Kepada : Jakarta, .........................
Yth. Ketua Pengadilan Negeri...........
Di .........
Perihal : GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
ERLANGGA SWADIRI, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di , Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. .............. tertanggal ............. (surat Kuasa terlampir). Bertindak untuk dan atas nama:
Nama: ...............
Alamat: .............
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
Nama: ...............
Alamat: .............
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II
Nama: ...............
Alamat: .............
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III
Yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya di atas. Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap :
Nama: ...............
Alamat: .............
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
Nama: ...............
Alamat: .............
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II
Nama: ...............
Alamat: .............
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III
Nama: ...............
Alamat: .............
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV
Nama: ...............
Alamat: .............
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V
Nama: ...............
Alamat: .............
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I
Nama: ...............
Alamat: .............
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Gugatan a quo adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ........ , surat ukur tanggal ........ No. ........, Luas ......... yang terletak di ........... yang dahulu atas nama ..........;
- Bahwa kemudian dikarenakan meninggalnya ........... maka PENGGUGAT III selaku Istri dari alm. ............ beserta PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selaku anak dari alm. ......... adalah ahli waris yang sah dari ............;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II merupakan Pemilik dan juga selaku ahli waris alm. ............,. Sedangkan PENGGUGAT III adalah selaku Istri dan juga ahli waris alm. .............. Dengan demikian, PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, dan PENGGUGAT III merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No........, surat ukur tanggal ............., Luas 482 M2 yang terletak di ..............., yang dahulu atas nama ...........;
- Bahwa PENGGUGAT I pada bulan ......... mengajukan pinjaman uang sebesar Rp. .......... kepada ............. untuk keperluan modal pengembangan usaha miliknya dengan menjaminkan Aset berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No......... , surat ukur tanggal ......., Luas ....... yang terletak di ..........., yang dahulu atas nama ............. Dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... tersebut telah dititipkan kepada TERGUGAT V selaku Notaris dan PPAT pada tanggal .........;
- Bahwa atas pengajuan pinjaman uang tersebut TERGUGAT V membuatkan 3 (tiga) Akta yang disodorkan kepada PARA PENGGUGAT untuk ditandatangani tanpa dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu isi dari ke 3 (tiga) akta tersebut, kemudian dikarenakan PARA PENGGUGAT sangat membutuhkan pinjaman uang tersebut maka PARA PENGGUGAT menandatanganinya, yang dikemudian hari diketahui Akta-akta tersebut adalah Akta Pengakuan utang No......., Akta Kuasa Untuk Menjual No......., dan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No....... (sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Akta Pengakuan Utang), yang kesemuanya tertanggal ....... dan hingga saat ini PARA PENGGUGAT belum diberikan salinan Akta tersebut;
- Bahwa atas pengajuan pinjaman uang tersebut telah disepakati PARA PENGGUGAT dan .......... dengan batas waktu pengembalian selambat-lambatnya pada tanggal 19 September 2009. Akan tetapi sampai dengan telah ditandatanganinya ke 3 (tiga) Akta yang dibuat oleh TERGUGAT V oleh PARA PENGGUGAT, PARA PENGGUGAT baru menerima uang sebesar Rp............. yang ditransfer ke rekening PENGGUGAT I melalui 2 (dua) tahap yaitu : Pada tanggal ....... sebesar Rp. .......... melalui rekening no. ..... atas nama ......;Pada tanggal ......... sebesar Rp. ............ melalui rekening atas nama ...........Sedangkan uang pinjaman yang seharusnya diterima oleh PARA PENGGUGAT berdasarkan Akta Pengakuan utang adalah sebesar Rp. ................, sehingga .......... belum menunaikan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. ..............;
- Bahwa PENGGUGAT I telah berupaya untuk menemui ............ untuk mempertanyakan sisa uang Pinjaman yang seharusnya diberikan kepada PARA PENGGUGAT dan bila tidak diberikan sepenuhnya sebagaimana diperjanjikanakan PARA PENGGUGAT hendak membatalkan pinjaman tersebut, akan tetapi .......... selalu menghindar dan sulit untuk ditemui;
- Bahwa sampai dengan batas waktu pengembalian uang yang telah ditentukan yaitu tanggal ........., ............. belum juga memenuhi kewajibannya untuk memberikan sisa uang yang harus diterima oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. ................;
- Bahwa kemudian tanpa adanya kabar terkait sisa uang Pinjaman yang seharusnya dipenuhi oleh ................. sebesar Rp. ............. kepada PARA PENGGUGAT dan tanpa adanya pemberitahuan, teguran/somasi dari pihak ............ ataupun Putusan Pengadilan tiba-tiba diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ......., surat ukur tanggal ........., Luas ....... yang terletak di ......, yang dahulu atas nama ............. berubah nama kepemilikan (Balik nama waris) menjadi ........ tanpa seijin dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT;
- Bahwa yang lebih mengejutkan lagi tiba-tiba Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ..... , surat ukur tanggal ........., ........ yang terletak di ........, yang telah berubah nama kepemilikan (balik nama waris) menjadi ....... kemudian berubah kembali nama kepemilikannya menjadi .............. berdasarkan Akta Jual Beli No......... tahun ........ tanggal ........ yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I;
- Bahwa PARA PENGGUGAT hanya menjadikan Assetnya yang berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ....... tersebut hanya sebagai jaminan atas Hutang PARA PENGGUGAT, Bukan untuk diperjual belikan dan Pinjaman uang tersebut tidaklah sebanding dengan Nilai Asset PARA PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... yang terletak di ......... pada saat itu;
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 UUPA No.5 tahun 1960 menyatakan pada intinya dasar hukum jual beli tanah adalah hukum adat dimana dikenal asas terang (Perjanjian tersebut di Ikrarkan dan diketahui oleh Pejabat atau Masyarakat) dan tunai. Sehingga bila melihat fakta penerbitan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. ...... dan Kuasa untuk menjual No...... tertanggal ........ akta-akta tersebut berkaitan dengan Akta Pengakuan Hutang No. ..... Tertanggal ........., sehingga hal tersebut menunjukan tidak adanya Jual beli sebagaimana Pasal 5 UUPA No.5 tahun 1960 melainkan hanya pemberian jaminan atas Hutang;
- Bahwa Perbuatan ........... mengajukan Proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... tanpa HAK serta ijin dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dan mengajukan Proses pengalihan kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ..... dari sebelumnya atas nama .......... berubah nama kepemilikan (Balik nama waris) menjadi ........., kemudian dialihkan lagi menjadi atas nama .......... melalui TURUT TERUGAT I dengan membuat Akta Jual Beli No. ...... tahun ....... tanggal .......... yang kemudian diajukan pendaftaran kepada TURUT TERGUGAT II, maka sangat Jelas dan Terang bahwa Perbuatan tersebut bertentangan dengan Hukum dan sangat merugikan bagi PARA PENGGUGAT, sedangkan ............. belum memenuhi kewajibannya kepada PARA TERGUGAT sebagaimana yang diperjanjikan, oleh karena itu ketentuan dalam Pasal 2 Akta Pengakuan Hutang terkait batas waktu pengembalian uang Pinjaman haruslah dikesampingkan karena tidak dipenuhinya prestasi .............;
- Bahwa kemudian dikarenakan .......... diketahui telah meninggal dunia dan meninggalkan Ahli waris yaitu TERGUGAT I (selaku istri), TERGUGAT II ( selaku anak), TERGUGAT III ( selaku anak), DAN TERGUGAT IV ( selaku anak), maka telah patut menurut Hukum apabila Gugatan a quo ditujukan kepada Ahli warisnya;
- Bahwa berdasarkan pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan :“bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Namun, di sisi lain para ahli waris itu juga mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran hutang, hibah wasiat, dan lain-lain dari pewaris sebagaimana (pasal 1100 KUHPerdata)”;
- Bahwa menurut J. Satrio, S.H. dalam buku Hukum Waris (hal. 87) mengatakan bahwa yang dimaksud Pasal 833 KUHPerdata merupakan hak saisine yaitu:“ hak daripada ahli waris untuk tanpa berbuat suatu apa, otomatis/demi hukum menggantikan kedudukan si pewaris dalam lapangan hukum kekayaan. Hak dan kewajiban pewaris (secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris), sekalipun si ahli waris belum/tidak mengetahui adanya pewarisan. Sehubungan dengan itu, maka dalam hal adanya suatu hubungan hukum antara dua orang yang telah ditetapkan oleh suatu keputusan pengadilan, maka matinya salah satu pihak, tidak menghilangkan atau membatalkan hubungan hukum tersebut, tetapi hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum tersebut beralih kepada para ahli waris”
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka sangat jelas jika TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV sebagai Ahli waris dari .......... menggantikan posisi keperdataan ............ untuk mempertanggung jawabkan segala kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan ..............;
- Bahwa sampai dengan saat ini secara fisik tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ....... yang terletak di ............. dalam penguasaan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
- Bahwa perbuatan TERGUGAT V yang membuat Akta Pengakuan Hutang No..... Tertanggal ...... yang kemudian dibuatkan juga pada hari dan tanggal yang sama Akta Kuasa Untuk Menjual No...... dan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. ....... Tertanggal .......... adalah Perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang seharusnya TERGUGAT V selaku Notaris dan PPAT mengetahui akan hal tersebut;
- Bahwa Pembuatan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dilatar belakangi dengan adanya Perjanjian Hutang merupakan suatu penyimpangan proses Hukum yang seolah-olah telah disepakati adanya Jual Beli atas Objek Tanah yang dijaminkan dan/atau penyalahgunaan keadaan (Misbruik van onstandigheden), padahal diketahui seharusnya Proses Hukum yang dilakukan atas Jaminan Berupa Tanah adalah pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan :
- Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 25 menyebutkan “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”
- Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan :“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”
- Bahwa pasal 1337 KUHPerdata menyebutkan :“ suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”
- Bahwa pasal 1335 KUHPerdata menyebutkan :“ suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan”
- Bahwa pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan “untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
21. Bahwa selanjutnya pembuatan Akta Kuasa Untuk menjual No........ yang dibuat oleh TERGUGAT V sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena jelas merupakan kuasa mutlak. Penggunaan kuasa mutlak sangatlah dilarang, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah Diktum kedua huruf b, yakni: “Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah adalah Kuasa Mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya”;
22. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1991K/Pdt/1994, tanggal 30 Mei 1996 secara tegas dinyatakan bahwa jual beli dengan surat/akta pemberian kuasa mutlak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1982 dan Pasal 1320 syarat ke-empat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
23. Bahwa Akta Kuasa Untuk menjual No. ........ yang dibuat oleh TERGUGAT V juga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Yakni: “salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak”;
24. Bahwa oleh karena Pembuatan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. ........ dan Akta Kuasa Untuk menjual No. ........ yang dibuat oleh TERGUGAT V bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berlawanan dengan ketertiban umum, karena melanggar ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sehingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ke-empat Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal, karena dibuat berdasarkan sebab yang terlarang. Dengan batalnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat maka berakibat hukum segala sesuatu akan kembali kepada keadaan semula, seperti seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan, hal ini sesuai dengan pengertian batal dalam Pasal 1265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
25. Bahwa berdasarkan dasar Hukum tersebut diatas maka sangat jelas dan nyata bahwa Pembuatan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No........ dan Akta Kuasa Untuk menjual No. ....... yang dibuat oleh TERGUGAT V membuktikan bahwa TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian yang nyata bagi PARA PENGGUGAT;
26. Bahwa TURUT TERGUGAT I Selaku Notaris dan PPAT yang membuat perlalihan Kepemilikan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... dengan membuat Akta Jual Beli No. ....... tahun ......tertanggal ......... dan mengajukan Proses pendaftaran kepada TURUT TERGUGAT II membuktikan bahwa TURUT TERGUGAT I tidak teliti, tidak cermat dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat Akta autentik;
27. Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan Perbuatan TURUT TERGUGAT I yang tidak mencoba mengklarifikasi, mengkroscek kebenarannya atau menghubungi PARA TERGUGAT selaku pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ........... saat membuat Akta Jual Beli No. ....... tahun ....... tertanggal .............. untuk mengetahui kebenaran atas dokumen-dokumen tersebut;
28. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka sangat jelas bahwa perbuatan .............. yang kedudukannya saat ini digantikan oleh Ahli warisnya yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV karena meninggalnya ............. dan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT V merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”
29. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah mengakibatkan kerugian materil dan Immateril kepada PENGUGAT yaitu sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL :
- Bahwa akibat perbuatan melawan Hukum PARA TERGUGAT, maka PARA PENGGUGAT mengalami kerugian yang nyata yaitu selama 12 (dua) belas tahun tidak mendapatkan manfaat dan/atau keuntungan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No....... yang terletak ............, luas ......, yang saat ini Asset tersebut senilai Rp. ............
KERUGIAN IMATERIIL :
- Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT mengalami kerugian imateriil dikarenakan selama 12 (dua belas) Tahun dan telah menghabiskan waktu, tenaga,pikiran, biaya untuk memperjuangkan haknya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ......... yang bila diperhitungkan dengan uang senilai dengan Rp. ..............
Sehingga total kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT yaitu kerugian materiil Rp. ......... + kerugian immateriil Rp. .........= Rp. ...........................
30. Bahwa agar gugatan PARA PENGGUGAT tidak menjadi illusioir oleh karena adanya kekhawatiran yang beralasan bahwa TERGUGAT I,II,III, dan IV yang pada saat ini menguasai objek perkara akan mengalihkan kepada pihak lain, dengan ini PARA PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk telebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ........ yang terletak di .........
31. Bahwa oleh karena adanya kekhawatiran PARA TERGUGAT akan menghambat putusan perkara ini setelah perkara ini mempunyai putusan dengan kekuatan hukum tetap, dan oleh karena gugatan PARA PENGGUGAT ini berdasarkan akta otentik yang tidak terbantahkan kebenarannya, oleh karena itu patut menurut hukum agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet/perlawanan (Uitvoerbaar bij vooraad);
32. Bahwa oleh karena ............. (yang kedudukannya sekarang digantikan oleh ahli warisnya yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) dan Tergugat V telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, patut dan adil bila dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Berdasarkan seluruh dalil-dalil tersebut di atas, PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan dengan amarnya sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan .......... yang kedudukannya sekarang digantikan oleh ahli warisnya (yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) dan TERGUGAT V merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menyatakan demi hukum PARA PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah atas Sertipikat Hak Milik No. ...... , surat ukur tanggal ......, Luas .......... yang terletak di ............;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No. ......., Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. ...... dan Akta Kuasa Untuk Menjual No....... yang semuanya Tertanggal .......... yang dibuat oleh Tergugat V tidak sah dan batal demi Hukum ;
- Menyatakan Akta Jual Beli No...... tahun ..... tertanggal ......... yang dibuat oleh Turut Tergugat I tidak sah dan batal demi Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ....... , surat ukur tanggal ........, Luas ........ yang terletak di ....., atas nama ......... kemudian berubah nama kepemilikannya menjadi .......... berdasarkan Akta Jual Beli No.......tahun ....... tanggal ...... ;
- Menghukum TERGUGAT I,II,III, dan IV dan /atau siapapun yang menguasai dan/atau menyimpan Sertifikat Hak Milik No. ....... untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. ....... , surat ukur tanggal ......., Luas ......yang terletak di .........n kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk mengembalikan seperti semula Nama kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No...... , surat ukur tanggal ......, Luas .....yang terletak di ......., atas nama ..........
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil secara tanggung renteng yaitu sebesar :
KERUGIAN MATERIIL :
Bahwa akibat perbuatan melawan Hukum PARA TERGUGAT, maka PARA PENGGUGAT mengalami kerugian yang nyata yaitu selama 12 (dua) belas tahun tidak mendapatkan manfaat dan/atau keuntungan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...... yang terletak di......, luas 482 m2, yang saat ini Asset tersebut senilai Rp. .......
KERUGIAN IMATERIIL :
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT mengalami kerugian imateriil dikarenakan selama 12 (dua belas) Tahun dan telah menghabiskan waktu, tenaga,pikiran, biaya untuk memperjuangkan haknya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ..... yang bila diperhitungkan dengan uang senilai dengan Rp. .....
Sehingga total kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT yaitu kerugian materiil Rp. ....... + kerugian imateriil Rp. ......... = Rp. .............
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo;
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);
13. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Hormat kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat
Law Office SWADIRI & PARTNERS
ERLANGGA SWADIRI, S.H.