MEMORI BANDING PIDANA

 


Jakarta,...........


Kepada Yth :

Ketua Pengadilan...........

Di-..........

Melalui :

Yth:

Ketua Pengadilan Negeri ..........

Di-


Hal : Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri....... Nomor: ........ atas nama PEMOHON BANDING (Terdakwa) .........


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama PEMOHON BANDING (Terdakwa) selaku PEMOHON BANDING yang disebut di bawah ini:


ERLANGGA SWADIRI, S.H.


Advokat pada Kantor Hukum SWADIRI & PATNERS beralamat di ......., yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ............

Selanjutnya disebut PEMOHON BANDING

Dengan ini menyampaikan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri ....... Nomor: .......... atas nama:

Nama PEMOHON BANDING (Terdakwa)..........

Alamat..................


PENDAHULUAN

Bahwa PEMOHON BANDING (Terdakwa) dalam perkara pidana nomor: ....... berstatus sebagai TERDAKWA oleh Pengadilan Negeri ....... pada tanggal ......., telah diperiksa dan diadili dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI :

Menyatakan Terdakwa ....... tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;

Menyatakan Terdakwa .......... tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah uang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Pertama Primair;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;

Menyatakan barang bukti berupa :.............Tetap Terlampir dalam berkas perkara;

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah)


Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri......Nomor: ...... yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal ......, PEMOHON BANDING telah menyatakan Permohonan Banding pada tanggal ......., sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor: .......... Dengan demikian, Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
“Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)”.

Demikian pula penyerahan Memori Banding ini masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 237 KUHAP yang menyatakan bahwa:
“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada Pengadilan Tinggi”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan dan Memori Banding ini.

Bahwa apa yang diuraikan dalam Memori Banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Pembelaan, Duplik, serta bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum PEMOHON BANDING (Terdakwa) yang telah dibacakan pada persidangan perkara a quo.


ALASAN-ALASAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, PEMOHON BANDING (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor:  tanggal ........., tersebut tidak tepat dan tidak benar. Dengan alasan-alasan sebagaimana di bawah ini:

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: ........ tanggal ........ tersebut, terdapat banyak kekeliruan, kecacatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang sehingga sangat-sangatlah bertentangan dengan tujuan dan asas-asas hukum terutama asas kepastian hukum. 
Kekeliruan, kecacatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Halaman 3 angka 9 mengenai barang bukti, yakni : “Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Penyidik, pihak yang menguasai barang dan saksi-saksi”. 
hal tersebut diatas, tidak jelas menerangkan tentang fakta dan keadaan apa pun yang berkaitan dengan perkara a quo;

Halaman 70 paragraf 11 mengenai keterangan saksi ......... Yakni: “terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat”.
Namun demikian pendapat Terdakwa tersebut tidak tercantum didalamnya. terlihat bahwa Majelis Hakim telah menghilangkan pendapat dari Terdakwa atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi ........;

Halaman 74 paragraf 1 mengenai keterangan saksi ........ Yakni: “terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat”.
Namun demikian pendapat Terdakwa tersebut tidak tercantum didalamnya. terlihat bahwa Majelis Hakim telah menghilangkan pendapat dari Terdakwa atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi .........;

Halaman 77 paragraf 7 mengenai keterangan saksi .......... Yakni: “terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat”.
Namun demikian pendapat Terdakwa tersebut tidak tercantum didalamnya. terlihat bahwa Majelis Hakim telah menghilangkan pendapat dari Terdakwa atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi ........;

Halaman 79 paragraf 3 mengenai keterangan saksi ........ Yakni: “terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat”.
Namun demikian pendapat Terdakwa tersebut tidak tercantum didalamnya. terlihat bahwa Majelis Hakim telah menghilangkan pendapat dari Terdakwa atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi ..........;

Halaman 97 angka 9 mengenai barang bukti, yakni : “Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Penyidik, pihak yang menguasai barang dan saksi-saksi”. 
hal tersebut diatas, tidak jelas menerangkan tentang fakta dan keadaan apa pun yang berkaitan dengan perkara a quo;

Halaman 160 angka 9 mengenai barang bukti, yakni : “Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Penyidik, pihak yang menguasai barang dan saksi-saksi”. 
hal tersebut diatas, tidak jelas menerangkan tentang fakta dan keadaan apa pun yang berkaitan dengan perkara a quo;

Halaman 166-174 mengenai amar putusan. Bahwa didalam amar putusan tidak terdapat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Putusan Pengadilan Negeri ....... Nomor: ........ telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d yakni “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;. Didalam penjelasannya Pasal 197 ayat (1) huruf d itu sendiri yang dimaksud dengan "fakta dan keadaan di sini" ialah segala apa yang ada dan apa yang diketemukan di sidang oleh pihak dalam proses, antara lain penuntut umum, saksi, ahli,terdakwa, penasihat hukum dan saksi korban.

Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri .......Nomor: ...... telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k yakni “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”.

Tentunya, kekeliruan, kecacatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 280/Pid.B/2020/PN Bgr tanggal 24 Februari 2021. Sangat tidak sesuai dengan  tujuan KUHAP itu sendiri;

Landasan tujuan KUHAP yang didasarkan pada konsiderans huruf c KUHAP dikemukakan oleh Yahya Harahap (1993), sebagai berikut: 
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, artinya menjadikan setiap anggota masyarakat mengetahui apa hak yang diberikan hukum dan undang-undang kepadanya serta apa pula kewajiban yang dibebankan hukum kepada dirinya;
Meningkatkan sikap mental aparat penegak hukum, yaitu: 
Meningkatkan pembinaan ketertiban aparat penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing. 
Peningkatan kecerdasan & keterampilan teknis para aparat penegak hukum. 
Pejabat penegak hukum yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bermoral perikemanusiaan yang adil dan beradab.

Bahwa kekeliruan, kecacatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri ........Nomor: ........... Selain tidak sesuai dengan  tujuan KUHAP, juga bertentangan dengan asas-asas hukum terutama asas kepastian hukum.

Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama untuk noma hukum tertulis. Menurut Fence M. Wantu, “hukum tanpa nilai kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang”.

Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Mengutip pendapat Lawrence M. Wriedman, seorang Guru Besar di Stanford University, berpendapat bahwa untuk mewujudkan “kepastian hukum” paling tidak haruslah didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut, yaitu: substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yaitu merupakan yustiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu;

Dengan demikian, pelanggaran terhadap tujuan dan asas kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri ....... Nomor: ........... Sangat-sangatlah merugikan dan mencederai hak-hak hukum PEMOHON BANDING (Terdakwa).

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo. Dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 120 paragraf Ke-1, yakni : “……..berdasarkan surat keputusan Direksi PT. ......., Terdakwa ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor dengan bangunan 7 (tujuh) lantai dan 1 (satu) basement berikut semua perizinan baik perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Izin Prinsip sampai dengan Izin Operasional Rumah Sakit ....... dan dalam rangka kepengurusan izin pendirian Rumah Sakit ......., Terdakwa  telah diarahkan oleh saksi ........ untuk megurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota ........”. 

Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di dalam persidangan, tidak ada penunjukan Terdakwa untuk mengurus proyek Rumah Sakit ......... dan Terdakwa tidak pernah terima surat keputusan untuk urus proyek Rumah Sakit ....... Keterangan Saksi ....... yang menyatakan bahwa SK Direksi PT........ tentang pengangkatan Terdakwa sebagai Pelaksana Proyek Rumah Sakit ........ yang mana SK tersebut telah diserahkan oleh ........... kepada Terdakwa, dihadapan Saksi Warsono. Namun demikian, ....... tidak pernah dihadirkan atau pun menjadi Saksi dalam perkara a quo. Sementara itu, Keterangan Saksi ...... dan Keterangan Saksi ........ Tidak ada satu pun dari kedua Saksi tersebut yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah menerima SK tersebut dari ......... Selain itu, dalam Surat Keputusan tersebut menggunakan alamat ......... Sedangkan Terdakwa masih berlamat di ......... pada saat itu. Selain itu, SK Direksi PT. ........ adalah bertanggal ....... Sementara itu, berdasarkan Keterangan Terdakwa dan Saksi ......, Terdakwa dan ...... serta Alm. ........ menjalin kesepakatan terkait Proyek Rumah Sakit ......... pada tahun ......... sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim. Hal tersebut mengindikasikan bahwa SK Direksi PT. ......... hanyalah karangan dan dibuat-buat.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 120 paragraf Ke-3, halaman 121 paragraf Ke-1 yakni : ”Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ....... untuk mengurus perizinan pembangunan Rumah Sakit ....... telah diserahkan dokumen dari sdr. (Alm) ....., dan dalam hal ini selanjutnya saksi ....... menerima surat kuasa untuk urus izin yang diberikan oleh sdr. (Alm) ..... yaitu surat kuasa tertanggal ....... dengan pemberi kuasa saksi ....... dan penerima kuasa adalah saksi ......dan pada saat itu sdr. (Alm) Slamet Isnanto yang meminta saksi Rina Yuliana menandatangani surat kuasa tersebut tanpa bertemu langsung dengan saksi .......dan pada saat itu saksi ........ bertandatangan di surat kuasa sudah ada tanda tangan saksi ......, yang sebelumnya telah dibuat terlebih dahulu oleh Terdakwa ....... bersama-sama dengan sdr. (Alm) ...... membuat tanda tangan palsu pemberi kuasa yaitu tanda tangan saksi ......., sehingga surat kuasa tertanggal .......... adalah surat kuasa palsu sehingga saksi ....... dan sdr. (Alm) ...... bertindak mewakili PT. ....... dalam hal mengajukan izin pendirian Rumah Sakit .......dengan didasarkan surat kuasa tertanggal ...... dari pemberi kuasa saksi ........ untuk mengurus/menyelesaikan perizinan sehingga bisa bertindak mewakili PT. ............”.

Bahwa pertimbangan Majelis hakim tersebut bertentangan dengan pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya halaman 116 paragraf ke-3 yakni “menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebesan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu tidak terbukti ada pada perbuatan Terdakwa”.

Selain itu, berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui atau pun melihat ada surat kuasa yang ada tanda tangan saksi ......... ke saksi ...... Terdakwa juga tidak pernah tahu dan mendapat berkas asli terkait pengurusan perizinan yang dilakukan oleh saksi ........ Keterangan Saksi ........... yang menyatakan Terdakwa mengetahui perihal adanya surat kuasa tersebut tentunya tidaklah dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dikarenakan keterangan yang diberikan dalam persidangan perkara a quo antara Terdakwa dan saksi ........ saling bertentangan satu sama lain. Sementara itu, saksi lainnya yaitu Sdr, ....... yang juga terkait dalam hal adanya surat kuasa tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dimintakan keterangan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 122- halaman 123 paragraf Ke-1, yakni: “menimbang, bahwa akibat pengurusan perizinan oleh saksi ....... bersama-sama dengan Terdakwa ..... dan Sdr. (Alm) ....... yang dilakukan dengan menggunakan surat kuasa palsu kepada Terdakwa ......., Surat Permohonan pengajuan IPPT palsu, serta 2 (dua) surat pernyataan palsu sehingga Terdakwa ......dan Sdr. (Alm) .......dapat bertindak mewakili PT. ........ untuk mengurus perizinan pendirian Rumah Sakit ........ tersebut maka diterbitkan 13 (tiga belas) izin tersebut telah menghabiskan biaya sebesar Rp............ yang bersumber dari keuangan PT. .......... karena PT. .........belum memiliki profit sehingga induk perusahaan yaitu PT. .......yang membiayai segala kebutuhan PT. ...........”.

Bahwa biaya sebesar Rp. .......... sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar. Berdasarkan keterangan saksi .........., untuk mengurus perizinan kerugian yang dialami sebesar lebih kurang Rp. ......... Namun demikian, saksi ..........menerangkan dalam kesaksian selanjutnya dalam rangka pengurusan izin RS. ...... saksi ......... menitipkan uang sebesar Rp. .......... kepada saksi ......... Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ........ total kwitansi yang dibayarkan sejumlah Rp. ............ Sementara itu, Majelis Hakim didalam pertimbangannya halaman 111 paragraf ke-3 menyatakan bahwa PT. .......... telah menderita kerugian sebesar Rp. ..........

Dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bertentangan, dan bahkan pertimbangan Majelis Hakim pun bertentangan satu sama lain. Tentu sangat-sangatlah merugikan Terdakwa dan mengindikasikan bahwa sebetulnya tidak terdapat kerugian yang dialami oleh PT. ..........yang dituduhkan kepada Terdakwa dalam persidangan a quo.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 127 paragraf Ke-3, yakni: “Menimbang, bahwa selanjutnya dokumen-dokumen tersebut tertera tanda tangan saksi .........yang senyatanya bukan tanda tangan asli dari saksi ......., sementrara hal tersebut diketahui oleh saksi ....... yang tetap memasukkan dokumen tersebut sebagai bagian dari persyaratan kelengkapan dokumen pengajuan IMB RS. ....... Keadaan tersebut juga diketahui oleh Terdakwa .... ... yang memang sedari awal menunjuk Sdr. (Alm) .......... beserta Terdakwa .......sebagai pihak yang mengurus perizinan pembangunan RS. ..................”.

Berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui atau pun melihat ada surat kuasa yang ada tanda tangan saksi ........ ke saksi ........ Terdakwa juga tidak pernah tahu dan mendapat berkas asli terkait pengurusan perizinan yang dilakukan oleh saksi ......... Keterangan Saksi ........... yang menyatakan Terdakwa mengetahui perihal adanya surat kuasa tersebut tentunya tidaklah dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dikarenakan keterangan yang diberikan dalam persidangan perkara a quo antara Terdakwa dan saksi ....... saling bertentangan satu sama lain. Sementara itu, saksi lainnya yaitu Sdr, ....... yang juga terkait dalam hal adanya surat kuasa tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dimintakan keterangan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 128 paragraf Ke-2, yakni: “menimbang, bahwa akibat pengurusan perizinan oleh saksi ...... bersama-sama dengan Terdakwa ...... dan Sdr. (Alm) ...... yang dilakukan dengan menggunakan surat kuasa palsu kepada Terdakwa ....., Surat Permohonan pengajuan IPPT palsu, serta 2 (dua) surat pernyataan palsu sehingga Terdakwa ...... dan Sdr. (Alm) ......... dapat bertindak mewakili PT. ......... untuk mengurus perizinan pendirian Rumah Sakit ....... tersebut maka diterbitkan 13 (tiga belas) izin tersebut telah menghabiskan biaya sebesar Rp. ........ yang bersumber dari keuangan PT. ....... karena PT. ........ belum memiliki profit sehingga induk perusahaan yaitu PT. ...... yang membiayai segala kebutuhan PT. .......”.

Bahwa biaya sebesar Rp. .......... sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar. Berdasarkan keterangan saksi .........., untuk mengurus perizinan kerugian yang dialami sebesar lebih kurang Rp. ........). Namun demikian, saksi ....... menerangkan dalam kesaksian selanjutnya dalam rangka pengurusan izin RS. ..... saksi .........menitipkan uang sebesar Rp. ......... kepada saksi ......... Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ........ total kwitansi yang dibayarkan sejumlah Rp. .......... Sementara itu, Majelis Hakim didalam pertimbangannya halaman 111 paragraf ke-3 menyatakan bahwa PT. ........ telah menderita kerugian sebesar Rp. .........

Dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bertentangan, dan bahkan pertimbangan Majelis Hakim pun bertentangan satu sama lain. Tentu sangat-sangatlah merugikan Terdakwa dan mengindikasikan bahwa sebetulnya tidak terdapat kerugian yang dialami oleh PT. ....... yang dituduhkan kepada Terdakwa dalam persidangan a quo.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 131 paragraf Ke-3, yakni: “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, dimana surat kuasa palsu bermaterai Rp. 6000,- tertanggal ........ yang berisi tanda tangan palsu saksi ...... selaku pemberi kuasa kepada saksi ....... penerima kuasa untuk mengurus segala perizinan pendirian Hotel ......... yang lokasinya bersebrangan dengan RS. ......... Pemanfaatan surat kuasa palsu untuk perizinan Hotel...... tersebut atas persetujuan Terdakwa ..... dan saksi ..... yang mana diketahui lokasi tempat yang diajukan izin untuk pembangunan Hotel ........ merupakan lahan milik saksi ......., akan tetapi ternyata didepan persidangan terungkap fakta jika saksi ........... tidak pernah memerintahkan siapapun termasuk Terdakwa .......untuk membangun Hotel ........ dilahan miliknya tersebut”.

Bahwa tidak ada satupun keterangan saksi atau pun bukti lainnya didalam persidangan yang menerangkan bahwa Hotel .......... merupakan lahan milik saksi ........... Sehingga pertimbangan tersebut sangatlah mengada-ada.

Maka, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua pertama primair.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 136 paragraf Ke-3, yakni : “…………………… surat keputusan Direksi PT. ......., dimana Terdakwa ....... ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit ........ dengan bangunan 7 (tujuh) lantai dan 1 (satu) basement berikut semua perizinan baik perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Izin Prinsip sampai dengan Izin Operasional Rumah Sakit........ dan dalam rangka kepengurusan izin pendirian Rumah Sakit ......, Terdakwa .......telah diarahkan oleh saksi ......... untuk megurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota ......”. 

Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di dalam persidangan, tidak ada penunjukan Terdakwa untuk mengurus proyek Rumah Sakit ....... dan Terdakwa tidak pernah terima surat keputusan untuk urus proyek Rumah Sakit ...... Keterangan Saksi ...... yang menyatakan bahwa SK Direksi PT. ....... tentang pengangkatan Terdakwa sebagai Pelaksana Proyek Rumah Sakit ........ yang mana SK tersebut telah diserahkan oleh ........ kepada Terdakwa, dihadapan Saksi ........ Namun demikian, Sdri. ...... tidak pernah dihadirkan atau pun menjadi Saksi dalam perkara a quo. Sementara itu, Keterangan Saksi ........ dan Keterangan Saksi ........ Tidak ada satu pun dari kedua Saksi tersebut yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah menerima SK tersebut dari Sdri. ............ Selain itu, dalam Surat Keputusan tersebut menggunakan alamat ........... Sedangkan Terdakwa masih berlamat di ........... pada saat itu. Selain itu, SK Direksi PT. ......... adalah bertanggal ......... Sementara itu, berdasarkan Keterangan Terdakwa dan Saksi ........, Terdakwa dan Saksi ...........serta Alm. ......menjalin kesepakatan terkait Proyek Rumah Sakit...... pada tahun ....... sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim. Hal tersebut mengindikasikan bahwa SK Direksi PT. ....... hanyalah karangan dan dibuat-buat.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 144 paragraf Ke-3, yakni : “Menimbang, bahwa penerbitan izin-izin tersebut diatas telah menghabiskan biaya sebesar Rp. ......... yang bersumber dari keuangan PT.…………………………..”

Bahwa biaya sebesar Rp............ sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar. Berdasarkan keterangan saksi .........., untuk mengurus perizinan kerugian yang dialami sebesar lebih kurang Rp. ............ Namun demikian, saksi .........menerangkan dalam kesaksian selanjutnya dalam rangka pengurusan izin RS. Graha ....... saksi ......... menitipkan uang sebesar Rp. ........ kepada saksi ........ Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ....... total kwitansi yang dibayarkan sejumlah Rp. 2....... Dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bertentangan. Tentu sangat-sangatlah merugikan Terdakwa dan mengindikasikan bahwa sebetulnya tidak terdapat kerugian yang dialami oleh PT. ....... yang dituduhkan kepada Terdakwa dalam persidangan a quo.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 148 paragraf Ke-2, yakni : “Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari surat kuasa tersebut adalah saksi ...... memberikan kuasa kepada saksi .......... untuk mengurus/menyelesaikan perizinan di kantor Dinas PMPTSP Kota ......r, hal tersebut diketahui oleh Terdakwa ......yang disetujui oleh Terdakwa dengan alas an agar segala perizinan yang diutus oleh saksi ........ bersama Sdr. (Alm) ......bisa berjalan lancar”.

Berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui atau pun melihat ada surat kuasa yang ada tanda tangan saksi ....... ke saksi ........ Terdakwa juga tidak pernah tahu dan mendapat berkas asli terkait pengurusan perizinan yang dilakukan oleh saksi ....... Keterangan Saksi ........yang menyatakan Terdakwa mengetahui perihal adanya surat kuasa tersebut tentunya tidaklah dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dikarenakan keterangan yang diberikan dalam persidangan perkara a quo antara Terdakwa dan saksi .......... saling bertentangan satu sama lain. Sementara itu, saksi lainnya yaitu Sdr, ....... yang juga terkait dalam hal adanya surat kuasa tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dimintakan keterangan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 153 paragraf Ke-2, yakni :
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, dimana surat kuasa palsu bermaterai Rp. 6000,- tertanggal ........ yang berisi tanda tangan palsu saksi ......... selaku pemberi kuasa kepada saksi ......... penerima kuasa untuk mengurus segala perizinan pendirian Hotel ....... yang lokasinya bersebrangan dengan RS. ......... Pemanfaatan surat kuasa palsu untuk perizinan Hotel ........... tersebut atas persetujuan Terdakwa ........... dan saksi ........ yang mana diketahui lokasi tempat yang diajukan izin untuk pembangunan Hotel ........merupakan lahan milik saksi ............, akan tetapi ternyata didepan persidangan terungkap fakta jika saksi .............. tidak pernah memerintahkan siapapun termasuk Terdakwa .................untuk membangun Hotel .........dilahan miliknya tersebut”.

Berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui atau pun melihat ada surat kuasa yang ada tanda tangan saksi ................... ke saksi ........... Terdakwa juga tidak pernah tahu dan mendapat berkas asli terkait pengurusan perizinan yang dilakukan oleh saksi ......... Keterangan Saksi ......... yang menyatakan Terdakwa mengetahui perihal adanya surat kuasa tersebut tentunya tidaklah dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dikarenakan keterangan yang diberikan dalam persidangan perkara a quo antara Terdakwa dan saksi ........ saling bertentangan satu sama lain. Sementara itu, saksi lainnya yaitu Sdr, ................ yang juga terkait dalam hal adanya surat kuasa tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dimintakan keterangan.

Selain itu, tidak ada satupun keterangan saksi atau pun bukti lainnya didalam persidangan yang menerangkan bahwa Hotel .................merupakan lahan milik saksi .................. Sehingga pertimbangan tersebut sangatlah mengada-ada.

Maka, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 166 mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan yakni: “keadaan yang meringankan: tidak menemukan alasan yang meringankan Terdakwa”

Bahwa pertimbangan tersebut, sangat-sangatlah tidak adil bagi Terdakwa, dan tentunya sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (2), yakni: “dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”. Socrates seorang filsuf pernah mengatakan bahwa “Tidak Ada Yang Lebih Disukai Selain Keadilan”. Dan bahkan ketika hukum telah ditulis, mereka tidak harus selalu tetap tidak berubah. 

Dengan demikian, maka berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut diatas, Putusan Pengadilan Negeri ............... Nomor: .......... sangat-sangatlah merugikan PEMOHON BANDING (Terdakwa).


KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum PEMOHON BANDING (Terdakwa) dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar sudi kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan banding dari PEMOHON BANDING (Terdakwa);
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor: ....... yang dimohonkan banding tersebut.
Mengadili Sendiri :
  1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut;
  3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula;
  4. Membebankan biaya perkara pada Negara.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Demikian Memori Banding ini kami sampaikan, Terimakasih atas perhatian serta perkenannya.


Jakarta, ...........
Hormat kami,
Penasihat Hukum PEMOHON BANDING (Terdakwa)




ERLANGGA SWADIRI, S.H.