CONTOH NASKAH AKADEMIK


NASKAH AKADEMIK UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DESA ADAT



A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari beberapa pulau yang memiliki beraneka ragam budaya, seni, suku, dan adat istiadat. Dalam kaitan ini di setiap Propinsi atau Kabupaten/Kota memiliki suatu bentuk penyelenggaran pemerintahan yang berbeda-beda yang disebut desa adat. Desa adat tersebut memiliki ruang lingkup dan batas-batas wilayah sendiri yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri kepentingan-kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul atau adat istiadat masyarakat setempat. Seperti diketahui Indonesia memiliki dua sumber hukum yakni sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tidak tertulis atau hukum adat itu biasanya dijadikan pedoman dalam rangka menjalankan pemerintahan desa adat tersebut.

Desa adat itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B, tapi hanya sebatas pengakuan sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Disamping itu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pun telah mengaturnya, tetapi belum adanya suatu kejelasan yan pasti dan tegas tentang kedudukan Pemerintahan Desa Adat di dalam sistem Pemerintahan Nasional.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Maka perlu diadakan suatu pengaturan yang jelas tentang pemerintahan desa adat yang mencerminkan norma-norma dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adat sebagaimana diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tujuan dan Kegunaan Yang Ingin Dicapai

· Mengatur kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat.

· Memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki masyarakat hukum adat.

· Memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap keberlangsungan masyarakat hukum adat.

· Mengatur penyelenggaraan tertiba administrasi masyarakat hukum adat.

3. Metode Pendekatan

Metode yang digunakan dalam naskah akademik ini adalah Conceptual Approach, Yaitu pendekatan dengan cara menelusuri, mengkaji, menelaah, serta meneliti konsep-konsep atau teori-teori hukum yang berkaitan dengan desa adat. Historical Approach, yaitu dengan cara menelusuri sejarah-sejarah tentang pengaturan Desa Adat, melihat belum adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai pemerintahan desa adat. Dan Statue Approach, yaitu pendekatan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan tentang desa adat.

4. Materi Muatan

· Pengertian mengenai Desa Adat

· Ruang Lingkup Desa Adat

· Asas, Fungsi, dan Tujuan Pemerintahan Desa Adat

· Lembaga-lembaga Desa Adat

· Hak dan Kewenangan Pemerintahan Desa Adat

· Kedudukan Pemerintahan Desa Adat dalam Sistem Pemerintahan Nasional

5. Inventarisasi Perundang-undangan

1. Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembar Negara Nomor 4389) ;

3. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;

5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).


RANCANGAN UNDANG-UNDANG

NOMOR ......... TAHUN ........

TENTANG

PEMERINTAHAN DESA ADAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pemerintahan desa adat menurut Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan oleh kesatuan masyarakat hukum yang berada di wilayah desa adat guna mengatur kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat;

b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa adat sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubaha Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, perlu dilakukan suatu pengaturan secara khusus tentang pemerintahan desa adat;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu membentuk suatu peraturan yang mengatur secara khusus mengenai pemerintahan desa adat.

Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, Pasal 20,Pasal 22 A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembar Negara Nomor 4389) ;

3. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;

5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DESA ADAT

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.

2. Desa adat adalah kesatuan-kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan-kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul atau adat-istiadat setempat.

3. Pemerintah Pusat adalah selanjutnya disebut sebagai pemerintahan, adalah Presiden Rapublik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menururt asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan sistem dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintahan Desa Adat adalah penyelenggaran urusan pemerintahan desa adat oleh perangkat desa adat sesuai kebiasaan dan/atau adat istiadat desa adat setempat dalam mengatur dan mengurus kepentingan-kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul atau adat-istiadat setempat, menurut asas otonomi yang seluas-luasnya.

6. Otonomi Desa adat adalah hak,wewenang,dan kewajjiban desa adat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan desa adat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Lembaga Desa Adat adalah badan (organisasi) desa adat yang terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan.

8. Perangkat Desa Adat adalah alat kelengkapan pemerintahan desa adat yang terdiri atas sekretariat desa adat dan kepala desa adat.

9. Sekretariat Desa Adat adalah bagian organisasi yang menangani pekerjaan dan urusan yang menjadi tugas sekretaris.

10. Kepala Desa Adat adalah orang yang mengepalai suatu desa adat.

BAB II

RUANG LINGKUP DESA ADAT

Pasal 2

Desa adat mencakupi segala penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan adat istiadat/kebiasaan, administrasi dan keuangan desa adat, sanksi-sanksi adat berdasarkan permufakatan tiap-tiap adat istiadat yang berlaku di wilayah kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(1) Dalam hal terjadi perbedaan adat istiadat antara masyarakat hukum adat dan/atau adat istiadat yang berlaku di tempat masyarakat hukum adat itu berada, dibebaskan dari kewajiban untuk tidak turut serta dalam menjalankan adat istiadat setempat dengan syarat tetap menghormati adat istiadat yang berlaku.

(2) Setiap orang dilarang memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan, diskriminasi atau menunjukkan kebencian atau rasa benci terhadap adat istiadat masyarakat hukum adat lainnya.

BAB III

ASAS, FUNGSI, TUJUAN PEMERINTAHAN DESA ADAT

Pasal 3

Penyelenggaraan pemerintahan desa adat dilaksanakan berdasarkan asas :

(1) Rekognisi;

(2) Desentralisasi ; dan

(3) Delegasi.

Pasal 4

Penyelenggaraan pemerintahan desa adat berfungsi untuk melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban adat istiadat bagi masyarakat hokum adat yang berada di wilayah desa adat.

Pasal 5

Penyelenggaraan pemerintahan desa adat bertujuan untuk menciptakan dan membangun masyarakat desa adat sesuai dengan kemandirian dan pribadi adat yang berdasarkan cita-cita masyarakat adat setempat.

BAB IV

LEMBAGA-LEMBAGA DESA ADAT

Pasal 6

Lembaga-lembaga yang termasuk dalam pemerintahan desa adat antara lain :

a. lembaga adat ;

b. lembaga administrasi dan keuangan desa adat ; dan

c. lembaga keamanan desa adat.

Pasal 7

Lembaga adat merupakan suatu lembaga yang menyelenggarakan dan/atau bertanggungjawab terhadapat kegiatan atau serangkaian kegiatan adat istiadat daerah setempat.

Pasal 8

Lembaga administrasi dan keuangan adat merupakan suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur perihal kegiatan administrasi dan pengolahan keuangan pemerintahan desa adat.

Pasal 9

Lembaga keamanan desa adat merupakan suatu lembaga yang diberi tugas menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan desa adat.

(1) Setiap orang yang berada dan menjadi bagian desa adat harus tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah yang berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat setempat.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan desa adatnya maka akan dikenakan sanksi adat.

(3) Sanksi adat dapat berupa sanksi pidana,sanksi moral,sanksi administrasi, dan sebagainya.

BAB V

HAK DAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA ADAT

Pasal 10

Pemerintahan desa adat memiliki hak-hak untuk mengatur, mengurus, menjaga, dan menyelenggarakan segala urusan rumah tangganya sendiri seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum nasional.

Pasal 11

(1) penyelenggaraan pemerintahan desa adat dilakukan oleh Kepala Desa Adat dibantu dengan Perangkat Desa Adat.

(2) Perangkat Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa Adat dan Perangkat Desa Adat lainnya.

(3) Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat dipilih oleh masyarakat hukum adat sesuai dengan tata cara adat istiadat setempat.

Pasal 12

Kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Desa Adat mencakup :

a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa adat;

b. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa adat;

c. mengatur dan mengurus, menyelenggarakan kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan adat istiadat setempat.

Pasal 13

Dalam hal terjadi sengketa atau permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat hukum adat pemerintah desa adat berhak untuk menyelidiki, memproses, dan mengadili sengketa tersebut selama belum diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

BAB VI

KEDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA ADAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NASIONAL

Pasal 14

Pemerintahan Desa Adat berkedudukan sebagai komunitas yang mengatur dirinya sendiri berdasarkan asal usul dan hak-hak tradisionalnya, sehingga kewenangan yang dimiliki oleh Desa Adat Adalah Kewenangan Asli berdasarkan asas Rekognisi.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 15

Dalam hal terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat dalam menjalankan hak dan kewenangan maka dapat diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.,00 (dua puluh juta rupiah).

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Pada saat undang-undang ini berlaku, segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal …… Juli 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal …… Juli 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20109 NOMOR………..