JAWABAN GUGATAN CERAI

 


JAWABAN ATAS PERMOHONAN CERAI TALAK PEMOHON

Dalam Perkara No. .............



Jakarta, ...........


Yang Terhormat,

KETUA  MAJELIS HAKIM 

Perkara No. ....................

Di-

     Tempat


Assalamu alaikum, Wr.Wb.

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan hormat,


Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H., Advokat & Penasihat Hukum pada Law Office SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di ........... Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. .......... tertanggal .......... Bertindak untuk dan atas nama Termohon:


Nama.............................

Alamat.............................


Yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum dikantor kuasanya diatas.

Selanjutnya disebut sebagai Termohon


Perkenankanlah kami, dengan ini menyampaikan Jawaban atas Permohonan Cerai Talak Pemohon Dalam Perkara No. ....................... sebagai berikut: 


Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon, kecuali apa yang diakui secara jelas oleh Termohon;


Bahwa benar Pemohon dan Termohon telah melangsungkan pernikahan sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:........... tertanggal ...........;


Bahwa benar setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal di kediaman bersama di ............;


Bahwa benar selama pernikahan Pemohon dengan Termohon telah dikaruniai ......... orang anak yakni:


Bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh Termohon perselisihan secara terus menerus antara Pemohon dan Termohon sebagaimana poin 4 dalam Permohonan Cerai Talak Pemohon disebabkan oleh:


1. Bahwa Termohon tidak taat/patuh terhadap Pemohon;

Jawaban: Tidak benar bahwa Termohon tidak taat/patuh terhadap Pemohon. Tidak pula dijelaskan Termohon tidak taat/patuh dalam hal apa? Bahwa Termohon selaku Istri dari Pemohon sudah berusaha untuk mentaati dan mematuhi setiap permintaan Pemohon selaku Suami. Tetapi, Pemohon sering tidak menghargai dan menghormati apa yang sudah diperbuat oleh Termohon selaku Istri;


2. Bahwa Termohon terlalu bersikap arogansi dan egois (ingin menang sendiri) sehingga sering kali tidak mau mendengarkan saran baik dari Pemohon;

Jawaban: Tidak benar bahwa Termohon sebagaimana disampaikan diatas. Bahwa sebaliknya, Pemohon pun selalu bersikap arogan dan egois (ingin menang sendiri), bahkan ketika bertengkar Pemohon sering kali mengeluarkan kata-kata kasar dan menghina Termohon selaku Istri di depan orang lain dan juga anak-anak. Pemohon pun sering membicarakan kekurangan Termohon selaku Istri kepada orang lain, sehingga masalah rumah tangga menjadi konsumsi orang banyak;


3. Bahwa Termohon sudah mempunyai laki-laki idaman lain (berselingkuh) dengan seorang laki-laki yang bernama ........., dan hal ini diketahui sendiri oleh Pemohon;

Jawaban: Tidak benar bahwa Termohon sebagaimana disampaikan diatas. Bahwa laki-laki tersebut hanya seorang teman yang membutuhkan bantuan Termohon terkait dengan pekerjaan Termohon. Bahkan, laki-laki tersebut pun sudah melakukan klarifikasi terhadap Pemohon dan Termohon dihadapan orang tua dan keluarga dari Termohon.


Bahwa Termohon sudah berusaha mencari solusi atas permasalahan tersebut diatas dengan cara musywarah baik dengan keluarga Termohon maupun Pemohon sendiri. Namun demikian, rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sulit untuk dibina menjadi rumah tangga yang harmonis kembali;


Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, sudah cukup alasan bagi Pemohon dan Termohon terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang N0. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa: “Perceraian dapat terjadi karena antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”;


Bahwa tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus antara Pemohon dan Termohon membuat ketidaktenangan dan tekanan psikologis bagi Termohon. Dengan demikian, tujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak mungkin tercapai lagi;


Bahwa berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama ........ telah disepakati oleh Pemohon dan Termohon terkait Nafkah Iddah, Mut’ah, dan Nafkah Anak sebagai berikut:


Nafkah Iddah sebesar Rp. ..... x 3 (tiga) Bulan = Rp.........

Mut’ah sebesar Rp. ..........

Nafkah Anak/Biaya Hadhanah sebesar Rp. ....... x ...... orang anak  = Rp. .... diluar biaya pendidikan dan kesehatan selama anak mencapai usia dewasa.


Bahwa berdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa:  Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

Huruf a: memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;

Huruf b: memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;

Huruf d : memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.


Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim menghukum Pemohon membayar Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak/Biaya Hadhanah sebagaimana telah disepakati oleh Pemohon dan Termohon dalam Mediasi di Pengadilan Agama .......;


Bahwa untuk menjamin kepastian hukum Termohon dan pelaksanaan pembayaran Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak/Biaya Hadhanah dapat ditepati oleh Pemohon. Termohon memohon kepada Majelis Hakim menetapkan dan menentukan waktu pelaksanaan pembayaran Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak/Biaya Hadhanah;


Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan dan menentukan waktu pelaksanaan pembayaran Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak/Biaya Hadhanah. Berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 2019 Rumusan Hukum Kamar Agama huruf b, menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami terhadap isteri pasca perceraian dalam perkara cerai gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut:”....yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”;


Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Termohon memohon kepada Majelis Hakim menetapkan dan menentukan waktu pelaksanaan pembayaran Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Anak/Biaya Hadhanah dibayar sebelum Pemohon mengambil Akta Cerai.


Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Termohon diatas, maka Termohon dengan segala kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, berkenan untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut:


PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama .........;
  3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:

          Mut’ah sebesar Rp. ..........;

          Nafkah Iddah sebesar Rp. ....... x 3 (tiga) Bulan = Rp. .........;

          Nafkah Anak/Biaya Hadhanah sebesar Rp. ........x ...... orang anak  = Rp. ......

          diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak mencapai usia 

          dewasa atau berumur 21 Tahun. Yang dibayar sebelum Pemohon mengambil 

          Akta Cerai.

 4    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut 

       hukum.


SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Wassalamu alaikum, Wr.Wb.


 Hormat kami,

Kuasa Hukum Termohon

Law Office SWADIRI & PARTNERS



ERLANGGA SWADIRI, S.H.