MEMORI BANDING PIDANA

MEMORI BANDING PIDANA

 


Jakarta,...........


Kepada Yth :

Ketua Pengadilan...........

Di-..........

Melalui :

Yth:

Ketua Pengadilan Negeri ..........

Di-


Hal : Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri....... Nomor: ........ atas nama PEMOHON BANDING (Terdakwa) .........


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama PEMOHON BANDING (Terdakwa) selaku PEMOHON BANDING yang disebut di bawah ini:


ERLANGGA SWADIRI, S.H.


Advokat pada Kantor Hukum SWADIRI & PATNERS beralamat di ......., yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ............

Selanjutnya disebut PEMOHON BANDING

Dengan ini menyampaikan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri ....... Nomor: .......... atas nama:

Nama PEMOHON BANDING (Terdakwa)..........

Alamat..................


PENDAHULUAN

Bahwa PEMOHON BANDING (Terdakwa) dalam perkara pidana nomor: ....... berstatus sebagai TERDAKWA oleh Pengadilan Negeri ....... pada tanggal ......., telah diperiksa dan diadili dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI :

Menyatakan Terdakwa ....... tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;

Menyatakan Terdakwa .......... tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah uang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Pertama Primair;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;

Menyatakan barang bukti berupa :.............Tetap Terlampir dalam berkas perkara;

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah)


Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri......Nomor: ...... yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal ......, PEMOHON BANDING telah menyatakan Permohonan Banding pada tanggal ......., sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor: .......... Dengan demikian, Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
“Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)”.

Demikian pula penyerahan Memori Banding ini masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 237 KUHAP yang menyatakan bahwa:
“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada Pengadilan Tinggi”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan dan Memori Banding ini.

Bahwa apa yang diuraikan dalam Memori Banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Pembelaan, Duplik, serta bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum PEMOHON BANDING (Terdakwa) yang telah dibacakan pada persidangan perkara a quo.


ALASAN-ALASAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, PEMOHON BANDING (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor:  tanggal ........., tersebut tidak tepat dan tidak benar. Dengan alasan-alasan sebagaimana di bawah ini:

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: ........ tanggal ........ tersebut, terdapat banyak kekeliruan, kecacatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang sehingga sangat-sangatlah bertentangan dengan tujuan dan asas-asas hukum terutama asas kepastian hukum. 
Kekeliruan, kecacatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Halaman 3 angka 9 mengenai barang bukti, yakni : “Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Penyidik, pihak yang menguasai barang dan saksi-saksi”. 
hal tersebut diatas, tidak jelas menerangkan tentang fakta dan keadaan apa pun yang berkaitan dengan perkara a quo;

Halaman 70 paragraf 11 mengenai keterangan saksi ......... Yakni: “terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat”.
Namun demikian pendapat Terdakwa tersebut tidak tercantum didalamnya. terlihat bahwa Majelis Hakim telah menghilangkan pendapat dari Terdakwa atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi ........;

Halaman 74 paragraf 1 mengenai keterangan saksi ........ Yakni: “terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat”.
Namun demikian pendapat Terdakwa tersebut tidak tercantum didalamnya. terlihat bahwa Majelis Hakim telah menghilangkan pendapat dari Terdakwa atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi .........;

Halaman 77 paragraf 7 mengenai keterangan saksi .......... Yakni: “terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat”.
Namun demikian pendapat Terdakwa tersebut tidak tercantum didalamnya. terlihat bahwa Majelis Hakim telah menghilangkan pendapat dari Terdakwa atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi ........;

Halaman 79 paragraf 3 mengenai keterangan saksi ........ Yakni: “terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat”.
Namun demikian pendapat Terdakwa tersebut tidak tercantum didalamnya. terlihat bahwa Majelis Hakim telah menghilangkan pendapat dari Terdakwa atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi ..........;

Halaman 97 angka 9 mengenai barang bukti, yakni : “Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Penyidik, pihak yang menguasai barang dan saksi-saksi”. 
hal tersebut diatas, tidak jelas menerangkan tentang fakta dan keadaan apa pun yang berkaitan dengan perkara a quo;

Halaman 160 angka 9 mengenai barang bukti, yakni : “Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Penyidik, pihak yang menguasai barang dan saksi-saksi”. 
hal tersebut diatas, tidak jelas menerangkan tentang fakta dan keadaan apa pun yang berkaitan dengan perkara a quo;

Halaman 166-174 mengenai amar putusan. Bahwa didalam amar putusan tidak terdapat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Putusan Pengadilan Negeri ....... Nomor: ........ telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d yakni “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;. Didalam penjelasannya Pasal 197 ayat (1) huruf d itu sendiri yang dimaksud dengan "fakta dan keadaan di sini" ialah segala apa yang ada dan apa yang diketemukan di sidang oleh pihak dalam proses, antara lain penuntut umum, saksi, ahli,terdakwa, penasihat hukum dan saksi korban.

Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri .......Nomor: ...... telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k yakni “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”.

Tentunya, kekeliruan, kecacatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 280/Pid.B/2020/PN Bgr tanggal 24 Februari 2021. Sangat tidak sesuai dengan  tujuan KUHAP itu sendiri;

Landasan tujuan KUHAP yang didasarkan pada konsiderans huruf c KUHAP dikemukakan oleh Yahya Harahap (1993), sebagai berikut: 
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, artinya menjadikan setiap anggota masyarakat mengetahui apa hak yang diberikan hukum dan undang-undang kepadanya serta apa pula kewajiban yang dibebankan hukum kepada dirinya;
Meningkatkan sikap mental aparat penegak hukum, yaitu: 
Meningkatkan pembinaan ketertiban aparat penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing. 
Peningkatan kecerdasan & keterampilan teknis para aparat penegak hukum. 
Pejabat penegak hukum yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bermoral perikemanusiaan yang adil dan beradab.

Bahwa kekeliruan, kecacatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri ........Nomor: ........... Selain tidak sesuai dengan  tujuan KUHAP, juga bertentangan dengan asas-asas hukum terutama asas kepastian hukum.

Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama untuk noma hukum tertulis. Menurut Fence M. Wantu, “hukum tanpa nilai kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang”.

Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Mengutip pendapat Lawrence M. Wriedman, seorang Guru Besar di Stanford University, berpendapat bahwa untuk mewujudkan “kepastian hukum” paling tidak haruslah didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut, yaitu: substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yaitu merupakan yustiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu;

Dengan demikian, pelanggaran terhadap tujuan dan asas kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri ....... Nomor: ........... Sangat-sangatlah merugikan dan mencederai hak-hak hukum PEMOHON BANDING (Terdakwa).

Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo. Dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 120 paragraf Ke-1, yakni : “……..berdasarkan surat keputusan Direksi PT. ......., Terdakwa ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor dengan bangunan 7 (tujuh) lantai dan 1 (satu) basement berikut semua perizinan baik perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Izin Prinsip sampai dengan Izin Operasional Rumah Sakit ....... dan dalam rangka kepengurusan izin pendirian Rumah Sakit ......., Terdakwa  telah diarahkan oleh saksi ........ untuk megurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota ........”. 

Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di dalam persidangan, tidak ada penunjukan Terdakwa untuk mengurus proyek Rumah Sakit ......... dan Terdakwa tidak pernah terima surat keputusan untuk urus proyek Rumah Sakit ....... Keterangan Saksi ....... yang menyatakan bahwa SK Direksi PT........ tentang pengangkatan Terdakwa sebagai Pelaksana Proyek Rumah Sakit ........ yang mana SK tersebut telah diserahkan oleh ........... kepada Terdakwa, dihadapan Saksi Warsono. Namun demikian, ....... tidak pernah dihadirkan atau pun menjadi Saksi dalam perkara a quo. Sementara itu, Keterangan Saksi ...... dan Keterangan Saksi ........ Tidak ada satu pun dari kedua Saksi tersebut yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah menerima SK tersebut dari ......... Selain itu, dalam Surat Keputusan tersebut menggunakan alamat ......... Sedangkan Terdakwa masih berlamat di ......... pada saat itu. Selain itu, SK Direksi PT. ........ adalah bertanggal ....... Sementara itu, berdasarkan Keterangan Terdakwa dan Saksi ......, Terdakwa dan ...... serta Alm. ........ menjalin kesepakatan terkait Proyek Rumah Sakit ......... pada tahun ......... sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim. Hal tersebut mengindikasikan bahwa SK Direksi PT. ......... hanyalah karangan dan dibuat-buat.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 120 paragraf Ke-3, halaman 121 paragraf Ke-1 yakni : ”Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ....... untuk mengurus perizinan pembangunan Rumah Sakit ....... telah diserahkan dokumen dari sdr. (Alm) ....., dan dalam hal ini selanjutnya saksi ....... menerima surat kuasa untuk urus izin yang diberikan oleh sdr. (Alm) ..... yaitu surat kuasa tertanggal ....... dengan pemberi kuasa saksi ....... dan penerima kuasa adalah saksi ......dan pada saat itu sdr. (Alm) Slamet Isnanto yang meminta saksi Rina Yuliana menandatangani surat kuasa tersebut tanpa bertemu langsung dengan saksi .......dan pada saat itu saksi ........ bertandatangan di surat kuasa sudah ada tanda tangan saksi ......, yang sebelumnya telah dibuat terlebih dahulu oleh Terdakwa ....... bersama-sama dengan sdr. (Alm) ...... membuat tanda tangan palsu pemberi kuasa yaitu tanda tangan saksi ......., sehingga surat kuasa tertanggal .......... adalah surat kuasa palsu sehingga saksi ....... dan sdr. (Alm) ...... bertindak mewakili PT. ....... dalam hal mengajukan izin pendirian Rumah Sakit .......dengan didasarkan surat kuasa tertanggal ...... dari pemberi kuasa saksi ........ untuk mengurus/menyelesaikan perizinan sehingga bisa bertindak mewakili PT. ............”.

Bahwa pertimbangan Majelis hakim tersebut bertentangan dengan pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya halaman 116 paragraf ke-3 yakni “menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebesan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu tidak terbukti ada pada perbuatan Terdakwa”.

Selain itu, berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui atau pun melihat ada surat kuasa yang ada tanda tangan saksi ......... ke saksi ...... Terdakwa juga tidak pernah tahu dan mendapat berkas asli terkait pengurusan perizinan yang dilakukan oleh saksi ........ Keterangan Saksi ........... yang menyatakan Terdakwa mengetahui perihal adanya surat kuasa tersebut tentunya tidaklah dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dikarenakan keterangan yang diberikan dalam persidangan perkara a quo antara Terdakwa dan saksi ........ saling bertentangan satu sama lain. Sementara itu, saksi lainnya yaitu Sdr, ....... yang juga terkait dalam hal adanya surat kuasa tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dimintakan keterangan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 122- halaman 123 paragraf Ke-1, yakni: “menimbang, bahwa akibat pengurusan perizinan oleh saksi ....... bersama-sama dengan Terdakwa ..... dan Sdr. (Alm) ....... yang dilakukan dengan menggunakan surat kuasa palsu kepada Terdakwa ......., Surat Permohonan pengajuan IPPT palsu, serta 2 (dua) surat pernyataan palsu sehingga Terdakwa ......dan Sdr. (Alm) .......dapat bertindak mewakili PT. ........ untuk mengurus perizinan pendirian Rumah Sakit ........ tersebut maka diterbitkan 13 (tiga belas) izin tersebut telah menghabiskan biaya sebesar Rp............ yang bersumber dari keuangan PT. .......... karena PT. .........belum memiliki profit sehingga induk perusahaan yaitu PT. .......yang membiayai segala kebutuhan PT. ...........”.

Bahwa biaya sebesar Rp. .......... sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar. Berdasarkan keterangan saksi .........., untuk mengurus perizinan kerugian yang dialami sebesar lebih kurang Rp. ......... Namun demikian, saksi ..........menerangkan dalam kesaksian selanjutnya dalam rangka pengurusan izin RS. ...... saksi ......... menitipkan uang sebesar Rp. .......... kepada saksi ......... Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ........ total kwitansi yang dibayarkan sejumlah Rp. ............ Sementara itu, Majelis Hakim didalam pertimbangannya halaman 111 paragraf ke-3 menyatakan bahwa PT. .......... telah menderita kerugian sebesar Rp. ..........

Dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bertentangan, dan bahkan pertimbangan Majelis Hakim pun bertentangan satu sama lain. Tentu sangat-sangatlah merugikan Terdakwa dan mengindikasikan bahwa sebetulnya tidak terdapat kerugian yang dialami oleh PT. ..........yang dituduhkan kepada Terdakwa dalam persidangan a quo.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 127 paragraf Ke-3, yakni: “Menimbang, bahwa selanjutnya dokumen-dokumen tersebut tertera tanda tangan saksi .........yang senyatanya bukan tanda tangan asli dari saksi ......., sementrara hal tersebut diketahui oleh saksi ....... yang tetap memasukkan dokumen tersebut sebagai bagian dari persyaratan kelengkapan dokumen pengajuan IMB RS. ....... Keadaan tersebut juga diketahui oleh Terdakwa .... ... yang memang sedari awal menunjuk Sdr. (Alm) .......... beserta Terdakwa .......sebagai pihak yang mengurus perizinan pembangunan RS. ..................”.

Berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui atau pun melihat ada surat kuasa yang ada tanda tangan saksi ........ ke saksi ........ Terdakwa juga tidak pernah tahu dan mendapat berkas asli terkait pengurusan perizinan yang dilakukan oleh saksi ......... Keterangan Saksi ........... yang menyatakan Terdakwa mengetahui perihal adanya surat kuasa tersebut tentunya tidaklah dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dikarenakan keterangan yang diberikan dalam persidangan perkara a quo antara Terdakwa dan saksi ....... saling bertentangan satu sama lain. Sementara itu, saksi lainnya yaitu Sdr, ....... yang juga terkait dalam hal adanya surat kuasa tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dimintakan keterangan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 128 paragraf Ke-2, yakni: “menimbang, bahwa akibat pengurusan perizinan oleh saksi ...... bersama-sama dengan Terdakwa ...... dan Sdr. (Alm) ...... yang dilakukan dengan menggunakan surat kuasa palsu kepada Terdakwa ....., Surat Permohonan pengajuan IPPT palsu, serta 2 (dua) surat pernyataan palsu sehingga Terdakwa ...... dan Sdr. (Alm) ......... dapat bertindak mewakili PT. ......... untuk mengurus perizinan pendirian Rumah Sakit ....... tersebut maka diterbitkan 13 (tiga belas) izin tersebut telah menghabiskan biaya sebesar Rp. ........ yang bersumber dari keuangan PT. ....... karena PT. ........ belum memiliki profit sehingga induk perusahaan yaitu PT. ...... yang membiayai segala kebutuhan PT. .......”.

Bahwa biaya sebesar Rp. .......... sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar. Berdasarkan keterangan saksi .........., untuk mengurus perizinan kerugian yang dialami sebesar lebih kurang Rp. ........). Namun demikian, saksi ....... menerangkan dalam kesaksian selanjutnya dalam rangka pengurusan izin RS. ..... saksi .........menitipkan uang sebesar Rp. ......... kepada saksi ......... Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ........ total kwitansi yang dibayarkan sejumlah Rp. .......... Sementara itu, Majelis Hakim didalam pertimbangannya halaman 111 paragraf ke-3 menyatakan bahwa PT. ........ telah menderita kerugian sebesar Rp. .........

Dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bertentangan, dan bahkan pertimbangan Majelis Hakim pun bertentangan satu sama lain. Tentu sangat-sangatlah merugikan Terdakwa dan mengindikasikan bahwa sebetulnya tidak terdapat kerugian yang dialami oleh PT. ....... yang dituduhkan kepada Terdakwa dalam persidangan a quo.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 131 paragraf Ke-3, yakni: “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, dimana surat kuasa palsu bermaterai Rp. 6000,- tertanggal ........ yang berisi tanda tangan palsu saksi ...... selaku pemberi kuasa kepada saksi ....... penerima kuasa untuk mengurus segala perizinan pendirian Hotel ......... yang lokasinya bersebrangan dengan RS. ......... Pemanfaatan surat kuasa palsu untuk perizinan Hotel...... tersebut atas persetujuan Terdakwa ..... dan saksi ..... yang mana diketahui lokasi tempat yang diajukan izin untuk pembangunan Hotel ........ merupakan lahan milik saksi ......., akan tetapi ternyata didepan persidangan terungkap fakta jika saksi ........... tidak pernah memerintahkan siapapun termasuk Terdakwa .......untuk membangun Hotel ........ dilahan miliknya tersebut”.

Bahwa tidak ada satupun keterangan saksi atau pun bukti lainnya didalam persidangan yang menerangkan bahwa Hotel .......... merupakan lahan milik saksi ........... Sehingga pertimbangan tersebut sangatlah mengada-ada.

Maka, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua pertama primair.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 136 paragraf Ke-3, yakni : “…………………… surat keputusan Direksi PT. ......., dimana Terdakwa ....... ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit ........ dengan bangunan 7 (tujuh) lantai dan 1 (satu) basement berikut semua perizinan baik perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Izin Prinsip sampai dengan Izin Operasional Rumah Sakit........ dan dalam rangka kepengurusan izin pendirian Rumah Sakit ......, Terdakwa .......telah diarahkan oleh saksi ......... untuk megurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota ......”. 

Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di dalam persidangan, tidak ada penunjukan Terdakwa untuk mengurus proyek Rumah Sakit ....... dan Terdakwa tidak pernah terima surat keputusan untuk urus proyek Rumah Sakit ...... Keterangan Saksi ...... yang menyatakan bahwa SK Direksi PT. ....... tentang pengangkatan Terdakwa sebagai Pelaksana Proyek Rumah Sakit ........ yang mana SK tersebut telah diserahkan oleh ........ kepada Terdakwa, dihadapan Saksi ........ Namun demikian, Sdri. ...... tidak pernah dihadirkan atau pun menjadi Saksi dalam perkara a quo. Sementara itu, Keterangan Saksi ........ dan Keterangan Saksi ........ Tidak ada satu pun dari kedua Saksi tersebut yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah menerima SK tersebut dari Sdri. ............ Selain itu, dalam Surat Keputusan tersebut menggunakan alamat ........... Sedangkan Terdakwa masih berlamat di ........... pada saat itu. Selain itu, SK Direksi PT. ......... adalah bertanggal ......... Sementara itu, berdasarkan Keterangan Terdakwa dan Saksi ........, Terdakwa dan Saksi ...........serta Alm. ......menjalin kesepakatan terkait Proyek Rumah Sakit...... pada tahun ....... sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim. Hal tersebut mengindikasikan bahwa SK Direksi PT. ....... hanyalah karangan dan dibuat-buat.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 144 paragraf Ke-3, yakni : “Menimbang, bahwa penerbitan izin-izin tersebut diatas telah menghabiskan biaya sebesar Rp. ......... yang bersumber dari keuangan PT.…………………………..”

Bahwa biaya sebesar Rp............ sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar. Berdasarkan keterangan saksi .........., untuk mengurus perizinan kerugian yang dialami sebesar lebih kurang Rp. ............ Namun demikian, saksi .........menerangkan dalam kesaksian selanjutnya dalam rangka pengurusan izin RS. Graha ....... saksi ......... menitipkan uang sebesar Rp. ........ kepada saksi ........ Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ....... total kwitansi yang dibayarkan sejumlah Rp. 2....... Dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bertentangan. Tentu sangat-sangatlah merugikan Terdakwa dan mengindikasikan bahwa sebetulnya tidak terdapat kerugian yang dialami oleh PT. ....... yang dituduhkan kepada Terdakwa dalam persidangan a quo.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 148 paragraf Ke-2, yakni : “Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari surat kuasa tersebut adalah saksi ...... memberikan kuasa kepada saksi .......... untuk mengurus/menyelesaikan perizinan di kantor Dinas PMPTSP Kota ......r, hal tersebut diketahui oleh Terdakwa ......yang disetujui oleh Terdakwa dengan alas an agar segala perizinan yang diutus oleh saksi ........ bersama Sdr. (Alm) ......bisa berjalan lancar”.

Berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui atau pun melihat ada surat kuasa yang ada tanda tangan saksi ....... ke saksi ........ Terdakwa juga tidak pernah tahu dan mendapat berkas asli terkait pengurusan perizinan yang dilakukan oleh saksi ....... Keterangan Saksi ........yang menyatakan Terdakwa mengetahui perihal adanya surat kuasa tersebut tentunya tidaklah dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dikarenakan keterangan yang diberikan dalam persidangan perkara a quo antara Terdakwa dan saksi .......... saling bertentangan satu sama lain. Sementara itu, saksi lainnya yaitu Sdr, ....... yang juga terkait dalam hal adanya surat kuasa tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dimintakan keterangan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 153 paragraf Ke-2, yakni :
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, dimana surat kuasa palsu bermaterai Rp. 6000,- tertanggal ........ yang berisi tanda tangan palsu saksi ......... selaku pemberi kuasa kepada saksi ......... penerima kuasa untuk mengurus segala perizinan pendirian Hotel ....... yang lokasinya bersebrangan dengan RS. ......... Pemanfaatan surat kuasa palsu untuk perizinan Hotel ........... tersebut atas persetujuan Terdakwa ........... dan saksi ........ yang mana diketahui lokasi tempat yang diajukan izin untuk pembangunan Hotel ........merupakan lahan milik saksi ............, akan tetapi ternyata didepan persidangan terungkap fakta jika saksi .............. tidak pernah memerintahkan siapapun termasuk Terdakwa .................untuk membangun Hotel .........dilahan miliknya tersebut”.

Berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui atau pun melihat ada surat kuasa yang ada tanda tangan saksi ................... ke saksi ........... Terdakwa juga tidak pernah tahu dan mendapat berkas asli terkait pengurusan perizinan yang dilakukan oleh saksi ......... Keterangan Saksi ......... yang menyatakan Terdakwa mengetahui perihal adanya surat kuasa tersebut tentunya tidaklah dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dikarenakan keterangan yang diberikan dalam persidangan perkara a quo antara Terdakwa dan saksi ........ saling bertentangan satu sama lain. Sementara itu, saksi lainnya yaitu Sdr, ................ yang juga terkait dalam hal adanya surat kuasa tersebut telah meninggal dunia dan tidak dapat dimintakan keterangan.

Selain itu, tidak ada satupun keterangan saksi atau pun bukti lainnya didalam persidangan yang menerangkan bahwa Hotel .................merupakan lahan milik saksi .................. Sehingga pertimbangan tersebut sangatlah mengada-ada.

Maka, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 166 mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan yakni: “keadaan yang meringankan: tidak menemukan alasan yang meringankan Terdakwa”

Bahwa pertimbangan tersebut, sangat-sangatlah tidak adil bagi Terdakwa, dan tentunya sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (2), yakni: “dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”. Socrates seorang filsuf pernah mengatakan bahwa “Tidak Ada Yang Lebih Disukai Selain Keadilan”. Dan bahkan ketika hukum telah ditulis, mereka tidak harus selalu tetap tidak berubah. 

Dengan demikian, maka berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut diatas, Putusan Pengadilan Negeri ............... Nomor: .......... sangat-sangatlah merugikan PEMOHON BANDING (Terdakwa).


KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum PEMOHON BANDING (Terdakwa) dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar sudi kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan banding dari PEMOHON BANDING (Terdakwa);
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor: ....... yang dimohonkan banding tersebut.
Mengadili Sendiri :
  1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut;
  3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula;
  4. Membebankan biaya perkara pada Negara.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Demikian Memori Banding ini kami sampaikan, Terimakasih atas perhatian serta perkenannya.


Jakarta, ...........
Hormat kami,
Penasihat Hukum PEMOHON BANDING (Terdakwa)




ERLANGGA SWADIRI, S.H.


MEMORI KASASI PERDATA

MEMORI KASASI PERDATA

 


Jakarta, ........ 


Kepada Yth. 

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 

Di –

        Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta


Melalui 


Kepaniteraan Pengadilan .......

Di –

 

Perihal: Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi .........Nomor: ....... tanggal ....... 



Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Yang bertanda tangan di bawah ini:

 ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat pada KANTOR HUKUM SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di ......, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ........................ tertanggal ...... bertindak untuk dan atas nama: 


Nama

Alamat


Dalam hal ini telah memilih domisili di kantor kuasa hukumnya di atas.

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi.

(Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi)


Melawan :


Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi.

(Dahulu Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi).



Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dengan ini bermaksud menyampaikan Memori Kasasi sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi di Pengadilan......., Nomor: .............., Pada hari ........ tanggal ............... , terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ......... Nomor: ........ tanggal ....... sebagai berikut:


PENDAHULUAN

Bahwa sebelumnya mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 

Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi)  dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan ....... dengan register perkara Nomor: ................. tertanggal ............, Pada hari ......tanggal ........ ; 

Seluruh materi Putusan Pengadilan Tinggi ...... Nomor: ......... tanggal ....... ;

Materi Permohonan Cerai Talak asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor: ....... sebagaimana telah disebutkan diatas; 

Materi segala Jawaban/Sanggahan/Replik-Duplik/Memori Banding-Kontra Memori Banding/Tanya Jawab baik secara lisan maupun tertulis dari Para Pihak bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan berkenaan dengan perkara a quo; 

Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara a quo selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama dan tingkat banding;

Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan tersebut diatas;

Bahwa dalam Memori Kasasi ini, Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) hendak mengajukan Memori Kasasi sebagai sanggahan-sanggahan, bantahan-bantahan dan keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi ........ Nomor: ......, yang Amarnya menyatakan :

MENGADILI
Dalam Konvensi
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Memberi Izin kepada Pemohon untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon  didepan sidang Pengadilan Agama ...... setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam Rekonvensi
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang mut’ah sebesar Rp. ......... yang dibayar sebelum ikar talak diucapkan;
Menetapkan kepada Penggugat dan anaknya berhak mendapat bagian masing-masing 1/3 (sepertiga) bagian dari gaji Tergugat yang pelaksanaannya diserahkan kepada Instansi dimana Tergugat berdinas;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp......;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.......


Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama ........ Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) telah menerima Relass Pemberitahuan isi Putusan tersebut pada Tanggal .........., dan terhadap Putusan tersebut Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) telah menyatakan Permohonan Kasasi pada Pada hari ....... tanggal ...... ..... .., sesuai dengan Akta Pernyataan Kasasi Nomor.........Dengan demikian, Permohonan Kasasi ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menerima Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini.


ALASAN-ALASAN PERMOHONAN KASASI

Bahwa dalam Memori Kasasi ini merupakan alasan-alasan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) sebagai sanggahan-sanggahan, bantahan-bantahan dan keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi ....... Nomor: ........, antara lain sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyatakan: “Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”.

Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) tidak sependapat dan sangat-sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi .... dalam putusannya dikarenakan salah dan keliru dalam menerapkan hukum;

Bahwa kesalahan-kesalahan dalam menerapkan hukum yang dilakukan oleh Judex Factie Pengadilan Tinggi ......., Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dapat sampaikan sebagai berikut:

Dalam Mut’ah
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi ...... dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah melakukan penghitungan atas besaran pendapatan Terbanding yaitu 1/3 (sepertiga) dari besaran gaji Pembanding sebesar Rp...... dibagi 3 (tiga), berarti sejumlah Rp.......

Bahwa kemudian Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka dipandang sudah memenuhi rasa keadilan bila Terbanding dihukum untuk memberikan mut’ah kepada Pembanding sejumlah 12 (dua belas) bulan dari 1/3 (sepertiga) pendapatan Terbanding, dan berdasarkan perhitungan diatas, oleh karenanya Terbanding harus dihukum untuk membayar mut’ah tersebut kepada Pembanding dengan asumsi uang mut’ah tersebut harus dibayar lunas sebelum pengucapan Ikrar talak dimuka persidangan” ;

Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) tidak sependapat dan sangat-sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam putusannya tersebut diatas dikarenakan salah dan keliru dalam menerapkan hukum;

Bahwa penentuan besaran gaji Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) sebesar Rp......... dalam pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung tidak memiliki dasar yang jelas dan rinci. Pertimbangan hukum tersebut hanya didasarkan pada perkiraan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tanpa pernah terbukti besaran pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) yang sesungguhnya diterima. Tentunya, pertimbangan hukum tersebut sangatlah bertentangan dengan asas putusan Hakim yang mana suatu putusan Hakim haruslah memuat dasar yang jelas. Sehingga dapat dikatakan bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd (insufficient judgement) dan bertentangan dengan Pasal 50 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Bahwa penentuan besaran 1/3 (sepertiga) pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dalam pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi ..... dalam pemberian mut’ah sangatlah tidak tepat karena didasarkan pada Pasal 8 Ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983, Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak ada relevansinya dengan hukum pemberian mut’ah. Sehingga, pertimbangan hukum Judex Factie bertentangan dengan hukum kebiasaan baik secara syariat dalam Agama maupun praktik didalam Pengadilan;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan a quo tidak pernah ditetapkan, dipastikan atau pun dibuktikan seberapa besar pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi). Judex Factie Pengadilan Tinggi .... melakukan perhitungan pendapatan hanya berdasarkan perkiraan dan bukan berdasarkan pendapatan yang nyata-nyata diterima oleh Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi). Jika pun, perhitungan Judex Factie Pengadilan Tinggi ..... dapat dibenarkan, tentu hal tersebut sangat-sangatlah tidak adil bagi Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi), dikarenakan Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... tidak mempertimbangkan berapa besar pengeluaran dari Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) yang tentunya mempengaruhi besaran pendapatan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi). Dengan demikian, pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi ........ sangatlah keliru dalam menerapkan hukum. Sehingga, Putusan Pengadilan Tinggi ....... tidak memiliki kepastian hukum karena hanya dilandaskan pada perkiraan saja;

Bahwa pendapat ulama Syafi‟iyah, pendapat Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah dan pendapat yang dijelaskan oleh Imam Ahmad, bahwa hakim ketika berijtihad tentang ukuran mut’ah hendaknya melihat kondisi suami, apakah tergolong mudah atau susah, kaya atau miskin;

Bahwa besaran Mut’ah sudah sangat jelas menurut Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan: “Besarnya mut'ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami”. Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara a quo, Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) sudah beritikad baik ingin memberikan mut’ah sesuai dengan kemampuannya yakni sebesar Rp. ........ Dan berdasarkan kepatutan, Judex Factie Pengadilan ...... telah memutuskan besaran mut’ah tersebut ditambah dengan Rp. ........ Setelah dibulatkan, kemudian menjadi Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah). Putusan Judex Factie Pengadilan ....... sudah sangat tepat dan adil bagi kedua belah pihak. Mengingat, Termohon Kasasi (Dahulu Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi) dalam perkara a quo tidak pernah meminta diberikan mut’ah berupa uang dan telah dinyatakan nusyuz oleh Judex Factie Pengadilan ...... dalam putusannya. Dengan demikian, Putusan Judex Factie Pengadilan ..... sangat patut untuk dikuatkan dan Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... haruslah diperbaiki;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sangat jelas Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi....... telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sehingga haruslah diperbaiki.

Dalam pemeberian 1/3 Gaji
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi sebagai Pegawai Negeri Sipil aktip, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 angka 1 huruf (c) yaitu dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan paska perceraian jo Surat BKN Nomor K-26-30/V-6/99 tanggal 11 Oktober 2019, dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku bagi Penggugat Rekonvensi dan anaknya yang pelaksanaannya diserahkan kepada Instansi dimana Tergugat Rekonvensi berdinas”; 

Bahwa Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) tidak sependapat dan sangat-sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi ....... tersebut diatas dikarenakan salah dan keliru dalam menerapkan hukum;

Bahwa didalam Kompilasi Hukum Islam bekas suami hanya wajib memberi nafkah dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam idah. Kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) dan dalam keadaan tidak hamil (Vide: Pasal 149, Pasal 152 KHI);

Bahwa Yurisprudensi, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 819 K/Ag/2017, menyatakan: “pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 bukan merupakan perangkat hukum di Pengadilan karena peraturan tersebut merupakan peraturan disiplin dalam rangka usaha pemerintah membina korps pegawai negeri yang bersih dan jujur, hal mana banyak tergantung pada hidup kekeluargaan yang serasi dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan”. Dalam hukum Islam, kewajiban mantan suami kepada istri yang telah diceraikan hanya terbatas pada nafkah maskan dan kiswah selama masa iddah dan mut’ah;

Bahwa pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah bertentangan dengan hukum Islam dan perundan-undangan yang berlaku. Khususnya, terkait kewajiban bekas suami terhadap bekas istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan spirit dan roh dari pelaksanaan Hukum Acara di Pengadilan Agama;

Bahwa didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak ada satu pun ketentuan mengenai kadar nafkah yang harus diberikan oleh bekas suami kepada bekas istri. Kadar nafkah harus disesuaikan dengan kemampuan bekas suami agar tidak menjadi beban baginya. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah bertentangan dengan  hukum karena telah menetapkan kadar yang pasti terkait kewajiban bekas suami kepada bekas istri yakni 1/3 gaji;

Bahwa penetapan pembagian 1/3 gaji sangatlah memberatkan bagi suami padahal dalam hukum islam tidak ada satu pun yang menentukan batas minimal atau maksimal terkait kewajiban suami terhadap bekas istri tetapi disesuaikan dengan kemampuan suami. Disamping itu, dalam fikih tidak dikenal kewajiban suami terhadap istri setelah terjadinya perceraian kecuali selama masa iddah;

Bahwa pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah memberatkan bagi suami, karena bekas suami selain diwajibkan memberikan nafkah iddah dan mut’ah dalam hukum Islam, harus dibebani pula dengan kewajiban pemberian 1/3 gaji kepada bekas istri sampai dengan istri menikah lagi. Sementara, penerimaan gaji bekas suami tidak utuh lagi dari jumlah yang biasanya diterima;

Bahwa pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah tidak adil dan memberatkan bagi bekas suami. Jika kemudian bekas suami memutuskan untuk menikah lagi dan membina keluarga yang baru. Dan bekas istri memutuskan untuk tidak menikah lagi atau menikah secara diam-diam agar tidak kehilangan haknya. Bekas suami selain dibebani untuk menafkahi istri dan anak-anak (keluarga yang baru), harus dibebani pula dengan menafkahi bekas istri. Sementara, penerimaan gaji bekas suami untuk menghidupi dan membina keluarga yang baru tidak utuh lagi dari jumlah yang biasanya diterima karena telah dipotong 1/3 untuk bekas istri;

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sangatlah tidak adil dan memberatkan bagi bekas suami. Ketika suami mengajukan permohonan cerai karena tidak sanggup lagi meneruskan pernikahan dikarenakan istri sudah tidak patuh dan taat lagi kepada suami. Sebagaimana yang terjadi dalam perkara a quo, dimana Termohon Kasasi (Dahulu Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi) telah dinyatakan nusyuz berdasarkan fakta-fakta hukum didalam persidangan;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sangat jelas Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sehingga haruslah diperbaiki.


KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, agar sudi kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :


MENGADILI
  1. Menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) dapat diterima;
  2. Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Tinggi ..... Perkara Nomor: .......  sehingga Amar selengkapnya sebagai berikut :

MENGADILI SENDIRI

Dalam Konvensi
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon  didepan sidang Pengadilan Agama Bogor setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam Rekonvensi
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak selebihnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: Mut’ah berupa sebesar Rp. ......, dan diserahkan sesaat setelah ikrar talak diucapkan di persidangan;
  3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi
  • Membebankan Pemohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) membayar biaya perkara menurut perundang-undangan.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikianlah Memori Kasasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi 
(Dahulu Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi)



ERLANGGA SWADIRI, S.H.


MEMORI BANDING PERDATA

MEMORI BANDING PERDATA

 


MEMORI BANDING

TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ..........

Nomor: .......... tanggal .........


Antara :

........................ Selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi

Melawan :

........................Selanjutnya disebut sebagai Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi


Jakarta, ..........

KEPADA

Yth. KETUA PENGADILAN TINGGI ........

DI-.................

Melalui :

Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI ..........

Di-....................


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat & Penasihat Hukum  pada Law Office SWADIRI & PARTNERS yang beralamat di , yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ............... tertanggal  .......

Selanjutnya disebut PEMBANDING/PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI

Dengan ini menyampaikan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri .......... Nomor: ............. tanggal ....... untuk dan atas nama:

Nama PEMBANDING/PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONPENSI ............

Alamat .....................


PENDAHULUAN

Bahwa sebelumnya mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 

  1. Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding yang diajukan oleh PEMOHON BANDING/PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONPENSI dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri .........dengan Nomor: ......... Pada hari .......tanggal .......; 
  2. Seluruh materi Putusan Pengadilan Negeri.........Nomor: ......... tertanggal .........;
  3. Materi Gugatan asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Pengadilan Negeri ,,,,,,,,,sebagaimana telah disebutkan diatas; 
  4. Materi segala Jawaban/ Sanggahan/ Replik-Duplik/ Tanya Jawab baik secara lisan maupun tertulis dari Para Pihak bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan; 
  5. Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara ini selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama; 
  6. Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan Agama Serang  tersebut diatas.

Bahwa dalam Memori Banding ini, PEMOHON BANDING/PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONPENSI hendak mengajukan Memori Banding sebagai keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri ........ Nomor: ......... tertanggal ..........., yang Amarnya menyatakan sebagai berikut:

MENGADILI:

DALAM KONVENSI:

DALAM EKSEPSI:

- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Akta Kesepakatan Bersama  yang ditandatangani Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris sah dan berharga;
  3. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mematuhi dan melaksanakan Akta Kesepakatan Bersama  yang ditandatangani Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:

- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah ;

Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 3........ yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal ......, Pemohon Banding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah menyatakan Permohonan Banding pada Pada hari ...... tanggal ......., sesuai dengan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: ....... Dengan demikian, Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. 

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan menyatakan: “Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan”.

Demikian pula penyerahan Memori Banding ini masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (RBG) yang menyatakan bahwa: “….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”.

Selain itu hal yang sama juga diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan yang menyatakan:

“Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan dan Memori Banding ini.


ALASAN-ALASAN PERMOHONAN BANDING

DALAM POKOK PERKARA

BAHWA PEMBANDING /PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT  YANG MENYATAKAN MENOLAK DALIL PEMBADING /PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YANG MENDALILKAN PEMBUATAN AKTA KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TELAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM KARENA DIBUAT HANYA DALAM BAHASA INDONESIA TANPA ADA PENERJEMAHANNYA DALAM BAHASA YANG BIASA DIGUNAKAN OLEH PEMBANDING /PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI

Pertimbangan Judex factie dalam Putusan No ....... tanggal ....... pada halaman 40 paragraf 3  yang pada pokoknya sebagai berikut : “......Sehingga menurut Majelis Hakim adalah mustahil apabila Penggugat Konvensi sejak tahun 1997 hingga tahun 2020 tinggal di Indonesia tidak mengerti atau atau memahami bahasa Indonesia......”

Bahwa pertimbangan tersebut sangatlah tidak beralasan hukum dan tidak berdasar. Jangka waktu tinggal Pembanding /Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang dijadikan dasar pertimbangan, tidaklah dapat menentukan kemampuan seseorang dalam memahami atau mengerti suatu bahasa. Terlebih bahasa tersebut bukanlah bahasa yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari Pembanding /Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi.

Selain itu, sebuah Akta Notaris apa pun bentuknya, tentu didalamnya bukan hanya menggunakan bahasa Indonesia pada umumnya. Tetapi juga menggunakan bahasa hukum yang tentu saja Pembanding /Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sulit untuk memahaminya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Pasal 31 ayat (2) menyatakan: “Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”. Selain itu, Perpres No. 63 tahun 2019 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Pasal 26 ayat (2) menyatakan: “Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

BAHWA PEMBANDING /PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT  YANG MENYATAKAN MENOLAK DALIL PEMBADING /PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YANG MENDALILKAN PEMBUATAN AKTA KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI)  TELAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA YAITU PASAL 126 KUH PERDATA DAN PASAL 128 KUH PERDATA SERTA PASAL 1320 ANGKA (4) KUH PERDATA

Pertimbangan Judex factie dalam Putusan No 34/Pdt.G/2021/PN JKT.BRT tanggal 2 Agustus 2021 pada halaman 42 - 45 yang pada pokoknya sebagai berikut :

Pertimbangan Judex Factie (hal. 42 Paragraf 3 ): “Menimbang bahwa menurut pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut  setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatya seperti suatu undang-undang. Atau dengan perkataan lain dalam soal perjanjian kita diperbolehkan membuat Undang-undang bagi diri sendiri. Sedangkan ketentuan pasal-pasal dari Hukum Perjanjian dalam KUH Perdata hanya berlaku, apabila pihak-pihak tidak mengadakan aturan-aturan tersendiri dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat. Hal ini berkaitan erat dengan asas Hukum Perjanjian yang menganut system terbuka yang memberikan kebebasan yang seluas luasnya untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan”. 

Terhadap pertimbangan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pertimbangan Judex Factie tersebut diatas tidaklah tepat dengan menafsirkan Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata sebagai landasan untuk dapat membuat suatu Perjanjian sebebas bebasnya tanpa suatu batasan dengan mengenyampingkan ketentuan-ketentuan Undang-undang yang Notabene lebih tinggi hirarkinya dibandingkan Perjanjian.  Sedangkan berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata disebutkan dengan jelas bahwa “Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang”, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata tersebut maka sangat jelas Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama telah melanggar ketentuan Pasal 126 KUH Perdata point 3 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa harta bersama Bubar karena Perceraian, oleh karena Pembuatan Akta tersebut dibuat sebelum adanya Putusan Perceraian (inkrach van gewijsde)’

Bahwa sangat jelas dalam perkara a quo pada saat pembuatan Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama (gono-gini)  Pembanding/Penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi dengan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi masih berstatus sebagai suami istri yang sah karena belum ada putusan perceraian antara keduanya yang telah dibuktikan dalam persidangan dengan daftar Bukti P-7.

Pertimbangan Judex Factie hal. 43 Paragraf ke 2 (dua) : “Menimbang bahwa terhadap ketentuan pasal 29 Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-VIII/2016 tanggal 27 Oktober 2016 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai :

Pasal 29 ayat (1) 

“pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan Perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”

Pasal 29 Ayat (3) 

“Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak Perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan dalam perjanjian perkawinan”

Pasal 29 Ayat 4

“Selama perkawinan berlangsung, perjanjian kawin dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah 4 atau mencabut dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”.

Terhadap pertimbangan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersbut diatas tidaklah relevan dalam perkara a quo dengan mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-VIII/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang dalam hal ini Pembanding/Penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi ketahui putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya Putusan tersebut membahas terkait pembuatan Perjanjian terkait Pemisahan Harta Perkawinan bukan Pembagian harta bersama sebagaimana dalam perkara a quo;

Bahwa berdasarkan Putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015 sebagaimana pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Barat diatas dapat dilihat bahwa tidak ada ketentuan dalam Pasal 29 Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974  ayat 1,3,4 yang menyebutkan memperbolehkan mengenyampingkan ketentuan dalam Undang-undang dalam pembuatan suatu Perjanjian, sedangkan sangat Jelas dan terang didalam Pasal 29 Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974  ayat 2 yang berbunyi “Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas Hukum, Agama, dan kesusilaan.

Berdasarkan uraian 2 (dua) point diatas maka Pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara a quo TIDAK BENAR dan TIDAK TEPAT, dikarenakan:

Pada hakikatnya Putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015 adalah terkait Perjanjian Pemisahan Harta Perkawinan yang merubah ketentuan Pasal 29 Ayat 1,2, dan 3 UU No. 1 tahun 1974 yang sebelumnya pemisahan harta perkawinan dapat dilakukan sebelum dan/atau saat berlangsungnya perkawinan, menjadi dapat dibuat sebelum dan atau selama dalam perkawinan. Sehingga sangat jelas bukan terkait pembagian Harta Bersama (gono-gini);

Bahwa yang perlu diperhatikan juga adalah dalam Putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015  tersebut tidak merubah ketentuan dalam Pasal 29 Ayat 2 UU N0.1 tahun 1974 yang sangat jelas melarang dan tidak dapat disahkan suatu Perjanjian yang melanggar batas-batas Hukum.

Pertimbangan Judex Factie ( hal. 43 paragraf ke 3 dan hal. 44 paragraf ke 1) : ”Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1320 KUH Perdata dihubungkan dengan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 dan Putuasan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-VIII/2016 tanggal 27 Oktober 2016, maka perjanjian perkawinan dapat dilakukan bukan hanya sebelum perkawinan melainkan juga selama dalam ikatan perkawinan, sehigga Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama yang dibuat selama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masih dalam ikatan perkawinan terdapat landasan Hukumnya meskipun Pasal 126 KUH Perdata dan Pasal 128 KUH Perdata telah mengatur mengenai bubarnya harta persatuan karena Perceraian dan dengan bubarnya harta persatuan maka benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri. …dst’

Terhadap pertimbangan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pertimbangan Judex Factie  telah keliru menarik kesimpulan Hukum sebagaimana Pertimbangannya diatas dengan menghubungkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dengan Putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015 dalam perkara a quo , karena dengan menghubungkan ke 2 (dua) ketentuan tersebut diatas dengan menggunakan Logika Hukum maka seharusnya kesimpulannya adalah sebagai berikut :

Bahwa ketentuan pasal 1320 KUH Perdata mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian yaitu : 

- Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak

- Kecakapan dalam membuat suatu perikatan

- Suatu pokok persoalan tertentu

- Suatu sebab yang tidak terlarang

Dalam 4 (empat ) syarat tersebut terdapat syarat Objektif  Perjanjian yaitu :

- Objek/Perihal tertentu

- Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan

Bahwa berdasarkan ketentuan syarat Objektif Perjanjian tersebut maka sangat jelas bahwa Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama (gono-gini)  telah melanggar ketentuan Pasal 126 KUH Perdata point 3, sehingga ketentuan syarat objektif yaitu sesuatu yang halal dalam arti tidak bertentangan dengan undang-undang, tidaklah terpenuhi.

Bahwa kemudian sebagaimana telah Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi jabarkan diatas terkait Putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya Putusan tersebut adalah tentang Pemisahan harta Perkawinan bukanlah tentang Pembagian Harta bersama, karena jika Putusan terbut diterapkan dalam pembagian harta bersama maka terdapat pertentangan Hukum antara Putusan MKRI dengan ketentuan Undang-undang  KUH Perdata dan UU No. 1 tahun 1974 yang mengatur Pembagian Harta Bersama.

Bahwa berdasarkan penjabaran tersebut diatas maka kesimpulan yang sesuai dengan Logika Hukum adalah Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama (gono-gini)  tidaklah memiliki landasan Hukum dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM, karena sangat jelas bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata, Pasal 29 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974, dan Pasal 126 KUH Perdata.

Pertimbangan Judex Factie (hal. 44 paragraf 3) : “Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas , Penggugat Konvensi tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama (gono-gini) yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut tergugat yang dibuat pada saat Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masih terikat perkawinan adalah Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi. Oleh karenanya maka Petitum gugatan Penggugat Konvensi pada point angka 2 (dua) agar pengadilan menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum haruslah ditolak. demikian juga Penggugat Konvensi Juga tidak dapat membuktikan bahwa Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang, sehingga Petitum pada point 3 (tiga) dan Point angka 4 (empat) terkait dengan Akta Kesepakatan Bersama pembagian Harta bersama (gono-gini)  No. 09 tertanggal 27 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut tergugat hanya mempunyai kekuatan pembuktian mengikat dibawah tangan dan menjadi tidak sah dan  tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat atau batal demi Hukum, haruslah di tolak pula. (hal. 44 paragraf 3)

Terhadap pertimbangan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Factie tersebut diatas, karena fakta Hukum yang terungkap adalah Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan bukti-bukti serta terungkapnya fakta Hukum keterangan dari saksi-saksi dari Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang relevan dengan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Gugatan, akan tetapi Judex Factie  tidak mempertimbangkan hal tersebut;

Bahwa sedangkan fakta-fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut :

Bahwa sangat jelas dan terang bahwa Bahwa pada saat penandatanganan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)yang dibuat oleh Turut Terbanding/ Turut Tergugat Konvensi status Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi masih sebagai Isteri yang sah dari Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, belum terjadi perceraian dan hal tersebut diperkuat dengan Keterangan saksi dari Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang bernama ........ yang menyatakan bahwa dalam waktu yang bersamaan dilakukan penandatanganan 3 perjanjian yang antara lain “kesepakatan bercerai”dan “ Pembagian harta Bersama”;

Bahwa Sehingga sangat jelas status Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan  Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada saat itu masih berstatus suami istri. Oleh karena itu Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan pasal 126 KUH Perdata disebutkan “Persatuan demi hukum menjadi bubar: 3e. karena perceraian “ ;

Bahwa dikarenakan Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)  telah bertentangan dengan pasal 126 KUH Perdata dan adanya indikasi ITIKAD TIDAK BAIK dari Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebagaimana keterangan saksi yang menyatakan pada tanggal dan hari yang sama  mereka menandatangani perjanjian kesepakatan bercerai akan tetapi fakta hukumnya Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan Gugatan Perceraian terlebih dahulu yang telah teregister di pengadilan Negeri ....... maka berdasarkan uraian tersebut Akta .....  TELAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK sehingga tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian (syarat Objektif) sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu suatu sebab yang halal, dalam arti tidak bertentangan dengan undang-undang  ketertiban umum atau kesusilaan. dan berdasarkan  pasal 1335 KUHPerdata menyebutkan “ suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan”  sehingga dengan tidak dipenuhinya syarat objektif maka harus dinyatakan batal demi hukum (Null and Void) yang artinya dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada;

Bahwa dalam Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama  disebutkan bahwa Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (suami) selaku pihak Pertama hanya memberikan uang kompensasi sebesar ........ kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (isteri) selaku pihak kedua;

Bahwa Mengenai harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 s/d Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 35 (1) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dan menurut Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing - masing dan menurut penjelasan Pasal 37 UU No.1 Tahun 1974 menentukan bahwa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya;

Bahwa Berdasarkan Pasal 128 KUH Perdata harta bersama dibagi dua antara suami dan isteri , Kemudian berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 424 K/Sip/1959, Tanggal 9-12-1959 jo Yurisprudensi MARI No. 1615 K/Pdt/1993, Tanggal 29-4-1995, yang menentukan bahwa dalam hal terjadi perceraian harta gono gini harus dibagi antara suami dan isteri dengan masing-masing mendapat separoh. sehingga hal ini tentu saja menimbukan kerugian yang nyata terhadap Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang Notabene merupakan warga Negara Asing dan tidak mengerti Hukum yang berlaku di Indonesia karena tidak didampingi oleh kuasa Hukum dan tidak mendapatkan penjelasan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat Konvensi terkait haknya yang seharusnya mendapatkan 50% dari Harta bersama, sebagaimana keterangan saksi di persidangan;

Bahwa kerugian yang dialami oleh Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi  dengan dibuatnya Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)  yaitu Total uang yang didapat apabila ke empat asset harta Bersama yang disebutkan dalam Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) , dijual maka total uang yang dihasilkan sebesar kurang lebih .........dan apabila dibagi dua dengan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, maka masing-masing mendapatkan sebesar ........... dan yang menjadi bagian Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, dikurangi dengan uang yang sudah diterima Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar ....... menjadi sebesar ....... uang yang seharusnya diterima oleh Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka sangat tidak tepat dan keliru Pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri ..... yang menyatakan Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)  tidak terbukti melawan Hukum, karena Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) telah bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menimbulkan kerugian yang nyata sebagaiman Fakta-fakta Hukum yang terungkap dalam Persidangan, oleh karena itu  Pembuatan Akta tersebut  SANGAT JELAS MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.


DALAM REKONVENSI

BAHWA PEMBADING /PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT DALAM REKONVENSI YANG MENYATAKAN MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI TERBANDING/TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI

Pertimbangan Judex factie dalam Putusan No ......... dalam Rekonvensi pada halaman 48 - 49 yang pada pokoknya sebagai berikut:

Pertimbangan Judex Factie hal 48 paragraf 2 : “….bahwa penggugat rekonvensi telah melaksanakan kewajibannya sesuai isi Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) yang ditandatangani tergugat rekonvensi dan Penggugat rekonvensi Dihadapan turut tergugat diamana Penggugat rekonvensi sudah menyerahkan uang sebesar Rp. .......  kepada tergugat rekonvensi oleh karena itu petitum gugatan rekonvensi pada point angka 2 agar Pengadilan menyatakan  akta Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) ..... sah dan berharga dapat dikabulkan;

Pertimbangan Judex Factie Hal. 49 paragraf 1 : “….bahwa Tergugat Konvensi/penggugat Rekonvensi telah melaksanakan kewajibannya sesuai isi akta Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) oleh karenanya menghukum Tergugat rekonvensi untuk mematuhi dan melaksanakan akta Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini);

Terhadap pertimbangan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa pertimbangan Judex factie  tersebut diatas telah keliru dan salah, dikarenakan permasalahan Hukum  dalam perkara a quo adalah perbuatan Melawan Hukum terkait Pembuatan Akta Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Bersama (Gono-gini) yang bertentangan dengan Hukum dan menimbulkan kerugian yang nyata yang dialami Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi , dan bukanlah masalah pemenuhan suatu prestasi perjanjian sebagaimana pertimbangan Judex Factie”

Bahwa bagaimana mungkin pemenuhan suatu prestasi dalam Perjanjian yang (Null and Void) yang artinya dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada karena bertentangan dengan Hukum dan tidak memenuhi syarat Objektif sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata (sebab yang halal) dapat dibenarkan?;

Bahwa Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata sebagai landasan kebebasan berkontrak TIDAK BISA DIMAKNAI/DITAFSIRI untuk dapat membuat perjanjian sebebas bebasnya tanpa suatu batasan dengan mengenyampingkan ketentuan-ketentuan Undang-undang yang Notabene lebih tinggi hirarkinya dibandingkan Perjanjian.  Sedangkan berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata disebutkan dengan jelas bahwa “Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang”, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum.


KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar sudi kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Banding Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri ...... Nomor:.......

MENGADILI SENDIRI

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Apabila Ketua Pengadilan Tinggi melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.

Demikian Memori Banding Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya Memori Banding ini, Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Law Office SWADIRI & PARTNERS


ERLANGGA SWADIRI, S.H.


GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

 



Kepada :                                         Jakarta, .................

Yth. Ketua Pengadilan Hubungan

Industrial Pada Pengadilan Negeri.......

Di -................

Hal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ERLANGGA SWADIRI, S.H.

Advokat & Penasehat Hukum SWADIRI& PARTNERS yang beralamat di ............... berdasarkan Surat Kuasa Khusus No......... tertanggal ......... (surat Kuasa terlampir) bertindak Untuk dan atas nama Klien kami :

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat I

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat II

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat III

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat V

Nama

Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat VI

Yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya di atas. Selanjutnya kesemuanya disebut sebagai PARA PENGGUGAT. 

Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT. .......... yang beralamat di ........... yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun alasan-alasan diajukannya Gugatan adalah  sebagai berikut :

  1. Bahwa Para Penggugat adalah Pekerja/karyawan Tetap pada Tergugat dengan masing-masing tanggal awal bekerja sejak .....................;
  2. Bahwa adapun pekerjaan yang diperintahkan/diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok pada perusahaan;
  3. Bahwa Para Penggugat sejak awal bekerja dengan Tergugat tidak pernah ada kontrak kerja dan/atau perjanjian kerja tertulis lainnya, sehingga berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Para Penggugat bukanlah berstatus sebagai pekerja waktu tertentu akan tetapi berstatus sebagai pekerja waktu tidak tertentu (Karyawan Tetap);
  4. Bahwa Para Penggugat semasa bekerja dengan  Tergugat telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan tidak pernah berbuat kesalahan ataupun melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ataupun peraturan perusahaan, hal tersebut dibuktikan dengan masa kerja Para Penggugat yang sudah cukup lama dengan masa kerja sebagaimana pada point I (satu) diatas;
  5. Bahwa Penggugat III, IV,V dan VI selama bekerja dengan Tergugat digaji atau diberi upah pokok yang tidak memenuhi Standar Upah minimum Provinsi (UMP) tahun ....... yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur .......... yaitu sebesar Rp. ......... per bulan;
  6. Bahwa pada awal bulan ...........Tergugat memanggil Para Penggugat untuk menandatangani kontrak Kerja akan tetapi Para Penggugat menolak untuk menandatangani Kontrak Kerja tersebut, dikarenakan Para Penggugat telah berstatus sebagai Karyawan Tetap, maka penandatangan Kontrak tersebut yang diajukan oleh Tergugat setelah sekian lama bekerja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan apabila Para Penggugat menandatangani Kontrak kerja tersebut Para Penggugat khawatir akan hilang hak-haknya selama bertahun-tahun bekerja dengan Tergugat;
  7. Bahwa pada akhir bulan....... tanpa adanya kesalahan dan atau Pelanggaran serta tanpa adanya surat Peringatan ataupun teguran terlebih dahulu tiba-tiba Tergugat melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Para Penggugat  berdasarkan surat keterangan............Pada surat-surat tersebut kesemuanya tertanggal ........., yang pada pokoknya menyatakan Para Penggugat tidak lagi bekerja sejak tanggal ...... dikarenakan adanya pengurangan karyawan;
  8. Bahwa atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat, Para Penggugat hanya ditawarkan oleh Tergugat sebagai pengganti hak-haknya dengan pesangon hanya sebesar ..........;
  9.  Bahwa  perbuatan Tergugat yang hanya akan memberikan uang penggantian hak dan pesangon sebesar ........... merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Oleh karena itu,  Para Penggugat menolak tawaran tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu :Ayat 3 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
  10. Bahwa terhitung sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang di lakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat yaitu tanggal .......... hingga Gugatan ini kami diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tergugat  tidak juga memberikan hak-hak Para Penggugat sepeserpun;
  11. Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Para Penggugat  telah berusaha untuk mengadakan musyawarah (bipatrit) dengan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dengan mengirimkan somasi I dan II, akan tetapi Tergugat tidak merespon dan tidak menunjukan Itikad Tidak Baik dengan mengabaikan  Somasi-Somasi tersebut;
  12. Bahwa oleh karena upaya penyelesaian secara bipartit gagal, selanjutnya Para Penggugat telah menempuh upaya Mediasi dengan mendaftarkan Perselisihan di Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Kota ............pada tanggal........dan telah dilakukan mediasi sebagai upaya perdamaian antara Para Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi Tergugat tetap tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini secara musyawarah, dikarenakan tidak tercapai kesepakatan antar kedua bela pihak sehingga Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota .......... mengeluarkan surat anjuran tertulis No. 0.........  ........ yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Agar pihak pengusaha PT. ........ membayar paket pesangon kepada ........... sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan Penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU. No. 13 tahun 2003 serta hak lainnya yang belum dibayarkan;
  13. Bahwa berdasarkan surat anjuran tertulis dari Mediator Dinas Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Energi Kota ........ tersebut Tergugat tidak juga memberikan jawaban dan/atau respon sehingga sangat jelas dan terang bahwa Tergugat tidak menunjukan itikad baik untuk membayar hak-hak dan pesangon Para Tergugat;
  14. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan Undang-undang, maka Para Penggugat berhak untuk meminta agar dipenuhinya  hak-hak (Pesangon) para Penggugat oleh Tergugat dalam melaksanakan kewajibannya;
  15. Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Para Penggugat yaitu Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dan mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka untuk memperjuangkan rasa keadilan  dan kepastian Hukum, Para Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan Undang-undang Penyelesaian Perselsihan Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan industrial;
  16. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka jelaslah dan terang bahwa Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tanpa adanya kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat dan perbuatan Tergugat bertentangan dengan ketentuan pasal 151 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi : Ayat 2 Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Ayat 3 Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  17. Bahwa oleh karena itu patut dan layak menurut Hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri .......  menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak memenuhi syarat pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur UU. No. 13 tahun 2003 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu Tergugat haruslah dihukum membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak Para Penggugat  sesuai dengan pasal 164 ayat 3 UU. No. 13 tahun 2003 sebesar …………;
  18. Bahwa oleh karena Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Para Penggugat adalah tidak Sah secara Hukum dan bertentangan dengan Undang-undang  ketenagakerjaan dan selama Putusan Lembaga  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan serta belum mempunyai kekuatan Hukum Tetap, maka kedua belah harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Oleh karena itu,  maka patut dan layak menurut Hukum Jika Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesain Hubungan Industrial a quo sejak .......... sampai dengan putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  19. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar ....... untuk setiap keterlambatannya melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan;
  20. Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti , data dan keterangan  saksi-saksi yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat , serta Gugatan  Para Penggugat adalah mengenai hak Normatif yang harus diterima oleh Para Penggugat maka patut dan layak  menurut Hukum jika Putusan atas perselisihan Hubungan Kerja / PHK ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu  meskipun ada upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali serta perlawanan (Uit voorbaar bij voorad);
  21. Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti , data dan keterangan  saksi-saksi yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat maka sangatlah beralasan secara Hukum Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ......... yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat sebagai Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan pemutusan Hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah secara Hukum;
  4. Menyatakan Hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat  putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak Para Penggugat  sesuai dengan pasal 164 ayat 3 UU. No. 13 tahun 2003 sebesar ……..;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesain Hubungan Industrial a quo sejak ......... sampai dengan putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar......... untuk setiap keterlambatannya melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan;
  8. Menyatakan Putusan atas perselisihan Hubungan Kerja / PHK ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu  meskipun ada upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali serta perlawanan (Uit voorbaar bij voorad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Para Penggugat


ERLANGGA SWADIRI, S.H