Keputusan Pemerintah




Konsep-Konsep Hukum yang Berkaitan dengan Arti Penting Keputusan Pemerintah.

Keputusan Tata Usaha Negara sebagai suatu bentuk norma konkrit telah menempati posisi hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disebabkan : (1 ). Karakter penyelenggaraan pemerintaan lebih terfokus pada pelaksanaan tugas-tugas konkrit, dari pada penjabaran suatu undang-undang, yang lazimnya telah ditentukan secara ketat oleh pembentuk undang-undang; (2). Keputusan tata usaha Negara bersifat lebih praktis dan luwes ditinjau dari segi mekanisme pembuatannya, pelaksanaannya, dan peninjauan kembali/pembatalannya secara internal pemerintahan; dan (3). Ditinjau dari aspek pembuatannya, wewenang pembuatan suatu keputusan tata usaha Negara berada pada kewenangan pemerintahan (bestuursbevoegdheid) dan kewenangan diskresi pemerintahan (vrijebevoegdheid).

Dalam memahami arti penting keputusan pemerintah, perlu terlebih dahulu diketahui mengenai struktur norma dalam hukum administrasi Negara. Berkenaan dengan ini, H. D van Wijk/Willem Konijnenbelt mengatakan sebagai berikut : “Hukum material mengatur perbuatan manusia. Peraturan, norma, di dalam hukum administrasi negara memiliki struktur yang berbeda dibandingkan dengan struktur norma dalam hukum perdata dan pidana. Dalam hukum perdata atau pidana, kita menemukan secara langsung norma mengenai (apa yang diatur dalam hukum tertulis) dalam undang-undang. Dalam hukum administrasi negara struktur norma ditemukan pada berbagai tempat dan dalam dua atau lebih tingkatan, disana kita harus menemukan norma pada tingkatan-tingkatan peraturan hukum itu.

Selanjutnya, Indroharto menyebutkan sebagai berikut :

1. Keseluruhan norma hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu memiliki struktur bertingkat dari yang sangat umum yang dikandung dalam Tap MPR, UU dan seterusnya sampai pada norma yang paling individual dan konkret yang dikandung dalam penetapan tertulis (beschikking); jadi suatu penetapan tertulis itu juga dapat mengandung suatu norma hukum seperti halnya pada suatu peraturan yang bersifat umum.

2. Pembentukan norma-norma hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu tidak hanya dilakukan oleh pembuat undang-undang (kekuasaan legislatif) dan badan-badan peradilan saja, tetapi juga oleh aparat pemerintah dalam hal ini badan atau jabatan tata usaha negara.

Mengenai sifat norma hukum itu sendiri, Philipus M. Hadjon membuat kualifikasi sebagai berikut :

1. Norma umum abstrak misalnya undang-undang;

2. Norma individual konkrit misalnya keputusan tata usaha negara;

3. Norma umum konkrit misalnya rambu-rambu lalu lintas yang dipasang di suatu tempat tertentu (rambu itu berlaku bagi semua pemakai jalan namun hanya berlaku untuk tempat itu);

4. Norma individual abstrak misalnya izin gangguan.

Dalam rangkaian norma hukum, keputusan tata usaha negara merupakan norma penutup. Sebagai contoh dapat dikemukakan tentang izin mendirikan bangunan. Dengan adanya PERDA tentang Garis Sempadan atau PERDA Bangunan, seseorang tidak dibenarkan mendirikan bangunan tanpa adanya izin mendirikan bangunan yang pada hakekatnya adalah suatu keputusan tata usaha negara.

Keterkaitan Antar Konsep.

Jika melihat konsep-konsep tersebut diatas, dapat dikemukakan beberapa keterkaitan satu sama lainnya sebagai berikut :

1. Keputusan Pemerintah merupakan salah satu norma hukum;

2. Keputusan Pemerintah merupakan norma hukum yang paling individual dan konkrit;

3. Keputusan Pemerintah bersifat lebih praktis dan luwes ditinjau dari segi mekanisme pembuatannya, pelaksanaannya, dan peninjauan kembali/pembatalannya;

4. Pembuatan keputusan pemerintah merupakan kewenangan pemerintahan dan kewenangan diskresi pemerintahan.


Pengertian Keputusan Pemerintah Menurut Para Sarjana.

a. Menurut H.D van Wijk/Willem Konijnenbelt, ketetapan merupakan keputusan pemerintahan untuk hal yang bersifat konkret dan individual (tidak ditujukan untuk umum) dan sejak dulu telah dijadikan instrumen yuridis pemerintahan yang utama.

b. Menurut P. de Haan dan kawan-kawan, ketetapan administrasi merupakan bagian dari tindakan pemerintahan yang paling banyak muncul dan paling banyak dipelajari.

c. Menurut C.W. van der Pot, ketetapan adalah pernyataan kehendak dari organ pemerintahan untuk melaksanakan hal khusus, ditujukan untuk menciptakan hubungan hukum baru, mengubah atau menghapus hubhungan hukum yang ada.

d. Menurut H.J. Romeijn, ketetapan adalah suatu pernayataan kehendak yang disebabkan oleh surat permohonan yang diajukan, tau setidak-tidaknya keinginan atau keperluan yang dinyatakan.

e. Menurut C.J.N. Versteden, secara sederhana, definisi ketetapan dapat diberikan : suatu tindakan hukum publik sepihak dari organ pemerintahan yang ditujukan pada peristiwa konkret.

f. Menurut J.B.J.M. ten Berge, ketetapan adalah keputusan hukum public yang bersifat konkret dan individual : keputusan itu berasal dari organ pemerintahan, yang didasarkan pada kewenangan hukum publik. Dibuat untuk satu atau lebih individu atau berkenaan dengan satu atau lebih perkara atau keadaan. Keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseorang atau organisasi, memberikan kewenagan hak pada mereka.

g. Menurut R.J.H.M Huisman, secara umum ketetapan dapat diartikan ; keputusan yang berasal dari organ pemerintahan yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.

h. Menurut Sjachran Basah, Beschikking adalah keputusan tertulis dari administrasi Negara yang mempunyai akibat hukum.

i. Menurut E. Utrecht, Beschikking adalah perbuatan hukum publik bersegi satu (yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa).

j. Menurut W.F. Prins dan R. KosimAdisapoetra, Beschikking adalah suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa.

Perbedaan Antara Acte Administratie dengan Putusan Hakim dan Undang-Undang.

No.

Perbedaan

Acte Administratie

Putusan Hakim

Undang-Undang

1.

Dari segi kewenangan mengeluarkan.

Kewenagan berada pada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Kewenagan mutlak berada pada Hakim.

Kewenangan berada pada pembentuk undang-undang (legislative)

2.

Dari segi bentuk.

Tertulis-tidak tertulis.

Tertulis dan diucapkan oleh Hakim di persidangan.

Tertulis.

3.

Dari segi substansi.

Pelaksanaan dari undang-undang dan diskresi.

Penerapan undang-undang dan keyakinan Hakim.

Pengaturan umum.

4.

Dari segi sifat norma.

Individual-konkret-final

Umum-individual-konkret-final.

Umum-abstrak.


Bentuk Tindak Pemerintahan dalam Praktek Pemerintahan.

Tindak pemerintahan pada dasarnya dapat dibagi atas dua kelompok besar yaitu tindak pemerinthan berdasarkan atas hukum (rechtshandeling) dan tindak pemerintahan berdasarkan atas fakta (feitelijkhandelingen). Rechtshandeling dibedakan atas tindakan berdasar hukum privat dan tindakan berdasar hukum publik. Tindakan hukum publik selanjutnya dibedakan atas tindakan sepihak (eenzijdig) dan tindakan berbagai pihak (meerzijdig).

Contoh tindakan pemerintahan berdasarkan hukum privat misalnya, ketika Kabupaten membeli beberapa mobil bus baru untuk kepentingan perusahaannya, Kabupaten melaksanakan perjanjian jual beli yang didasarkan pada hukum perdata.

Contoh tindakan pemerintahan berdasarkan hukum publik sepihak misalnya, pemberian IMB, SK Pengangkatan Pegawai, pemberian subsidi, perintah pengosongan rumah dan sebagainya.

Contoh tindakan pemerintahan berdasarkan hukum publik berbagai pihak misalnya, peraturan bersama antar Kabupaten atau antara Kabupaten dengan Provinsi.

Tindak Pemerintahan Berdasarkan Hukum Publik Bersegi Dua Menurut Para Sarjana.

Dikalangan para sarjana terjadi perbedaan pendapat mengenai sifat tindakan hukum ini. Sebagian menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terjadi dalam lingkup hukum publik selalu bersifat sepihak atau hubungan hukum bersegi satu (eenzijdig). Bagi mereka tidak ada perbuatan hukum public yang bersegi dua, tidak ada perjanjian yang diatur oleh hukum publik.

Sementara itu, sebagian penulis menyatakan, ada perbuatan hukum pemerintahan bersegi dua (tweezijdig). Mereka mengakui adanya perjanjian yang diatur oleh hukum publik seperti kortverband contract atau perjanjian kerja yang berlaku selama jangka pendek.

Indroharto bahkan menyebutkan bahwa tindakan hukum tata usaha Negara itu selalu bersifat sepihak. Tindakan hukum tata usaha Negara itu dikatakan bersifat sepihak, karena dilakukan tidaknya suatu tindakan hukum tata usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum itu pada akhirnya tergantung kepada kehendak sepihak dari badan atau jabatan tata usaha Negara yang memiliki wewenang pemerintahan untuk berbuat demikian.

Menurut W.F. Prins, yang lebih lazim terjadi ialah pernyataan kehendak pemerintah dijadikan titik berat dalam pelaksanaannya, sedangkan pihak yang bersangkutan, yang melahirkan awal usahanya, menjadi tergeser kebelakang, sekalipun kemudian ditentukan bahwa pihak yang bersangkutan harus menyetujui penawaran yang diberikan oleh pemerintah kepadanya.

Menurut saya, tindak pemerintahan berdasarkan atas hukum publik bersegi dua sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dewasa ini. Karena pada hakekatnya, bahwa Negara atau pemerintahan memiliki kewenangan untuk memaksakan kehendaknya dalam rangka melakukan pelayanan terhadap publik, demi terwujudnya suatu kesejahteraan masyarakat. Jika suatu Negara atau pemerintahan melakukan sebuah perjanjian atau penawaran, tapi kemudian tidak terjadi suatu kesepakatan. Maka kegiatan pelayanan publik akan terhambat. Intinya Negara/pemerintah atau memiliki otoritas atau kewenangan tertinggi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Karena secara tidak langsung masyarakat telah memberikan sebagian hak-haknya untuk diatur oleh Negara/pemerintah.