GOOD GOVERNANCE



Prinsip-prinsip Good Governance oleh para Sarjana

a. Dr. Riswandha Imawan

Prinsip-prinsip Good Governance antara lain :

· Transparansi, yakni rakyat paham akan keseluruhan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Pemerintah.

· Akuntabilitas, yakni tiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik wajib diketahui dan dapat dikontrol oleh publik.

· Bersih dari segala bentuk dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

· Jujur, yang bersangkut paut dengan etika.

b. Bintoro Tjokroamidjojo

Menurutnya, prinsip-prinsip Good Governance antara lain:

· Akuntabilitas, yaitu tanggung gugat dari pengurusan/penyelenggaraan dari governance (pengelolaan) yang dilakukan.

· Transparansi, yaitu dapat diketahuinya oleh banyak pihak (yang berkepentingan) mengenai rumusan kebijaksanaan politik dari Pemerintah, organisasi, badan usaha.

· Keterbukaan, yaitu pemberian informasi secara terbuka, untuk open free suggestion dan terbuka terhadap kritikyang dilihat sebagai partisipasi untuk perbaikan.

· Aturan hukum, legalitas (rule of law) artinya keputusan, kebijaksanaan Pemerintah, organisai, badan usaha yang menyangkut masyarakat. Pihak ketiga dilakukan berdasar hukum (peraturan yang sah).

· Adanya jaminan fairness a level playing field (perlakuan yang adil, perlakuan kesetaraan). Ini berlaku bagi Pemerintah kepada masyarakat dalam pelayanan publik, perusahaan kepada pelanggan.

c. G.H Addink

Ia membagi prinsip-prinsip Good Governance menjadi prinsip yang bersifat substantive dan prinsip prosedural.

Prinsip yang bersifat substantive terdiri dari :

  • Larangan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Prinsip larangan bertindak sewenang-wenang atau prinsip kelayakan.
  • Prinsip kepastian hukum.
  • Prinsip persamaan.
  • Asas keseimangan.

Sedangkan, prinsip prosedural terdiri dari :

  • Prinsip kecermatan.
  • Prinsip alasan yang baik.

Perbedaan prinsip-prinsip Good Governance oleh para Sarjana tersebut diatas.

Jika dilihat dari pendapat para sarjana mengenai prinsip-prinsip Good Govenrnance. Maka terdapat beberapa perbedaan antara lain :

  1. Prinsip-prinsip Good Governance menurut Dr. Riswandha Imawan tidak terdapat prinsip keterbukaan, aturan hukum, dan adanya jaminan Fairness a level playing field sebagaimana yang dikemukakan oleh Bintoro Tjokroamidjojo. Serta hampir semua prinsip-prinsip Good Governance yang dikemukakan oleh G.H Addink tidak terdapat dalam prinsip-prinsip Good Governance yang dikemukakan oleh Dr. Riswandha ismawandi, kecuali prinsip larangan penyalahgunaan kekuasaan, begitupun sebaliknya.
  2. Prinsip-prinsip Good Governance yang dikemukakan oleh G.H Addink lebih tersistematis dibandingkan Sarjana lainya. Karena ia membagi prinsip-prinsip Good Governance berdasar prinsip yang bersifat substantive dan prinsip prosedural.

Sejarah kelahiran Good Governance

Konsep good governance bukanlah hal baru, keberadaannya bersamaan dengan peradaban manusia, bahkan pada zaman pemerintahan Cina Kuno (202 SM-219M) konsep pemerintahan yang baik merupakan salah satudoktrin Confusius yang kemudian menjadi konstitusi Chow. Istilah governance berasal dari bahasa Yunani “kybernan” dan kybernetes” yang artinya mengendalikan atau mengendarai sesuatu.

Konsep good governance pada awalnya merupakan istilah ilmu politik yang diperkenalkan dalam mengambarkan suatu masyarakat yang demokratis. Istilah ini mulai populer ketika badan-badan internasional dalam idang moneter mempersyaratkan adanya suatu pemerintahan yang baik (goodgovernance) untuk dapatnya lembaga-lembaga moneter tersebut memberikan kepada negara pemberi bantuan.

Lembaga internasional yang mengawali mempopulerkan istilah governance adalah Bank Dunia melalui publikasinya yang diterbitkan pada tahun 1991 berjudul Governance Development, berikutnya diikuti oleh Asian Development Bank (ADB) yang sejak tahun 1995 telah memiliki policy paper bertajuk Governance Sound Development Management. ADB mengartikulasikan empat elemen essensial dari good governance, yaitu : accountability, participation, predictability dan transparency. UNDP kemudian membuat definisi yang lebih ekspansif governance meliputi : pemerintah, sektor swasta, dan civil society dan interaksi antara ketiganya.

Paul Streeten dalam tulisannya yang berjudul “Good Governance : Hystori And Development of The Concept” menyatakan persyaratan good governance sebagai salah satu kriteria dalam menggulirkan bantuannya oleh lembaga-lembaga internasional tersebut muncul sejak berakhirnya perang dingin dimana terjadi perubahan kekuatan konstelasi politik dunia, yang berpengaruh juga terhadap kebijakan pemberian bantuan kepada negara-negara penerima, yang dahulunya bantuan diarahkan pada permasalahan-permasalahan fundamental kemanusiaan seperti kemiskinan, keterbelakangan pendidikan meluas kepada isu-isu yang berkembang pada saat itu antara lain isu lingkungan hidup, hak asasi manusia, demokrasi dan good governance.

Perbedaan konsep Good Governance dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

a. Ditinjau dari asalnya, konsep principle of proper administration yang selanjutnya disebut dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik berasal dari praktik pelaksanaan pemerintahan yang dikembangkan baik melalui pemikiran-pemikiran teoritik para ahli hukum Belanda maupun dari putusan-putusan pengadilan atau mahkamah agung Belanda dalam bentuk yurisprudensi. Sedangkan, konsep good governance merupakan konsep yang dipopulerkan oleh Bank Dunia (World Bank) yang dipergunakan sebagai prasyarat dalam pemberian bantuan keuangan kepada negara-negara recipient (penerima) dana, jadi bukan konsepyang dibawa dari luar dalam hal ini Wold Bank dan lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya (Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank), OECD, UNDP, dan IMF) yang dipaksakan masuk kedalam tatanan negara peminjam.

b. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) berada dalam ranah hukum normatif. Sedangkan, konsep good governance berada dalamranah politik.

c. Pendekatan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah A Right Based approach yaitu suatu pendekatan yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia. Sedangkan, pada good governance pendekatannya adalah pendekatan politik moneter.

d. Tujuan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah untuk menciptakan rambu-rambu hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kultur bangsa yang bersangkutan. Sedangkan prinsip-prinsip good governance bertujuan untuk menciptakan suatu pemerintahan yang demokratik sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu (liberalisme) yang bersifat universal dan teoritik. Disamping itu ada tujuan yang tersembunyi dibalik konsep good governance adalah agar terciptanya suatu pemerintahan demokratik di seluruh dunia sebagai akibat kalahnya ideologi komunis pada akhir perang dingin. Dengan terciptanya suatu pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance merupakan jaminan bagi lembaga-lembaga keuangan internasional bahwa dana yang telah mereka kucurkan akan dapat kembali dengan selamat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan good governance adalah liberalisasi dalam dunia pasar modal, ekonomi dan perdagangan dan tentunya pemerintahan.

Perbedaan Clear Government dengan Good Government.

  1. Pengertian secara harfiah

Clear Government terdiri dari dua kata yaitu “clear” yang berarti bersih dan “government” yang berarti Pemerintahan. Dengan kata lain, dapat diartikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dalam arti bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan, Good Government terdiri dari dua kata yaitu “good’ yang berarti baik dan “government” yang berarti Pemerintahan. Dengan kata lain dapat diartikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam arti memuat asas-asas umum pemerintahan yang baik. sebagaimana yang tersirat dalam “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB) Belanda. Antara lain : Asas persamaan, asas kepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemberian alasan, larangan ‘detournement de pouvoir’, dan larangan bertindak sewenang-wenang.

  1. Ruang lingkup

Good Government lebih luas ruang lingkupnya dibandingkan dengan Clear Government. Karena Clear Government akan tercipta jika terdapat sebuah Good Government. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Koripsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa : Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

Namun, begitu juga sebaliknya, Pemerintahan yang baik itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih (clear government) dengan aparatur birokrasinya yang terbebas dari KKN. Dalam rangka mewujudkan clear government, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif mewujudkan partisipasi serta check and balances. Tidak mungkin mengharapkan pemerintah sebagai suatu komponen dari proses politik memenuhi prinsip clear government dalam ketiadaan partisipasi.

Secara umum, tidak terdapat sebuah perbedaan yang mencolok antara Clear Government dan Good Government. Karena, keduanya saling melengkapi, sebuah penyelenggaraan pemerintahan yang bersih tidak akan terwujud jika tidak terdapat sebuah penyelenggaran pemerintahan yang baik. Begitupun sebaliknya, sebuah penyelenggaraan pemerintahan yang baik akan terasa percuma jika tidak terdapat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, Good government dan Clear Government perlu didukung secara bersamaan agar tercipta suatu penyelenggaraan pemerintahan yang dapat mensejahterakan masyarakatnya.

Daftar bacaan :

1. Wasistiono, sadu. 2007. “Desentralisasi, Demokratisasi dan Pembentukan Good Governance”. Jakarta : LIPI Press.

2. Haris, Syamsudin (Ed). 2007. “Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Desentralisasi, Demokratisasi dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah”. Jakarta : LIPI Press.

3. Imawan, Riswandha. 2007. “Desentralisasi, Demokratisasi dan Pembentukan Good Governance”. Jakarta : LIPI Press.

4. Wairocana, IGN. 2006. “Makna Good Governance dari Perspektif Ilmu Politik”. Denpasar : Perspektif Volume XI No.1 Edisi Januari.

5. Wairocana, IGN. 2006. “Good Governance”. Denpasar : Majalah Ilmiah Kertha Wicaksana Vol. 12 No. 1 Januari.

6. Wairocana, IGN. 2006. “Hakekat Good Governance dari Perspektif Ilmu Hukum”. Denpasar : Kertha Patrika Vol. 31 Januari.

7. Wairocana, IGN. 2006. “GoodGovernance dalam Aturan Hukum atau Kebijaksanaan Publik”. Denpasar : Kertha Patrika Vol. 31 No. 2 Juli.

8. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.