan Terang bahwa Perbuatan tersebut bertentangan dengan Hukum dan sangat merugikan bagi PARA PENGGUGAT, sedangkan  ............. belum memenuhi kewajibannya kepada PARA TERGUGAT sebagaimana yang diperjanjikan, oleh karena itu ketentuan dalam Pasal 2 Akta Pengakuan Hutang terkait batas waktu pengembalian uang Pinjaman haruslah dikesampingkan karena tidak dipenuhinya prestasi .............;
  14. Bahwa kemudian dikarenakan .......... diketahui telah meninggal dunia dan meninggalkan Ahli waris yaitu TERGUGAT I (selaku istri), TERGUGAT II ( selaku anak), TERGUGAT III ( selaku anak), DAN  TERGUGAT IV ( selaku anak), maka telah patut menurut Hukum apabila Gugatan a quo ditujukan kepada Ahli warisnya;
  15. Bahwa berdasarkan pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan :“bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Namun, di sisi lain para ahli waris itu juga mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran hutang, hibah wasiat, dan lain-lain dari pewaris sebagaimana (pasal 1100 KUHPerdata)”;
  16. Bahwa menurut J. Satrio, S.H. dalam buku Hukum Waris (hal. 87) mengatakan bahwa yang dimaksud Pasal 833 KUHPerdata merupakan hak saisine yaitu:“ hak daripada ahli waris untuk tanpa berbuat suatu apa, otomatis/demi hukum menggantikan kedudukan si pewaris dalam lapangan hukum kekayaan. Hak dan kewajiban pewaris (secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris), sekalipun si ahli waris belum/tidak mengetahui adanya pewarisan. Sehubungan dengan itu, maka dalam hal adanya suatu hubungan hukum antara dua orang yang telah ditetapkan oleh suatu keputusan pengadilan, maka matinya salah satu pihak, tidak menghilangkan atau membatalkan hubungan hukum tersebut, tetapi hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum tersebut beralih kepada para ahli waris”
  17. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka sangat jelas jika TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV sebagai Ahli waris dari .......... menggantikan posisi keperdataan ............ untuk mempertanggung jawabkan segala kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan ..............;
  18. Bahwa sampai dengan saat ini secara fisik tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ....... yang terletak di ............. dalam penguasaan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
  19. Bahwa perbuatan TERGUGAT V yang membuat Akta Pengakuan Hutang No..... Tertanggal ...... yang kemudian dibuatkan juga pada hari dan tanggal yang sama Akta Kuasa Untuk Menjual No...... dan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. ....... Tertanggal .......... adalah Perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang seharusnya TERGUGAT V selaku Notaris dan PPAT mengetahui akan hal tersebut;
  20. Bahwa Pembuatan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dilatar belakangi dengan adanya Perjanjian Hutang merupakan suatu penyimpangan proses Hukum yang seolah-olah telah disepakati adanya Jual Beli atas Objek Tanah yang dijaminkan dan/atau penyalahgunaan keadaan (Misbruik van onstandigheden), padahal diketahui seharusnya Proses Hukum yang dilakukan atas Jaminan Berupa Tanah adalah pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan :
  • Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 25 menyebutkan “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”
  • Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan :“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”
  • Bahwa pasal 1337 KUHPerdata menyebutkan :“ suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”
  • Bahwa pasal 1335 KUHPerdata menyebutkan :“ suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan”
  • Bahwa pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan “untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 
          Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 

          Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

          Suatu hal tertentu

          Suatu sebab yang halal

21. Bahwa selanjutnya pembuatan Akta Kuasa Untuk menjual No........ yang dibuat oleh TERGUGAT V sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena jelas merupakan kuasa mutlak. Penggunaan kuasa mutlak sangatlah dilarang, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah Diktum kedua huruf b, yakni: “Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah adalah Kuasa Mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya”;

22. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1991K/Pdt/1994, tanggal 30 Mei 1996 secara tegas dinyatakan bahwa jual beli dengan surat/akta pemberian kuasa mutlak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1982 dan Pasal 1320 syarat ke-empat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

23. Bahwa Akta Kuasa Untuk menjual No. ........ yang dibuat oleh TERGUGAT V juga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Yakni: “salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak”;

24. Bahwa oleh karena Pembuatan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. ........ dan Akta Kuasa Untuk menjual No. ........ yang dibuat oleh TERGUGAT V bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berlawanan dengan ketertiban umum, karena melanggar ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sehingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ke-empat Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal, karena dibuat berdasarkan sebab yang terlarang. Dengan batalnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat maka berakibat hukum segala sesuatu akan kembali kepada keadaan semula, seperti seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan, hal ini sesuai dengan pengertian batal dalam Pasal 1265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

25. Bahwa berdasarkan dasar Hukum tersebut diatas maka sangat jelas dan nyata bahwa Pembuatan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No........ dan Akta Kuasa Untuk menjual No. ....... yang dibuat oleh TERGUGAT V membuktikan bahwa TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian yang nyata bagi PARA PENGGUGAT;

26. Bahwa TURUT TERGUGAT I Selaku Notaris dan PPAT yang membuat perlalihan Kepemilikan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ......  dengan membuat Akta Jual Beli No. ....... tahun ......tertanggal ......... dan mengajukan Proses pendaftaran kepada TURUT TERGUGAT II membuktikan bahwa TURUT TERGUGAT I tidak teliti, tidak cermat dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat Akta autentik;

27. Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan Perbuatan TURUT TERGUGAT I yang tidak mencoba mengklarifikasi, mengkroscek kebenarannya atau menghubungi PARA TERGUGAT selaku pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ........... saat membuat Akta Jual Beli No. ....... tahun ....... tertanggal .............. untuk mengetahui kebenaran atas dokumen-dokumen tersebut;

28. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka sangat jelas bahwa perbuatan .............. yang kedudukannya saat ini digantikan oleh Ahli warisnya yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV  karena meninggalnya ............. dan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT V merupakan  PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

29. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah mengakibatkan kerugian materil dan Immateril kepada PENGUGAT yaitu sebagai berikut:

KERUGIAN MATERIIL :

- Bahwa akibat perbuatan melawan Hukum PARA TERGUGAT, maka PARA PENGGUGAT mengalami kerugian yang nyata yaitu selama 12 (dua) belas tahun tidak mendapatkan manfaat dan/atau keuntungan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No....... yang terletak ............, luas ......, yang saat ini Asset tersebut senilai Rp. ............

KERUGIAN IMATERIIL :

- Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT mengalami kerugian imateriil dikarenakan selama 12 (dua belas) Tahun dan telah menghabiskan waktu, tenaga,pikiran, biaya untuk memperjuangkan  haknya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ......... yang bila diperhitungkan dengan uang senilai dengan Rp. ..............

Sehingga total kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT yaitu kerugian materiil Rp. ......... + kerugian immateriil Rp. .........= Rp. ...........................

30. Bahwa agar gugatan PARA PENGGUGAT tidak menjadi illusioir oleh karena adanya kekhawatiran yang beralasan bahwa TERGUGAT I,II,III, dan IV yang pada saat ini menguasai objek perkara akan mengalihkan kepada pihak lain, dengan ini PARA PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim  yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk telebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ........ yang terletak di .........

31. Bahwa oleh karena adanya kekhawatiran PARA TERGUGAT akan menghambat putusan perkara ini setelah perkara ini mempunyai putusan dengan kekuatan hukum tetap, dan oleh karena gugatan PARA PENGGUGAT ini berdasarkan akta otentik yang tidak terbantahkan kebenarannya, oleh karena itu patut menurut hukum agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet/perlawanan (Uitvoerbaar bij vooraad);

32. Bahwa oleh karena ............. (yang kedudukannya sekarang digantikan oleh ahli warisnya yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) dan Tergugat V telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, patut dan adil bila dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Berdasarkan seluruh dalil-dalil tersebut di atas, PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  berkenan memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan dengan amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan .......... yang kedudukannya sekarang digantikan oleh ahli warisnya (yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) dan TERGUGAT V merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
  3. Menyatakan demi hukum PARA PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah atas Sertipikat Hak Milik No. ...... , surat ukur tanggal ......, Luas .......... yang terletak di ............;
  4. Menyatakan  Akta Pengakuan Hutang No. ......., Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. ...... dan Akta Kuasa Untuk Menjual No....... yang semuanya Tertanggal .......... yang dibuat oleh Tergugat V tidak sah dan batal demi Hukum ;
  5. Menyatakan  Akta Jual Beli No...... tahun ..... tertanggal ......... yang dibuat oleh Turut Tergugat I tidak sah dan batal demi Hukum;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ....... , surat ukur tanggal ........, Luas ........ yang terletak di ....., atas nama ......... kemudian berubah nama kepemilikannya menjadi .......... berdasarkan Akta Jual Beli No.......tahun ....... tanggal ...... ;
  7. Menghukum TERGUGAT I,II,III, dan IV dan /atau siapapun yang menguasai dan/atau menyimpan Sertifikat Hak Milik No. ....... untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. ....... , surat ukur tanggal ......., Luas ......yang terletak di .........n kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah;
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk mengembalikan seperti semula Nama kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No...... , surat ukur tanggal ......, Luas .....yang terletak di ......., atas nama ..........
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil secara tanggung renteng yaitu sebesar :

       KERUGIAN MATERIIL :

      Bahwa akibat perbuatan melawan Hukum PARA TERGUGAT, maka PARA PENGGUGAT                    mengalami kerugian yang nyata yaitu selama 12 (dua) belas tahun tidak mendapatkan manfaat               dan/atau keuntungan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... yang terletak            di......, luas 482 m2, yang saat ini Asset tersebut senilai Rp. .......

       KERUGIAN IMATERIIL :

       Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT mengalami           kerugian imateriil dikarenakan selama 12 (dua belas) Tahun dan telah menghabiskan waktu,                   tenaga,pikiran, biaya untuk memperjuangkan  haknya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. .....               yang bila diperhitungkan dengan uang senilai dengan Rp. .....

      Sehingga total kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT yaitu kerugian materiil Rp. ....... +         kerugian imateriil Rp. ......... = Rp. .............

      11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo;

     12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun verzet, banding                   dan kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);

    13. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh                     terhadap putusan perkara a quo;

    14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a                  quo.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).


Hormat kami,

Kuasa Hukum Para Penggugat

Law Office SWADIRI & PARTNERS



ERLANGGA SWADIRI, S.H.


GUGATAN CERAI DI PENGADILAN NEGERI



Kepada :                  Jakarta....................

Yth. Ketua Pengadilan Negeri...........

Di ............


Perihal : GUGATAN PERCERAIAN


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Untuk dan atas nama Klien kami ...............yang beralamat.................., dalam hal ini telah memilih Domisili Hukum dikantor kuasanya Law Office SWADIRI & PARTNERS yang beralamat .................. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ........... tertanggal .......... (Surat Kuasa terlampir). 

Selanjutnya disebut sebagai  PENGGUGAT


Dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian terhadap :

.......................... yang beralamat di ..................... 

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT


Adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan Gugatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal .......... Penggugat dengan Tergugat telah menikah di hadapan pemuka agama yang bernama ..............., yang kemudian Perkawinannya dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ............ pada tanggal ...............berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No...........;
  2. Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai ............. orang anak yang telah diakui dan disahkan bernama ...............;
  3. Bahwa pada awal perkawinan Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di ..........;
  4. Bahwa pada awal Perkawinan Tergugat dengan Tergugat Hidup Rukun, Harmonis, dan Bahagia sebagaimana rumah tangga pada umumnya, akan tetapi sekitar tahun .......... kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai terjadi ketidak harmonisan, akibat percekcokan yang berulangkali terjadi bahkan sampai terjadi kekerasan. Hal tersebut disebabkan oleh perilaku Tergugat yang sering mabuk, jarang pulang untuk alasan yang tidak jelas dan tidak jujur kepada Penggugat;
  5. Bahwa selain itu Tergugat pernah meminta untuk menikah lagi dengan wanita lain yang sangat jelas ditolak keinginannya oleh Penggugat karena hal tersebut sangat menyakiti hati Penggugat;
  6. Bahwa penolakan Penggugat atas keinginan Tergugat untuk menikah lagi dengan wanita lain tidak membuat Tergugat menyudahi keinginannya, akan tetapi Tergugat  terus melanjutkan perselingkuhannya dengan wanita lain; 
  7. Bahwa Penggugat dengan Tergugat sudah seringkali mencoba untuk berdamai akan tetapi hal tersebut diulangi kembali oleh Tergugat, sehingga puncaknya pada tanggal ............ anak dari Penggugat dengan Tergugat mencoba untuk memediasi Penggugat dengan Tergugat yang kemudian disepakati kesepakatan pisah rumah Yang dalam kesepakatan tersebut mengatur point-point terkait hak dan kewajiban akan tetapi hal tersebut juga telah dilanggar oleh Tergugat;
  8. Bahwa sikap Tergugat yang telah mengingkari janji serta mengulangi kembali perilakunya dan klausul-klausul yang ada dalam kesepakatan tersebut sangatlah  merugikan Pengguggat dan hilangnya kepastian Hukum serta hak-hak Penggugat sebagai seorang wanita;
  9. Bahwa tujuan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa percekcokan, perselisihan dan perbuatan Tergugat yang berselingkuh dengan wanita lain, membuat rumah tangga tidak ada ketenangan dan kebahagiaan. Dengan demikian tujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak mungkin tercapai lagi; 
  10. Bahwa dalam Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa suami istri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.  Kewajiban suami istri untuk saling mencintai sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut sudah sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh Penggugat dan Tergugat;
  11. Bahwa dalam  Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) angka 6 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalah antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran yang dialami Penggugat-Tergugat sudah memenuhi unsur sebagaimana Penjelasan Pasal tersebut;
  12. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian sebagaimana dimaksud didalam Pasal 39 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada pokoknya menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  13. Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung  No. 3180K/Pdt.G/1985 dimaksud cekcok terus menerus yang tidak dapat didamaikan (Onheelbare Tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataan adalah terbukti adanya cekcok terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi;
  14. Bahwa menurut Putusan MA No. 105 K/Sip/1968 tanggal 12 Juni 1968 juga menyebutkan “Bukan semata-mata tak ada persesuaian paham antara suami isteri, melainkan perselisihan paham dan ketidakcocokan sedemikian rupa sehingga berdasarkan asas umum keadilan dan kepatutan tak dapat lagi dipertanggungjawabkan untuk dilanjutkan, karena sudah tak ada kerukunan”;
  15. Bahwa menurut Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 menegaskan bahwa yang harus dilihat adalah apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak;
  16. Bahwa menurut Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 menegaskan, jika keterangan saksi-saksi menguatkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun, maka gugatan perceraian dapat dikabulkan;
  17. Bahwa menurut Putusan MA No. 67 PK/AG/2010 menegaskan bahwa suami-isteri yang pisah kamar dan kemudian pisah tempat tinggal merupakan indikasi adanya ketidakharmonisan dan perselisihan terus menerus;

Berdasarkan seluruh dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  berkenan memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan dengan amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat di Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil .......... dengan Nomor No. 550/I/1994 tertanggal ......... putus karena perceraian;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan turunan Putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk dicatat dalam buku untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

Law Office SWADIRI & PARTNERS



ERLANGGA SWADIRI,S.H