KEPUTUSAN



Keputusan Menurut Undang-undang No.5 Tahun 1986 yakni :

Keputusan tata Usaha Negara, adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan (negara) atau oleh pejabat tata usaha Negara (pegawai Negara yang menjabat fungsi Negara tertentu) yang berisi suatu tindakan hukum (rechts handeling) dari pejabat tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban kepada orang lain bersifat individual) bagi seseorang atau bagi suatu badan hukum perdata tertentu.

Istilah “penetapan tertulis” terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata Usaha Negara. keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Udang-undang itu apabila sudah jelas :

a) Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang akan mengeluarkannya;

b) maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c) kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya.

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau pejabat di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.

Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain.

Bersifat konkret artinya obyek yang diputuskan adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.

Bersifat individual, Keputusan tata Usaha Negara itu tidak ditujukan kepada umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan.

Umpamanya, keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.

Bersifat final, artinya sudah definitive dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain yang belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan

Umpamanya, keputusan pengangkatan seseorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan A dministrasi Kepegawaian Negara.

Keputusan Menurut Para Sarjana

a. Menurut E. Utrecht, Beschikking adalah perbuatan hukum publik bersegi satu (yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa).

b. Menurut W.F. Prins dan R. KosimAdisapoetra, Beschikking adalah suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa.

c. Menurut H.D van Wijk/Willem Konijnenbelt, ketetapan merupakan keputusan pemerintahan untuk hal yang bersifat konkret dan individual (tidak ditujukan untuk umum) dan sejak dulu telah dijadikan instrumen yuridis pemerintahan yang utama.

d. Menurut P. de Haan dan kawan-kawan, ketetapan administrasi merupakan bagian dari tindakan pemerintahan yang paling banyak muncul dan paling banyak dipelajari.

e. Menurut C.W. van der Pot, ketetapan adalah pernyataan kehendak dari organ pemerintahan untuk melaksanakan hal khusus, ditujukan untuk menciptakan hubungan hukum baru, mengubah atau menghapus hubhungan hukum yang ada.

f. Menurut H.J. Romeijn, ketetapan adalah suatu pernayataan kehendak yang disebabkan oleh surat permohonan yang diajukan, tau setidak-tidaknya keinginan atau keperluan yang dinyatakan.

g. Menurut C.J.N. Versteden, secara sederhana, definisi ketetapan dapat diberikan : suatu tindakan hukum publik sepihak dari organ pemerintahan yang ditujukan pada peristiwa konkret.

h. Menurut J.B.J.M. ten Berge, ketetapan adalah keputusan hukum public yang bersifat konkret dan individual : keputusan itu berasal dari organ pemerintahan, yang didasarkan pada kewenangan hukum publik. Dibuat untuk satu atau lebih individu atau berkenaan dengan satu atau lebih perkara atau keadaan. Keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseorang atau organisasi, memberikan kewenagan hak pada mereka.

i. Menurut R.J.H.M Huisman, secara umum ketetapan dapat diartikan ; keputusan yang berasal dari organ pemerintahan yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.

j. Menurut Sjachran Basah, Beschikking adalah keputusan tertulis dari administrasi Negara yang mempunyai akibat hukum.

Perbedaan Antara Keputusan dengan Undang-Undang.

No.

Perbedaan

Keputusan

Undang-Undang

1.

Dari segi kewenangan mengeluarkan.

Kewenangan berada pada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Kewenangan berada pada pembentuk undang-undang (legislative)

2.

Dari segi bentuk.

Tertulis-tidak tertulis.

Tertulis.

3.

Dari segi substansi.

Pelaksanaan dari undang-undang dan diskresi.

Pengaturan umum.

4.

Dari segi sifat norma.

Individual-konkret-final

Umum-abstrak.